Mengetahui Aturan NIK Menjadi NPWP di 2024

Implementasi penuh aturan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ) orang pribadi mundur, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Sebenarnya, sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.

Lebih jauh, mari kita bahas secara mendalam aturan NIK menjadi NPWP ini yang berlaku efektif pada pertengahan tahun 2024 nanti.

Ketentuan Perubahan Aturan NIK Jadi NPWP

Kabar NIK jadi NPWP tentu sudah santer terdengar di telinga Anda. Mulai 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam ketentuannya, diberlakukan 3 format baru NPWP, sebagai berikut: 

Wajib Pajak Orang Pribadi – Yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi adalah masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. 

Wajib Pajak Badan – Pemilik NPWP wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, juga warga negara asing (WNA) turut menggunakan NPWP dengan format 16 digit. 

Wajib Pajak Cabang – Wajib pajak ini akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 

Baca juga: 3 Komponen dalam Laporan Arus Kas: Pembahasan Lengkap

Banner 2 kledo

Jika NIK menjadi NPWP, apakah kartu NPWP tidak berlaku lagi?

Dalam UU Harominasi Perpajakan tersebut disebutkan, integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk implementasi penggabungan fungsi NIK dengan NPWP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksanaannya.

Lalu, Bagaimana dengan NPWP Badan atau Perusahaan?

 ketentuan NPWP terbaru dalam PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ini?

Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.

Jadi secara umum DJP juga mengatur ketentuan NPWP Badan atau perusahaan dari sisi jumlah digit NPWP dengan format baru seperti yang diatur dalam PMK 112/2022.

Tentu, dalam hal NPWP Badan atau perusahaan, tetap saja menggunakan penerbitan dan penggunaan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.

Tapi tetap saja, untuk mengurus NPWP Badan atau perusahaan akan selalu dibutuhkan NPWP Pribadi yang dilebur dalam NIK tersebut sebagai pihak yang mengurus NPWP perusahaan.

Baca juga: Pengertian SPPKP, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Manfaat dan Tujuan Aturan Perubahan NIK Jadi NPWP 

Tujuan dari perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja.

Penggunaan NIK jadi NPWP ini diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa.

Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi. 

Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah semua orang yang memiliki NIK adalah wajib pajak? Jawabannya adalah tidak.

Di dalam UU Perpajakan ditegaskan bahwa wajib pajak pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Apabila penghasilannya di bawah angka tersebut, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 

Baca juga: Jurnal PPh 23: Pencatatan Akuntansi dan Contoh Kasusnya

Bagaimana Ketentuan Aktivasi NIK Jadi NPWP

Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan merupakan penduduk, diwajibkan untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi dilakukan lewat permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang mana bisa digunakan sampai 30 Juni 2024. 

Meski begitu, bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan ingin melakukan log in ke web DJP online, Anda bisa menggunakan NIK Anda atau pun NPWP yang telah Anda miliki. NIK Anda sudah secara otomatis teraktivasi karena adanya transisi dari perubahan ini. 

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dengan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. 

Berbeda dengan wajib pajak cabang, mereka nantinya akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Perubahan NIK menjadi NPWP ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca juga: Pengertian Tax Planning dan Skemanya dalam Bisnis

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Terkait bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini.

  1. Kunjungi laman Cek NPWP.
  2. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan kode captcha yang tersedia, lalu klik cari.
  3. Tunggu sampai muncul identitas NPWP, nama Wajib Pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP 16 apakah sudah tervalidasi NIK jadi NPWP, dan NITKU.
  4. Selanjutnya login ke laman DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.
  5. Setelah berhasil login, lakukan pemutakhiran data dan cek validasi NIK jadi NPWP pada menu profil. Anda dapat mengisi NIK, klik validasi, dan klik ubah profil.
  6. Jika sudah valid, lakukan login ulang menggunakan NIK yang sudah tervalidasi jadi NPWP tersebut.

Selain itu Anda juga bisa melakukan validasi melalui DJP dengan cara:

  1. Masuk / login ke DJP Online
  2. Masukkan NPWP
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP16.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut
  9. Kemudian klik “Validasi”
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil)
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”
  13. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Baca juga: Manfaat Konsultasi Pajak dalam Bisnis dan Tips Memilih Konsultan Terbaik

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai aturan NIK menjadi NPWP yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2024. Sebenarnya aturan ini hanya dikhususkan untuk WP pribadi dan perorangan saja, namun penting juga untuk diketahui jika Anda adalah pemilik bisnis.

Pengelolaan pajak dan keuangan memang tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan bisnis. Oleh sebab itu, Anda memerlukan sistem yang mampu mengintegrasikan kedua hal ini, salah satunya dengan menggunakan software akuntansi Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online berbasis cloud yang memiliki fitur akuntansi dan pencatatan pajak penjualan terlengkap yang membantu bisnis dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + twelve =