Kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak merupakan sederet angka yang digunakan ketika melakukan pembayaran pajak secara online melalui surat setoran pajak e-billing. Memahami kode-kode tersebut sangat penting agar mempermudah proses pembayaran pajak dan mengurangi risiko salah bayar.
Di artikel ini, Kledo akan membagikan daftar lengkap kode akun dan kode jenis setoran pajak yang sangat penting untuk Anda pahami.
Sekilas tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran pajak (KJS) adalah kode angka yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dalam pembayaran pajak secara online.
Tanpa mengisikan KAP dan KJS, pembayaran pajak Anda tidak akan diterima oleh bank persespsi maupun kantor pos sehingga tidak bisa masuk ke rekening kas negara.
KAP dan KJS merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai identitas pajak yang dibayarkan.
Sederhananya, KAP berfungsi sebagai identitas pajak dan KJS berfungsi sebagai identitas jenis setoran pajak yang dibayarkan. Cara pengisian kode tersebut tidak boleh salah.
Kode jenis setoran pajak harus diisi setalah kode akun pajak. Misalnya PPh 23 mempunyai kode akun 411124 sedangkan kode jenis setornya ialah 100, 101, 102, 103, dan seterusnya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 yang mengatur mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).
Kode Jenis Setoran pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dan perubahannya tentang bentuk SSP.
Peraturan Dirjen Pajak No PER – 06/PJ/2016 mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur Bentuk Formulir SSP. Peraturan ini dikeluarkan untuk mempermudah administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas lainnya.
Pasal 18 Ayat (3) dan Ayat (4) tentang Pengampunan Pajak.
Jenis-Jenis Kode Akun Pajak
Berikut jenis-jenis KAP dan penjelasannya sesuai PER-22/PJ/2021:
KAP 411121(PPh Pasal 21), mengidentifikasi pembayaram pajak PPh Pasal 21.
KAP 411122(PPh Pasal 22), mengidentifikasi pembayaran pajak PPh Pasal 22.
KAP 411127(PPh Pasal 26), mengidentifikasi pembayaran PPh Pasal 26.
KAP 411128(PPh Final), mengidentifikasi pembayaran PPh Final.
KAP 411129(PPh Non Migas Lainnya), mengidentifikasi pembayaran PPh Non Migas Lainnya.
KAP 411149 (PPh Non Migas Lainnya Ditanggung pemerintah (DTP)), mengidentifikasi pembayaran PPh DTP.
KAP 411111(PPh Minyak Bumi), mengidentifikasi pembayaran PPh Minyak Bumi.
KAP 411112(PPh Gas Alam), mengidentifikasi pembayaran PPh Gas Alam.
KAP 411119(PPh Migas Lainnya), mengidentifikasi pembayaran PPh Gas Lainnya.
KAP 411211 (PPN Dalam Negeri), mengidentifikasi pembayaran PPN Dalam Negeri.
KAP 411212 (PPN Impor), mengidentifikasi pembayaran PPN impor.
KAP 411219 (PPN Lainnya), mengidentifikasi pembayaran PPN Lainnya.
KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri), mengidentifikasi pembayaran PPnBM Dalam Negeri.
KAP 411222 (PPnBM Impor), mengidentifikasi pembayaran PPnBM Impor.
KAP 411229 (PPnBM Lainnya), mengidentifikasi pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lainnya.
KAP 411313 (Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)) Sektor Perkebunan, mengidentifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
KAP 411314 (PBB Sektor Perhutanan), mengidentifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
KAP 411315 (PBB Sektor Pertambangana untuk Pertambangan Minerba),mengidentifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
KAP 411316 (PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas), mengidentifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
KAP 411317 (PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi), mengidentifikasi pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi.
KAP 411319 (PBB Sektor Lainnya), mengidentifikasi pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.
KAP 411611 (Bea Meterai), mengidentifikasi pajak dari bea meterai.
KAP 411612 (Penjualan Meterai), mengidentifikasi pajak dari penjualan meterai.
KAP 411613 (Pajak Penjualan Batubara), mengidentifikasi pembayaran pajak penjualan batubara.
KAP 411619 (Pajak Tidak Langsung Lainnya), mengidentifikasi pembayaran pajak tidak langsung lainnya.
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21
199
Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21
pembayaran pajak sebelum diterbitkan SKP PPh Pasal 21
200
Tahunan PPh Pasal 21
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21
300
STP PPh Pasal 21
pembayaran yang masih harus dibayar yang tercantum STP PPh Pasal 21
310
SKPKB PPh Pasal 21
pembayaran yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
pembayaran yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
320
SKPKBT PPh Pasal 21
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23
300
STP PPh Pasal 23
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
310
SKPKB PPh Pasal 23
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa)
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23
320
SKPKBT PPh Pasal 23
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
300
STP PPh Orang Pribadi
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
KAP 411126 untuk PPh Pasal 25/29 Badan
KODE JENIS SETORAN PAJAK
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang
101
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25) dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak
199
Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 25 Badan
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan
200
Tahunan PPh Badan
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
300
STP PPh Badan
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan
310
SKPKB PPh Badan
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan
320
SKPKBT PPh Badan
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26
300
STP PPh Pasal 26
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT)
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
310
SKPKB PPh Pasal 26
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT)
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
320
SKPKBT PPh Pasal 26
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT)
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
Nah, itulah daftar lengkap kode akun pajak dan kode setoran jenis pajak terlengkap sesuai peraturan pajak yang berlaku saat ini. Berbagai kode tersebut digunakan ketika Anda ingin melakukan pembayaran pajak secara online melalui sistem e-billing.
Guna mempermudah proses penghitungan pajak bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang mempunyai berbagaii fitur akuntansi dan pajak terlengkap yang cocok digunakan untuk semua jenis bisnis.
Dengan menggunakan Kledo, perhitungan pajak menjadi lebih efisien dan juga mempermudah proses pembuatan laporan keuangan bisnis. Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.