Memiliki usaha dan ingin membuat surat keterangan usaha (SKU) agar legalitas usaha menjadi lebih jelas tapi Anda tidak tahu syarat dan cara pembuatannya?
Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha.
Surat ini jadi sebuah tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha.
Pada artikel kali ini kami akan membahas cara syarat membuat surat keterangan usaha (SKU) baik secara tatap muka maupun secara online.
Apa itu Surat Keterangan Usaha?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan SKU adalah kelurahan atau kecamatan setempat.
Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha. SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha.
Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU.
Namun, masih banyak pengusaha mikro maupun makro yang acuh tak acuh dan cenderung lalai dengan keberadaan Surat Keterangan Usaha ini. Padahal, surat ini sudah diatur dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya
Apa Manfaat Surat Keterangan Usaha?
Fungsi dasar dari surat keterangan usaha adalah sebagai tanda perizinan yang konkrit dalam mendirikan usaha. Jika tidak ada surat ini, pengusaha bisa mengalami kendala seperti klaim dari orang lain mengenai tempat usahanya, atau hal lainnya yang tidak diinginkan dan dapat menghambat kegiatan usaha.
Lebih jauh, berikut adalah beberapa manfaat SKU:
Jadi bukti legalitas
SKU berguna sebagai dokumen otentik yang konkrit untuk membuktikan jika usaha Anda adalah usaha yang legal di mata hukum.
Syarat untuk pengajuan pinjaman
Untuk para pengusaha kecil dan menengah, keterbatasan modal mungkin menjadi masalah utama.
Banyak bisnis yang belum memiliki modal yang cukup namun sudah memiliki ide menarik dan pasar yang sudah terbentuk.
Nah, jika lebih jeli mencari tahu sebenarnya ada banyak program pemerintah yang berkenan untuk menawarkan bantuan modal kepada pengusaha kecil dan menengah ini.
Untuk mengikutinya, tentu diperlukan SKU sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pinjaman tersebut.
Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya
Syarat mengikuti tender
SKU adalah syarat wajib jika usaha yang Anda miliki akan mengikuti tender atau pelelangan.
Dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak hanya meyakinkan pihak lain jika usaha Anda sudah legal dan berizin, tapi juga memastikan program lelang yang diikuti adalah program lelang yang tepat.
Syarat pembuatan NPWP badan
Setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri mereka sebagai wajib pajak jika usaha ini sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sehingga setiap usaha harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nah, SKU jadi hal yang penting untuk dilampirkan selain beberapa syarat lainnya untuk kemudian mendapatkan NPWP untuk usaha Anda.
Baca juga: Mengetahui Aturan NIK Menjadi NPWP di 2024
Perubahan golongan tarif listrik
Sebagai pemilik bisnis, Anda harus tahu jika ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dengan tarif golongan listrik untuk bisnis.
Tarif golongan listrik untuk bisnis kecil biayanya lebih murah. Tarif golongan listrik berskala kecil dan menengah menggunakan tarif B1, sedangkan untuk rumah tangga menggunakan tarif R1. Untuk bisa beralih dari R1 ke B1 maka ada beberapa dokumen syarat termasuk SKU ini.
Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!
Syarat yang Diperlukan Saat Membuat Surat Keterangan Usaha
Sebelum mengurus SKU di Kelurahan atau Kantor Desa, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Permohonan untuk membuat SKU.
Secara umum, inilah 4 dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengurus SKU. Namun di beberapa daerah ada yang memiliki regulasi daerah.
Misalnya di Kota Semarang, Anda membutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait)
- Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum,
- Foto lokasi usaha,
- Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat),
- Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat),
- KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat).
Baca juga: Ingin Mendirikan CV? Berikut Cara, Syarat, dan Biayanya
Bagaimana Cara dan Alur Membuat Surat Keterangan Usaha?
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti tata cara membuat Surat Keterangan Usaha berikut ini.
Membuat surat pengantar RT/RW
Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja.
Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat SKU.
Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut.
Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
Datang ke kantor Kelurahan/Kepala Desa
Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap.
Setelah berkas persyaratan dan formulir serahkan kepada petugas, Anda menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa.
Anda bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU Terbaru
Datang ke Kantor Kecamatan
Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan.
SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran.
Cara Membuat Keterangan Usaha Secara Online
- Buka laman OSS di oss.go.id/portal.
- Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan klik Daftar.
- Verifikasi akun OSS melalui tautan yang dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan.
- Login ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan.
- Klik Perizinan Berusaha, kemudian pilih jenis usaha Anda: UMK atau Non-UMK.
- Lengkapi formulir pendaftaran.
- Pilih tombol Tambah Usaha, lalu simpan.
- Isi formulir komitmen prasarana usaha dengan lengkap.
- Cek ulang data dan pastikan semua informasi lengkap dan benar.
- Klik Proses NIB.
- Anda bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha.
Baca juga: Cara Pendaftaran HKI Beserta Syarat dan Alurnya
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan Saat Membuat Surat Keterangan Usaha?
Menurut aturan yang berlaku, seluruh proses pembuatan SKU ini tidak dikenakan biaya alias gratis, namun tentu Anda harus siap jika diminta membayar administrasi atau sumbangan sukarela untuk mengisi uang kas, terutama jika Anda mengurus SKU secara offline.
Apakah Surat Keterangan Usaha Harus Diperpanjang?
SKU memiliki masa berlaku 1 tahun sejak surat tersebut disahkan. Untuk memproses perpanjangan SKU, Anda bisa langsung hubungi pihak Kelurahan atau Kecamatan.
Contoh Surat Keterangan Usaha
Contoh SKU Bisnis Makanan
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
KECAMATAN UDANAWU
DESA SUKOREJO
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : IV/255/Juni/2022
Nomor : IV/255/Juni/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan surat ini menerangkan bahwa:
Nama : Citra Kusuma
Tempat/Tgl Lahir : Mojokerto, 15 Mei 1995
No. KTP : 35051322900005
Agama : Islam
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 59, Sukorejo, Udanawu, Blitar
Dengan ini menerangkan bahwa nama yang bersangkutan memang benar memmpunyai usaha Produksi Makanan Ringan di wilayah Kelurahan Sukorejo.
Demikian surat keterangan ini dibuat agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu
Pada Tanggal : 25 Juni 2022
Kepala Desa Sukorejo
Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar
A. Baha’udin
Baca juga: Pengertian SPPKP, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Contoh SKU Bisnis Ritel
PEMERINTAH KABUPATEN BKITAR
KECAMATAN UDANAWU
DESA SUKOREJO
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : V/231/April /2022
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Kepala Desa Sukorejo, Kandangan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
Nama : Iqbal Ramadhan
Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 18 Januari 1992
No. KTP : 350581322470005
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, No. 20, Sukorejo, Udanawu, Blitar
Adalah benar berdasarkan pengamatan kami bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik usaha toko mracang di Desa Sukorejo.
Demikian surat ini dibuat agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu
Pada Tanggal : 29 April 2022
Kepala Desa Besuki
Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar
A. Baha’udin
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin PIRT, Syarat, dan Manfaatnya
Contoh SKU untuk Mengajukan Pinjaman
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KECAMATAN UDANAWU
DESA SUKOREJO
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : III/201/Januari/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
Nama : Syamsul Ma’arif
Tempat/Tgl Lahir : Pasuruan, 9 Maret 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
No. KTP : 350520777940006
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jl. Sulawesi No. 18, Sukorejo, Udanawu, Blitar
Dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan benar memiliki usaha percetakan. Adapun Surat Keterangan Usaha ini dibuat sebagai syarat pengajuan pinjaman ke Bank BRI di Kecamatan Udanawu.
Demikian surat ini dibuat agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Sukorejo, 14 Januari 2022
Kepala Desa Sukorejo,
A. Baha’udin
Baca juga: Pengertian IUMK, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Kesimpulan
Itulah cara dan syarat untuk membuat surat keterangan usaha atau SKU baik secara offline dan online beserta contohnya.
SKU sangat penting untuk legalitas bisnis Anda dan membuka peluang agar bisnis Anda berkembang lebih baik untuk persyaratan pengajuan pinjaman, mengikuti tender, dan masih banyak lagi.
Selain legalitas, hal penting yang harus Anda perhatikan dalam pengelolaan bisnis adalah proses pembukuan dan pencatatan akuntansi yang baik dan benar.
Tanpa proses akuntansi, Anda tidak akan mendapatkan data keuangan bisnis yang sesuai sehingga menyulitkan Anda dalam pengambilan keputusan.
Jika Anda belum menggunakan sistem akuntansi modern, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online Kledo yang mudah digunakan dan memiliki harga terjangkau.
Kledo juga memiliki fitur terlengkap seperti pencatatan pembukuan, pembuatan laporan keuangan instan, manajemen aset dan persediaan, dan masih banyak lagi.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- 8 Strategi Menghadapi Inflasi Untuk Bisnis Kecil Menengah - 6 Desember 2024
- 10 Rekomendasi Aplikasi Pembukuan Terbaik & Mudah Digunakan - 6 Desember 2024
- Mengetahui Peran AI dalam Manajemen Persediaan - 5 Desember 2024