Mengenal Jenis Aset & Tarif Kelompok Penyusutan Fiskal

kelompok penyusutan fiskal

Kelompok penyusutan fiskal adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan dalam perpajakan untuk menentukan masa manfaat dan tarif penyusutan suatu aset.

Namun, tidak semua aset memiliki masa manfaat yang sama. Peraturan perpajakan membagi aset ke dalam kelompok-kelompok dengan perlakuan penyusutan yang berbeda.

Kesalahan dalam menentukan kelompok penyusutan dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan kelompok penyusutan fiskal, apa saja pembagiannya, dan bagaimana cara menghitung penyusutan sesuai ketentuan perpajakan? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Kelompok Penyusutan Fiskal?

Kelompok penyusutan fiskal adalah pengelompokan aset tetap berwujud berdasarkan masa manfaat yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan untuk menghitung penyusutan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Berbeda dengan penyusutan akuntansi yang mengikuti standar akuntansi dan estimasi umur ekonomis aset, penyusutan fiskal wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena itu, masa manfaat suatu aset menurut fiskal bisa berbeda dengan masa manfaat menurut akuntansi.

Dasar hukumnya adalah UU PPh (Pajak Penghasilan) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang secara umum merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2003.

kledo banner 1

Baca Juga: Mengenal Akuntansi Aset Tetap: Siklus Hidup dan Penyusutannya

Apa Saja Kelompok Penyusutan Fiskal?

Pengelompokan fiskal digunakan untuk menentukan masa manfaat dan tarif penyusutan aset tetap berwujud.

Pengelompokan ini berlaku untuk harta berwujud bukan bangunan, sedangkan bangunan memiliki kategori tersendiri.

Berikut penjelasannya.

Kelompok penyusutan harta berwujud bukan bangunan

Aset harta berwujud bukan bangunan terbagi menjadi 4 kelompok fiskal:

Kelompok 1: Masa manfaat 4 tahun

Kelompok 1 mencakup aset yang memiliki masa manfaat relatif singkat, yaitu 4 tahun.

Tarif penyusutannya adalah:

  • Metode garis lurus: 25% per tahun
  • Metode saldo menurun: 50% per tahun

Contoh aset dalam kelompok ini antara lain:

  • Komputer dan laptop
  • Printer
  • Mesin kantor
  • Kendaraan operasional tertentu
  • Peralatan elektronik
  • Perabot kantor dengan umur ekonomis pendek

Kelompok 2: Masa Manfaat 8 Tahun

Kelompok 2 terdiri atas aset yang diperkirakan dapat digunakan selama 8 tahun.

Tarif penyusutannya adalah:

  • Metode garis lurus: 12,5% per tahun
  • Metode saldo menurun: 25% per tahun

Contoh aset meliputi:

  • Mesin produksi tertentu
  • Peralatan industri
  • Alat berat dengan masa manfaat menengah
  • Peralatan laboratorium

Kelompok 3: Masa Manfaat 16 Tahun

Kelompok 3 diperuntukkan bagi aset yang memiliki masa manfaat 16 tahun.

Tarif penyusutannya adalah:

  • Metode garis lurus: 6,25% per tahun
  • Metode saldo menurun: 12,5% per tahun

Contohnya meliputi:

  • Mesin industri berkapasitas besar
  • Instalasi produksi tertentu
  • Peralatan manufaktur yang digunakan dalam jangka panjang

Kelompok 4: Masa Manfaat 20 Tahun

Kelompok 4 merupakan kelompok dengan masa manfaat terpanjang untuk aset bukan bangunan, yaitu 20 tahun.

Tarif penyusutannya adalah:

  • Metode garis lurus: 5% per tahun
  • Metode saldo menurun: 10% per tahun

Contoh aset antara lain:

  • Infrastruktur penunjang produksi
  • Instalasi permanen tertentu
  • Mesin dan peralatan industri dengan umur pakai sangat panjang

Baca Juga: Mengetahui Masa Manfaat Aset Tetap dan Kalkulatornya

Kelompok penyusutan fiskal untuk bangunan

kelompok penyusutan pajak 3

Selain empat kelompok di atas, bangunan tidak termasuk dalam Kelompok 1 sampai Kelompok 4.

Bangunan memiliki ketentuan penyusutan tersendiri yang hanya menggunakan metode garis lurus dan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bangunan permanen dan bangunan tidak permanen.

Bangunan permanen

Bangunan permanen adalah bangunan yang dibuat dari material kuat dan dirancang untuk digunakan dalam jangka panjang, seperti gedung kantor, pabrik, gudang, atau ruko.

Masa manfaat fiskal bangunan permanen adalah 20 tahun, sementara tarif penyusutannya adalah 5% per tahun menggunakan metode garis lurus.

Contohnya, jika perusahaan membangun gedung kantor senilai Rp2 miliar, maka beban penyusutan fiskalnya adalah Rp100 juta per tahun selama 20 tahun.

Bangunan tidak permanen

Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang menggunakan bahan yang relatif tidak tahan lama atau hanya digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Masa manfaat bangunan tidak permanen adalah 10 tahun, dengan tarif penyusutan 10% per tahun.

Jenis Bangunan Masa Manfaat Tarif Penyusutan
Bangunan permanen 20 tahun 5% per tahun
Bangunan tidak permanen 10 tahun 12,5% per tahun

Mengapa bangunan tidak masuk kelompok 1-4?

Bangunan tidak dimasukkan ke dalam Kelompok 1 sampai Kelompok 4 karena karakteristiknya berbeda dengan aset berwujud bukan bangunan.

Aset seperti mesin, kendaraan, peralatan, dan inventaris memiliki variasi masa manfaat yang sangat beragam sehingga perlu dikelompokkan menjadi empat kategori.

Sementara itu, bangunan umumnya memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dan lebih seragam.

Selain itu, undang-undang perpajakan menetapkan bahwa bangunan hanya boleh disusutkan menggunakan metode garis lurus agar perhitungan penyusutan menjadi lebih sederhana dan konsisten.

Ringkasan tabel kelompok penyusutan fiskal:

Kelompok Masa Manfaat Garis Lurus Saldo Menurun
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
Bangunan Permanen 20 tahun 5%
Bangunan Tidak Permanen 10 tahun 10%

Baca Juga: Aturan PSAK 16 Tentang Perlakuan Aset Tetap pada Akuntansi

Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Fiskal?

kelompok penyusutan pajak 2

Perhitungan penyusutan fiskal dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan estimasi umur ekonomis aset menurut perusahaan.

Sebelum menghitung penyusutan, Anda perlu mengetahui nilai perolehan aset, kelompok penyusutan fiskal, masa manfaat, serta metode penyusutan yang digunakan.

Secara umum, terdapat dua metode penyusutan fiskal untuk harta berwujud bukan bangunan, yaitu metode garis lurus dan metode saldo menurun.

Sementara itu, bangunan hanya boleh disusutkan menggunakan metode garis lurus.

1. Menghitung dengan Metode Garis Lurus

Metode garis lurus membebankan nilai penyusutan yang sama setiap tahun selama masa manfaat aset.

Rumus:

Penyusutan Tahunan = Nilai Perolehan × Tarif Penyusutan

atau

Penyusutan Tahunan = Nilai Perolehan ÷ Masa Manfaat

Contoh

PT ABC membeli laptop senilai Rp24.000.000. Berdasarkan ketentuan fiskal, laptop termasuk Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun dan tarif garis lurus 25%.

Jadi, Rp24.000.000 × 25% = Rp6.000.000

Artinya, perusahaan dapat membebankan biaya penyusutan sebesar Rp6.000.000 setiap tahun selama empat tahun.

2. Menghitung dengan Metode Saldo Menurun

Pada metode saldo menurun, penyusutan dihitung berdasarkan nilai buku aset pada awal tahun.

Akibatnya, beban penyusutan lebih besar pada tahun-tahun awal dan akan semakin kecil pada tahun berikutnya.

Rumus:

Penyusutan = Nilai Buku Awal Tahun × Tarif Saldo Menurun

Contoh

PT Cerdaskan Bangsa membeli mesin senilai Rp100.000.000 yang termasuk Kelompok 2 dengan tarif saldo menurun 25%.

Perhitungan:

Tahun Nilai Buku Awal Penyusutan (25%) Nilai Buku Akhir
1 Rp100.000.000 Rp25.000.000 Rp75.000.000
2 Rp75.000.000 Rp18.750.000 Rp56.250.000
3 Rp56.250.000 Rp14.062.500 Rp42.187.500
4 Rp42.187.500 Rp10.546.875 Rp31.640.625

Pada tahun-tahun terakhir, sesuai ketentuan perpajakan, sisa nilai buku dialihkan ke metode garis lurus agar seluruh nilai aset dapat disusutkan hingga habis pada akhir masa manfaatnya.

3. Menghitung penyusutan bangunan

Bangunan hanya menggunakan metode garis lurus. Jadi, jika sebuah perusahaan membangun gedung kantor permanen dengan biaya Rp2.000.000.000, maka penyusutannya adalah:

Penyusutan bangunan permanen = Rp2.000.000.000 × 5% = Rp100.000.000

Jadi, beban penyusutan fiskal gedung tersebut adalah Rp100.000.000 per tahun selama 20 tahun.

Baca Juga: Depresiasi dan Amortisasi: Pengertian dan Perbedaannya (Tabel)

Apa Bedanya Penyusutan Fiskal dan Penyusutan Komersial?

kelompok penyusutan fiskal 1

Meskipun sama-sama digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset selama masa manfaatnya, penyusutan fiskal dan penyusutan komersial memiliki tujuan, dasar perhitungan, dan aturan yang berbeda.

Penyusutan komersial digunakan untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi, sedangkan penyusutan fiskal digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Perbedaan ini sering menimbulkan beda temporer yang perlu disesuaikan dalam rekonsiliasi fiskal.

Berikut tabel perbedaan penyusutan fiskal dan komersial:

Aspek Penyusutan Fiskal Penyusutan Komersial
Tujuan Menghitung biaya penyusutan untuk keperluan perpajakan Menyajikan nilai aset dan beban penyusutan secara wajar dalam laporan keuangan
Dasar Hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan perpajakan (termasuk PMK Nomor 72 Tahun 2023) Standar Akuntansi Keuangan (SAK/PSAK)
Masa Manfaat Mengikuti masa manfaat yang telah ditetapkan pemerintah Ditentukan berdasarkan estimasi umur ekonomis aset oleh perusahaan
Metode Penyusutan Garis lurus atau saldo menurun untuk harta bukan bangunan; bangunan hanya garis lurus Dapat menggunakan berbagai metode sesuai SAK, seperti garis lurus, saldo menurun, atau unit produksi
Fleksibilitas Terbatas pada ketentuan perpajakan Lebih fleksibel sesuai karakteristik aset
Tujuan Pelaporan Pelaporan dan perhitungan pajak Penyusunan laporan keuangan untuk pemegang saham, investor, dan pihak terkait

Contoh Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Komersial

Misalnya, sebuah perusahaan membeli mesin seharga Rp120.000.000.

Menurut akuntansi, perusahaan memperkirakan mesin memiliki umur ekonomis 10 tahun dengan metode garis lurus.

Sementara itu menurut fiskal, mesin tersebut termasuk Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.

Perhitungannya menjadi:

  • Penyusutan komersial: Rp120.000.000 ÷ 10 = Rp12.000.000 per tahun
  • Penyusutan fiskal: Rp120.000.000 ÷ 8 = Rp15.000.000 per tahun

Pada tahun yang sama terdapat selisih beban penyusutan sebesar Rp3.000.000. Selisih ini bukan berarti ada kesalahan pencatatan, melainkan merupakan beda temporer yang akan disesuaikan dalam rekonsiliasi fiskal saat menghitung pajak penghasilan.

Baca Juga: Biaya Penyusutan: Pengertian, Komponen, Metode, dan Contoh Perhitungannya

Kesimpulan

Semua pemilik usaha wajib memahami kelompok penyusutan fiskal karena berpengaruh langsung terhadap perhitungan beban penyusutan, penghasilan kena pajak, dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Dengan pemahaman ini, Anda bisa melakukan pelaporan pajak dan rekonsiliasi fiskal yang lebih akurat.

Jika bisnis Anda memiliki banyak aset tetap, gunakan software akuntansi Kledo yang memiliki fitur manajemen aset tetap, di mana Anda bisa melihat laporan aset secara real-time, menghitung depresiasi otomatis, serta mengatur pelepasan dan penjualan aset dengan sekali klik.

Anda dapat mencoba Kledo secara gratis dan merasakan kemudahan mengelola aset serta keuangan bisnis secara lebih efisien.

Coba Kledo gratis dan rasakan kemudahan mengelola pembukuan, aset tetap, hingga laporan keuangan dalam satu platform yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

six + 15 =