10 Kesalahan Umum dalam Pengajuan Sertifikat Halal MUI yang Wajib Dihindari

Mendapatkan sertifikat halal saat ini menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha di bidang pangan, kosmetik, obat, dan juga produk turunannya.

Sertifikat halal ini diberikan sebagai bentuk memenuhi kebutuhan pasar dan juga mematuhi peraturan pemerinyah.

Meski sertifikat halal ini penting, dalam pengurusannya pelaku usaha sering mengalami kendala sehingga sertifikat halal menjadi sulit didapatkan.

Untuk itu, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal penting untuk mengetahui apa saja kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI.

Lalu apa saja kesalahan umum yang sering dilakukan pada saat pengajuan sertifikat halal MUI ini dan bagaimana cara mengajukan sertifikat halal MUI ini?

Pada artikel ini Kledo akan menjelaskan secara lengkap mengenai kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI dan cara pengajuannya.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa Saja Kesalahan Umum dalam Pengajuan Sertifikat Halal MUI?

kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI

Sertifikat halal merupakan sistem legal yang memastikan sebuah produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga bahan baku industri diproduksi dengan standar halal dalam Islam dan ketentuan pemerintah Indonesia.

Ini tidak hanya berlaku pada bahan yang digunakan, namun juga pada alat, proses, dan distribusinya.

Dalam pengajuannya, pelaku bisnis sering kali mengalami kendala yang membuat sertifikat halal menjadi sulit untuk didapatkan.

Untuk itu penting bagi pelaku bisnis yang ingin mendapatkan sertifikat halal, berikut 10 kesalahan yang wajib dihindari agar pengajuan sertifikat halal dapat disetujui:

1. Tidak Memahami Prosedur dan Syarat Pengajuannya

Salah satu kesalahan paling mendasar adalah ketika pelaku usaha tidak memahami prosedur dan persyaratan pengajuan.

Sebelum Anda mengajukan sertifikat halal MUI, penting untuk mengetahui bahwa setiap jenis produk memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Misalnya, untuk produk pengolahan makanan harus memiliki daftar bahan baku yang lengkap, sedangkan untuk kosmetik harus mencantumkan komposisi bahan kimia yang digunakan.

Setiap jenis produk memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum diajukan untuk sertifikasi halal. Misalnya, produk makanan olahan harus memiliki daftar bahan baku lengkap, sedangkan kosmetik harus mencantumkan komposisi bahan kimia yang digunakan.

Penyebab umum:

  • Kurangnya informasi yang didapatkan dari website resmi LPPOM MUI.
  • Mengandalkan informasi dari pihak ketiga yang tidak resmi.
  • Tidak membaca pedoman teknis sertifikasi halal yang terbaru.

Dampak:

  • Pengajuan akan ditolak atau tertunda.
  • Produsen harus melakukan perbaikan dokumen, yang memakan waktu dan biaya tambahan.
  • Menciptakan kesan kurang profesional di mata lembaga sertifikasi.

Tips menghindari kesalahan:

  • Selalu cek pedoman terbaru di situs resmi LPPOM MUI.
  • Pastikan semua dokumen lengkap sesuai checklist yang diberikan.
  • Konsultasikan dengan konsultan halal resmi jika diperlukan.

2. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Format

Kesalahan kedua yang sering terjadi adalah dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Berikut format dokumen yang harus diunggah atau diserahkan, yakni:

  • Formulir permohonan sertifikasi halal.
  • Daftar bahan baku beserta sertifikat halal dari pemasok.
  • Dokumen pendukung seperti izin produksi, label produk, dan SOP produksi.

Sedangkan kesalahan yang sering terjadi adalah formulir permohonan diisi secara tidak lengkap ataupun tidak jelas, kemudian daftar bahan baku tidak dicantumkan sumber atau produsennya, hingga label produk tidak sesuai standar MUI atau tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM.

Dampak:

  • Proses audit tertunda karena petugas harus meminta dokumen tambahan.
  • Bisa menimbulkan penolakan sementara hingga dokumen diperbaiki.

Tips:

  • Gunakan template dokumen resmi MUI.
  • Periksa kembali semua data dan format dokumen sebelum mengajukan.
  • Simpan dokumen asli dan digital untuk memudahkan revisi jika diminta.

3. Tidak Memiliki Bukti Kehalalan Bahan Baku

Kehalalan bahan baku menjadi aspek terpenting ketika mengajukan sertifikat halal MUI.

Meski penting, namun masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikat halal dari pemasok bahan baku ini.

Ini sering terjadi pada perusahaan kecil yang membeli bahan dari pedagang loka.

Penyebab:

  • Tidak semua pemasok memiliki sertifikat halal.
  • Produsen menganggap bahan baku lokal secara otomatis halal.
  • Tidak memisahkan bahan haram dari bahan halal dalam rantai produksi.

Dampak:

  • Audit MUI akan gagal karena tidak bisa memastikan kehalalan bahan.
  • Bisa memicu penolakan sertifikasi.
  • Potensi risiko hukum dan reputasi jika produk ternyata mengandung bahan haram.

Tips:

  • Selalu minta sertifikat halal dari pemasok bahan baku.
  • Buat sistem traceability bahan baku.
  • Pisahkan penyimpanan bahan halal dan non-halal untuk menghindari kontaminasi.

4. Label Produk Tidak Sesuai Standar Halal

Kesalahan umum lain adalah label produk yang tidak sesuai standar halal.

Label halal pada produk makanan, minuman, hingga kosmetik bukan hanya logo, tetapi harus mencantumkan informasi tambahan sesuai pedoman MUI.

Kesalahan yang sering terjadi:

  • Logo halal dipasang sebelum produk disertifikasi.
  • Label tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM.
  • Informasi bahan atau proses produksi tidak sesuai dengan dokumen pengajuan.

Dampak:

  • Produk bisa ditarik dari peredaran jika ditemukan ketidaksesuaian.
  • Menurunkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen.

Tips:

  • Jangan mencetak label halal sebelum mendapat sertifikat resmi.
  • Pastikan semua informasi pada label sesuai dokumen pengajuan.
  • Gunakan desain label yang mudah dibaca dan mematuhi ketentuan MUI.

5. Kurangnya Pemahaman Proses Audit Halal

Proses audit halal melibatkan kunjungan ke fasilitas produksi oleh auditor LPPOM MUI. Kesalahan umum adalah kurangnya persiapan sebelum audit.

Kesalahan yang sering terjadi:

  • Staf produksi tidak memahami alur SOP halal.
  • Fasilitas produksi tidak bersih atau tercampur antara bahan halal dan non-halal.
  • Tidak menyiapkan dokumen pendukung saat auditor datang.

Dampak:

  • Audit bisa ditunda atau gagal.
  • Proses sertifikasi memerlukan revisi yang memakan waktu.
  • Memberikan kesan ketidakprofesionalan.

Tips:

  • Latih seluruh staf mengenai prosedur halal.
  • Siapkan dokumen pendukung audit seperti SOP, daftar bahan baku, dan rekaman produksi.
  • Pastikan fasilitas produksi bersih dan sesuai standar halal.

6. Tidak Memperhatikan Tanggal Kadaluarsa dan Batch Produks

Beberapa perusahaan mengajukan sertifikasi untuk produk yang telah diproduksi tanpa memperhatikan batch atau tanggal kadaluarsa.

Hal ini bisa menjadi masalah saat auditor melakukan sampling produk.

Dampak:

  • Produk yang diuji mungkin sudah melewati tanggal kadaluarsa, menimbulkan kesalahan hasil audit.
  • Sertifikasi bisa tertunda hingga batch baru diproduksi.

Tips:

  • Ajukan sertifikasi untuk produk dengan batch terbaru.
  • Pastikan produk yang diajukan masih dalam kondisi baik.
  • Catat semua batch dan tanggal kadaluarsa untuk memudahkan pelacakan.

7. Mengabaikan Pembaruan Sertifikat

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 4 tahun untuk produk makanan dan minuman.

Kesalahan umum adalah tidak melakukan pembaruan tepat waktu.

Dampak:

  • Produk yang dijual dengan sertifikat kedaluwarsa dianggap ilegal.
  • Bisa dikenai sanksi dari pemerintah.
  • Mengurangi kepercayaan konsumen.

Tips:

  • Buat pengingat untuk pembaruan sertifikat.
  • Ajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa.
  • Periksa kembali dokumen dan bahan baku sebelum pembaruan.

8. Mengabaikan Komunikasi dengan MUI

Komunikasi yang buruk dengan pihak MUI sering menyebabkan masalah dalam proses sertifikasi.

Banyak pelaku usaha hanya mengirim dokumen tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi.

Dampak:

  • Dokumen yang salah atau tidak lengkap tidak diperbaiki tepat waktu.
  • Proses pengajuan menjadi lambat dan membingungkan.
  • Auditor sulit menilai keabsahan dokumen.

Tips:

  • Selalu konfirmasi penerimaan dokumen.
  • Tanyakan apabila ada ketentuan yang kurang jelas.
  • Gunakan email resmi atau portal pengajuan online MUI untuk komunikasi.

9. Kesalahan dalam Pengajuan Online

Seiring perkembangan teknologi, MUI menyediakan sistem pengajuan sertifikasi halal secara online melalui portal LPPOM MUI. Kesalahan yang sering terjadi:

  • Upload dokumen dalam format yang salah (misal .jpg bukan .pdf).
  • Tidak menyimpan bukti pengajuan.
  • Kesalahan input data seperti nama produk, jenis bahan, atau produsen.

Dampak:

  • Pengajuan tertunda karena dokumen tidak bisa diverifikasi.
  • Perlu melakukan pengajuan ulang yang memakan waktu.
  • Data perusahaan bisa tidak sinkron dengan sistem resmi.

Tips:

  • Ikuti petunjuk portal online MUI dengan teliti.
  • Gunakan format dokumen sesuai ketentuan (.pdf, ukuran file maksimal).
  • Simpan bukti pengajuan untuk referensi di masa depan.

10. Tidak Mengikuti Pelatihan atau Sosialisasi Halal

MUI secara rutin mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang sertifikasi halal.

Kesalahan banyak perusahaan adalah tidak mengikuti kegiatan ini, sehingga kurang memahami perubahan regulasi terbaru.

Dampak utama:

  • Ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru.
  • Kesalahan interpretasi standar halal.
  • Proses audit menjadi lebih sulit karena ketidaksiapan sistem internal perusahaan.

Solusi:

  • Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) secara berkala.
  • Menugaskan satu personel khusus sebagai penanggung jawab halal internal.
  • Memperbarui SOP internal setiap ada perubahan regulasi.
kledo banner 1

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal?

majelis ulama indonesia

Selain penting untuk mengetahui kesalahan yang wajib dihindari saat mengajukan sertifikat halal, informasi mengenai pihak yang mengeluarkan sertifikat halal juga penting untuk diketahui.

Pada dasarnya ada beberapa lembaga yang berkaitan dengan pengajuan sertifikat halal.

Sertifikat halal sendiri merupakan pengajuan atas kehalalan dari sebuah produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sesuai dengan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang jaminan produk halal, ada 5 lembaga yang berwenang dalam menurus sertifikat halal, di antaranya:

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal.
  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai pemberi izin label halal.
  • Kementerian Agama sebagai pihak yang membuat kebijakan, melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
  • Kementerian terkait lainnya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI?

kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI tentunya ada alur yang harus dilakukan.

Dilansir dari laman resmi LPPOM, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI yang penting untuk Anda ikuti:

1. Persiapkan Dokumen dan Data Usaha

Sebelum Anda mendaftarkan diri, Anda dapat menyiapkan dokumen seperti:

  • Identitas diri seperti KTP, NIB, dan NPWP
  • Daftar bahan baku dan pemasok
  • Proses produksi
  • Foto label dan kemasan produk

Pastikan seluruh bahan yang digunakan berasal dari sumber yang halal.

Jika ada keraguan, Anda dapat melakukan konsultasi dengan pendamping sertifikasi halal untuk dilakukan verifikasi.

2. Pendaftaran Sertifikat Halal di SIHALAL

Langkah kedua adalah dengan melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui situs resmi SIHALAL BPJHP.

Di sini Anda dapat mengisikan data usaha, mengunggah dokuman yang diminta, dan memilih jenis produk yang akan dilakukan disertifikasi halal.

Proses ini dapat dilakukan secara mandiri atau dapat juga dibantu oleh pendamping sertifikasi halal.

3. Proses Pendampingan Sertifikat Halal

Alur berikutnya adalah proses pendampingan sertifikasi halal.

Pendampingan sertifikasi halal ini membantu untuk memahami setiap langkah teknis alur sertifikasi halal, mulai dari pengisian data, audit dokumen, hingga pengecekan bahan.

Pendamping biasanya telah memiliki sertifikasi resmi oleh BPJPH dan LPH LPPOM.

4. Audit Halal

Berikutnya adalah pemeriksaan atau audit halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Proses ini meliputi:

  • Audit bahan dan proses produksi
  • Pengujian di lab yang telah terakreditasi
  • Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Contohnya adalah pada produk makanan olahan akan diuji kandungan bahan tambahan, minyak flavor, hingga bahan kemasan untuk memastikan keseluruhan halal.

5. Menetapkan Fatwa Halal MUI

Langkah kelima adalah menetapkan fatwa halal MUI.

Setelah proses audit selesai, di mana hasilnya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk proses proses penetapan fatwa halal.

Jika semua telah memenuhi syarat, maka MUI akan memberikan fatwa halal resmi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal dari BPJHP.

6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Terakhir adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJHP.

Sertifikat ini akan dikirimkan secara digital melalui SIHALAL dan bisa dicetak secara langsung.

Kabar baiknya, sejak 2024 masa berlaku sertifikat halal adalah seumur hidup, selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.

Jadi, Anda hanya cuku sekali untuk mengajukannya seumur hidup.

Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI?

kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan berkaitan dengan sertifikat halal MUI adalah berapa lama proses mendapatkan sertifikat halal MUI ini.

Dari laman halal.org dijelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Di dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari proses pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) yang memakan waktu maksimal 2 hari.

Kemudian pihak BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskannya ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi biaya dalam waktu 2 hari dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH yang dilakukan dalam 5 hari kerja.

Untuk proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan berlangsung maksimal selama 10 hari untuk usaha di dalam negeri dan 15 hari untuk usaha di luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal selama 10 hari kerja.

Setelah itu, untul laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal selama 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai berapa lama proses mendapatkan sertifikat halal MUI, Anda dapat membacanya di artikel Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI ini.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kesalahan umum dalam pengajuan sertifikat halal MUI yang harus dihindari oleh pelaku usaha.

Adanya sertifikat halal ini merupakan bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah untuk produk-produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik.

Tentunya buat Anda pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI penting untuk memperhatikan alur dan menghindari kesalahan yang bisa membuat proses pengajuan sertifikat halal MUI menjadi terkendala.

Selain mengurus sertifikat halal, penting juga untuk bisnis Anda memiliki pengelolaan keuangan terbaik.

Gunakan software akuntansi dari Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan di perusahaan Anda.

Daftar Kledo sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Tinggalkan Komentar

twelve − five =