Pada tanggal 19 Juni 2026, Kledo dan EnforceA menyelenggarakan webinar “Bincang Kledo: Anti Panik Tax Season – Siap Menghadapi Coretax dan Pelaporan Pajak di Era Digital” dengan narasumber Kak Rifki Saputra sebagai Tax Manager dari EnforceA (N4C) dan Kak Dhenayu sebagai Senior Konsultan dari Kledo.
Acara ini dipandu oleh Tiara sebagai moderator dan host. Webinar ini memberikan wawasan mendalam tentang cara menghadapi era digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax tanpa panik, menjadikannya sangat relevan untuk para pelaku usaha dan profesional di bidang akuntansi yang ingin memahami perubahan sistem pajak digital Indonesia.
Tujuan utama webinar ini adalah untuk membantu peserta, terutama UMKM dan pelaku usaha, memahami perubahan signifikan dalam sistem perpajakan digital Indonesia, khususnya dengan berlakunya sistem Coretax sejak 2025-2026. Acara ini menekankan pentingnya persiapan data yang baik dan manajemen perpajakan yang proaktif untuk menghindari panic di musim laporan pajak.
Pengenalan Coretax dan Tujuan Digitalisasi Perpajakan
Kak Rifki Saputra dari EnforceA memulai dengan menjelaskan bahwa Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dirancang oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak sejak 2025 dan untuk SPT tahunan PPH badan dan orang pribadi di tahun 2026.
Tiga tujuan utama pembentukan Coretax adalah:
- Menyederhanakan: Coretax menjadi satu portal terpadu untuk semua layanan pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membuka berbagai situs berbeda. Cukup melalui Coretax, semua kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan mudah.
- Mempercepat: Proses layanan DJP menjadi lebih efisien dan transparan. Misalnya, pengajuan surat keterangan fiskal atau pendaftaran NPWP yang dulunya memerlukan kunjungan ke KPP, kini dapat diproses dalam waktu satu hari melalui Coretax.
- Meningkatkan Akurasi: Sistem ini mengurangi kesalahan input dan human error. Dahulu, ketika menggunakan DJP Online, wajib pajak harus menginput nominalnya sendiri untuk membuat kode billing, yang sering mengakibatkan selisih antara pembayaran dan pelaporan. Dengan Coretax, kode billing secara otomatis terisi dengan nominal kurang bayar yang telah dihitung sebelumnya.
Perubahan Signifikan di Era Coretax
Kak Rifki menjelaskan beberapa perubahan signifikan yang terjadi dengan adanya Coretax:
1. Integrasi Platform
Dahulu, e-form, e-billing, dan e-faktur tersebar di portal DJP yang berbeda-beda. Sekarang, semuanya terintegrasi dalam satu platform Coretax DJP. Ini memudahkan akses dan pengelolaan semua aspek perpajakan.
2. Perubahan Proses Bisnis
Proses bisnis baru dimulai dari pelaporan SPT tahunan PPH badan maupun orang pribadi, dengan format lampiran yang lebih banyak dibandingkan sebelumnya menggunakan e-form. Namun, secara prinsip dan tata cara pengisian masih sama dengan ketentuan sebelumnya—hanya form-formnya yang lebih terupdate dan terintegrasi.
3. Data Otomatis Terpopulasi
Salah satu unggulan Coretax adalah data-data tertentu secara otomatis terpopulasi. Misalnya, ketika menerima bukti potong PPH Pasal 23 dari pihak ketiga, data tersebut sudah terintegrasi di sistem Coretax dan secara otomatis muncul di lampiran kredit pajak. Hal ini menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan, namun tetap memerlukan verifikasi dari wajib pajak untuk memastikan kebenaran data.
Baca juga: Rekap Webinar Mental Health Kledo x Dinamis
Kemudahan dan Tantangan bagi Wajib Pajak
Kemudahan:
- Otomasi Pelaporan: Semua sesuatu menjadi otomatis, membuat pelaporan omset bulanan lebih mudah bagi UMKM
- Proses Lebih Efisien: Tidak ada lagi selisih input antara pembayaran dan pelaporan pajak
- Pelaporan Otomatis: Setelah bayar PPH atau PPN, SPT secara otomatis sudah terlaporkan
Tantangan:
- Adaptasi Sistem Baru: Wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan sistem yang baru, luar kerja yang baru, dan mencari tahu di mana kekurangannya
- Pemahaman Perubahan Formulir: Perubahan format lampiran dan pertanyaan formulir cukup signifikan. Dahulu di e-form semua lampiran langsung muncul, sekarang bentuknya pertanyaan yang akan menampilkan lampiran jika sesuai dengan karakteristik bisnis
- Verifikasi Data Otomatis: Data yang terpopulasi otomatis memerlukan verifikasi ekstra karena berisiko kesalahan dari pihak ketiga (misalnya bukti potong yang tidak sesuai)
Perubahan Regulasi PPH Final UMKM (PP 20 Tahun 2026)

Salah satu topik penting yang dibahas adalah perubahan signifikan dalam regulasi PPH Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Kak Rifki menjelaskan sejarah dan evolusi peraturan ini:
Riwayat PPH Final UMKM:
- 2013: Pertama kali dikenalkan dengan tarif 1% untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dengan omset di bawah 4,8 miliar
- 2018 (PP 23): Tarif turun menjadi 0,5%, dengan pembatasan jangka waktu penggunaan
- 2022 (PP 55): Penambahan UMKM orang pribadi dengan omset di bawah 500 juta tidak dikenai PPH Final UMKM. Juga menambah subjek pajak (UMDDC, BUM DESMA, PT Perorangan)
- 2026 (PP 20): Perubahan paling signifikan—hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan Kooperasi yang dapat menggunakan PPH Final UMKM
Perubahan Utama PP 20 Tahun 2026:
1. Pembatasan Subjek Pajak
Entitas yang dapat menggunakan PPH Final UMKM kini hanya:
- Wajib pajak orang pribadi (tanpa jangka waktu)
- PT Perorangan (tanpa jangka waktu)
- Kooperasi (dengan jangka waktu 4 tahun)
Tidak lagi termasuk: Firma, Persekutuan Komenditer, Persekutuan Terbatas (PT), BUMDES, dan BUMDESMA
2. Alasan Perubahan
Perubahan ini dilakukan karena terjadi praktik “pecah omset” oleh beberapa wajib pajak yang menggunakan loophole regulasi. Misalnya, wajib pajak dengan satu PT yang memiliki omset 5 miliar akan melebihi batas, namun mereka membuat PT baru untuk memisahkan omset agar tetap bisa memanfaatkan PPH Final UMKM.
3. Akumulasi Penghasilan
PP 20 juga memperluas definisi peredaran bruto yang harus diakumulasi, meliputi:
- Peredaran bruto usaha
- Peredaran bruto cabang
- Jasa sehubungan dengan penghasilan pekerjaan bebas
- Penghasilan bersifat tidak final maupun final
- Penghasilan luar negeri
Ini berarti jika seorang pengusaha memiliki usaha dengan omset 2,5 miliar dan juga memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai konsultan senilai 2,5 miliar, total penghasilan harus diakumulasi menjadi 5 miliar, sehingga tidak lagi bisa memanfaatkan PPH Final UMKM.
4. Penutupan Celah Suami Istri
PP 20 juga menutup celah ketika pasangan suami istri yang memilih pisah harta tetap harus menggabungkan penghasilan mereka pada akhir tahun untuk penghitungan pajak, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
Dampak Praktis:
Entitas bisnis seperti CV, Firma, PT, BUMDES yang tidak lagi bisa memanfaatkan PPH Final UMKM harus:
- Menggunakan tarif normal PPH Badan (berbeda-beda sesuai kategori)
- Membuat pembukuan untuk penghitungan pajak yang akurat
- Bersiaplah dengan kepatuhan administrasi yang lebih kompleks
Baca juga: Rekap Webinar: Kledo X Asia Commerce
Strategi Pengelolaan Data dan Persiapan Pelaporan
Masalah Utama adalah Data
Kak Dena dari Kledo menyampaikan insight penting: masalah yang paling sering dihadapi klien bukan terkait perpajakan itu sendiri, melainkan kualitas dan kesiapan data.
Ketika waktunya pelaporan pajak tiba, banyak wajib pajak mengalami kegaduhan yang sama:
- “Di mana nota-notanya?”
- “Invoice mana yang sudah dicatat?”
- “Siapa yang memegang bukti transfer?”
- “Apa data ini sudah tercatat?”
Sistem pencatatan yang masih manual (terutama Excel) sering mengakibatkan:
- Data yang tersebar di berbagai file
- Inkonsistensi data (misalnya penjualan tercatat berbeda di berbagai tempat)
- File “fix banget” untuk pelaporan pajak yang membuat sulit melacak data sesungguhnya
- Resiko kesalahan input yang tinggi
Data yang Harus Disiapkan:
- Data Penjualan/Omset
- Harus konsisten di semua catatan
- Perlu detail per bulan
- Harus ada bukti nyata (invoice, PO, bukti transfer)
- Data Biaya dan Pengeluaran
- Semua jenis biaya operasional harus terdokumentasi
- Tidak boleh hanya “feeling” atau ingatannya saja
- Perlu bukti pendukung (nota, kwitansi, bukti transfer)
- Laporan Keuangan
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Arus Kas
- Laporan-laporan lainnya yang relevan
- Bukti Transaksi
- Harus nyata, bukan fiktif
- Harus disimpan dengan baik dan terorganisir
- Penting untuk audit trail dan verifikasi
Konsekuensi Data yang Tidak Konsisten:
- Laporan tidak akurat: Informasi yang tidak konsisten menyebabkan laporan keuangan menjadi tidak akurat
- Sulit melacak transaksi: Kesulitan menemukan dan memverifikasi transaksi yang sudah terjadi
- Pelaporan lama: Proses menjadi lebih memakan waktu
- Keputusan bisnis tidak tepat: Pengambilan keputusan menjadi tidak efisien karena data tidak akurat
- Panik attack saat pelaporan: Ketika waktunya mendekati, baru terasakan masalah serius
Peran Kledo dalam Mempersiapkan Pelaporan Pajak

Kak Dena menjelaskan bahwa software akuntansi seperti Kledo bukan “penyelamat” atau “senjata utama” dalam perpajakan. Melainkan, yang paling penting adalah membangun kebiasaan mencatat yang baik sejak awal.
Kebiasaan yang Harus Dibangun:
- Biasakan Mencatat: Setiap transaksi harus dicatat, baik keluar maupun masuk. Tidak harus langsung sempurna, tapi harus konsisten dan migrasi data tidak perlu langsung sempurna sekaligus
- Biasakan Menyimpan Bukti: Semua bukti transaksi harus disimpan dengan baik,dokumentasi digital menjadi semakin penting. Cara iniemudahkan pencarian data saat dibutuhkan
- Biasakan Mengevaluasi Laporan: Laporan yang sudah terbuat perlu dicek secara berkala dan melakukan rekonsiliasi bulanan
Fitur-Fitur Penting Kledo:
- Penyimpanan Dokumen Digital: Mengatasi masalah dokumen hilang atau tersebar sehingg pencarian data menjadi lebih cepat.
- Manajemen Piutang: Mengetahui tidak hanya jumlah piutang, tapi juga kesehatan piutang. Ini bisa mengidentifikasi piutang yang berisiko dan melakukan persiapan cadangan kerugian yang realistis.
- Manajemen Inventory/Stok: Memantau stok yang bergerak vs stok yang statis serta mengidentifikasi stok yang berpotensi menjadi beban.
- Manajemen Aset dan Penyusutan: Mencatat aset dan perhitungan depresiasi secara berkala serta mengotomasi perhitungan yang manual dan kompleks.
- Rekonsiliasi Bulanan: Mengidentifikasi kesalahan input lebih cepat dan mudah dilacak jika baru beberapa bulan lalu dibanding bulan-bulan sebelumnya.
- Multi Laporan Keuangan: Tidak hanya laporan laba rugi, tapi juga neraca, arus kas, dan laporan keuangan dan rasio spesifik lainnya sehingga memberikan gambaran lengkap kondisi bisnis dan membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.
Baca juga: Rekap Webinar: Kledo X Canting Creative Digital Agency
Strategi Anti Panik Tax Season
Kak Rifki menyarankan beberapa strategi untuk menghindari panik saat musim pelaporan pajak:
1. Persiapan Data dari Awal
- Jangan menunggu sampai mendekati deadline
- Catat jadwal lapor dan bayar di kalender
- Persiapkan dokumen secara bertahap setiap tiga bulan sekali
2. Manfaatkan Sumber Daya DJP
- Coretaxpedia
- Buku manual Coretax
- Podcast dan konten edukatif di YouTube
- Hubungi call center DJP
3. Simulasi dan Uji Coba
- Buat konsep SPT terlebih dahulu sebelum lapor sesungguhnya
- Uji pengisiannya untuk mengerti caranya
4. Pahami Bisnis Sendiri
- Ketahui jenis usaha, peredaran bruto, dan transaksi yang terjadi
- Ketahui bukti pendukung yang relevan
5. Periksa Ulang Sebelum Lapor
- Sediakan waktu sekitar 30 menit untuk review
- Periksa lampiran dan formulir dengan teliti
- Jangan terburu-buru
6. Jangan Ragu Berkonsultasi
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika ragu
- Tanya ke forum pajak online atau grup perpajakan
- Hubungi penyuluh pajak atau KPPT
Kesimpulan
Webinar “Bincang Kledo: Anti Panik Tax Season” memberikan wawasan penting bahwa menghadapi era digital perpajakan (Coretax) bukan hanya tentang memahami peraturan pajak yang berubah, tetapi lebih tentang persiapan data yang matang dan kebiasaan mencatat yang baik.
Kunci utama untuk menghindari panik saat tax season adalah:
- Data adalah fondasi: Tidak peduli sebaik apa sistem atau software, kalau data tidak siap, semuanya akan bermasalah
- Mulai dari sekarang: Tidak perlu menunggu bisnis besar atau menunggu ada masalah. Biasakan mencatat dari sekarang
- Kewajiban pajak adalah suatu hal yang pasti: Tidak ada pilihan untuk tidak membayar pajak, tetapi ada pilihan untuk menghadapinya dengan panik atau dengan persiapan yang baik
- Integrasi sistem memerlukan ketelitian: Meski sistem otomatis, tetap perlu manual check dan verifikasi ulang
- Konsultasi dan edukasi adalah penting: Jangan ragu untuk mencari bantuan dan belajar lebih jauh
Dengan melakukan persiapan yang baik sejak awal tahun, wajib pajak dapat menghadapi tax season dengan tenang dan fokus pada pengembangan bisnis mereka, bukan sibuk mencari data dan dokumen di detik-detik terakhir.
- Rekap Webinar: Kledo X EnforceA – Anti Panik Tax Season - 23 Juni 2026
- Beban Dibayar Dimuka: Pengertian, Manfaat, dan Contoh Jurnalnya - 10 Juni 2026
- Jurnal Biaya Dibayar Di Muka: Cara Membuat dan Contohnya - 10 Juni 2026