Jika Anda adalah pemilik bisnis di bidang makanan atau kuliner rumahan, Anda wajib mengantongi sertifikat izin PIRT. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.
Pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Jika Anda sedang mencari cara untuk mengurus izin PIRT, Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui tata cara dan syarat mendapatkannya.
Apa itu Izin PIRT?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin PIRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Namun semenjak diberlakukannya Perppu Cipta Kerja, SPP-IRT bukan lagi Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga tetapi berganti menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga
Namun, secara fungsi masih sama hanya istilahnya saja yang mengalami perubahaan. SPP-IRT diwajibkan khusus pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis ((Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019).
Baca juga: Inspeksi Produk: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Tahapannya
Apa perbedaan PIRT dengan BPOM?
Pertanyaan ini sering muncul: Apa bedanya PIRT dengan BPOM? Sebetulnya, kedua hal tersebut bukan objek yang sama. PIRT atau SPP-IRT merupakan sertifikat izin, sedangkan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bergerak di sektor keamanan pangan.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apa perbedaan PIRT dan Izin Edar Pangan Olahan? Keduanya sama-sama dokumen perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner rumahan. Mengutip registrasi.pom.go.id, berikut perbedaannya.
SPP-IRT
- Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Contoh: P-IRT No. XXXX).
- Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya di tempat tinggal dan diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
- Jenis pangan mengacu pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah dijabarkan di atas.
Izin Edar Olahan Pangan (MD/ML)
- Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Contoh: BPOM MD No. XXXX / BPOM ML No. XXXX)
- Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal atau rumah tangga, serta cara pengolahan yang tidak terbatas pada manual saja. Bisa diproduksi secara manual, semi otomatis, hingga otomatis.
- Jenis pangan tidak dibatasi, mengacu pada seluruh jenis pangan olahan.
Baca juga: Alur Pendaftaran Izin BPOM, Persyaratan, dan Biaya yang Dibutuhkan
Apa Saja Syarat Mendapatkan Izin PIRT?
Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Selain itu, untuk memperoleh SPP-IRT memerlukan bukti sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, yaitu:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).
- Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
- Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!
Bagaimana Tahapan Memperoleh Izin PIRT?
- Pemohon SPP-IRT login ke sistem Online Single Submission (sistem OSS) atau datang ke DPMPTSP.
- Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu.
- Membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk SPP-IRT.
- Klik link pemenuhan komitmen di sistem OSS, sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB-nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT.
- Sementara itu bagi pemohon dengan data NIB yang belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id, maka wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id.
- Pemohon mengisi data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen.
- Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
- Penerbitan SPP-IRT (dalam waktu 1 hari). Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan.
- Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat.
Baca juga: Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan
Berapa Biaya dan Masa Berlaku Izin PIRT?
Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku SPP-IRT paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya.
SPP-IRT dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka Pangan Produksi IRTP dilarang beredar atau dijual.
Sementara itu, biaya mengurus SPP-IRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Berikut rinciannya mengutip registrasipangan.pom.go.id.
- Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
- Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
Baca juga: Pengertian IUMK, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Bagaimana Cara Memperpanjang Perizinan PIRT?
Setelah jangka waktu 5 tahun, SPP-IRT tidak berlaku lagi. Karena itu pelaku usaha pemegang SPP-IRT harus memperpanjang sertifikat perizinan tersebut. Berdasarkan situs indonesia.go.id, berikut tata cara memperpanjang perizinan PIRT.
- Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
- Proses perpanjangan sama seperti proses permohonan SPP-IRT di atas.
- Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan saat perpanjangan
Apa Manfaat Mendapatkan Izin PIRT dalam Bisnis?
1. Membuat produk Anda layak edar
Jika perusahaan Anda memiliki izin PIRT, ini menandakan bahwa produkmu sudah teruji layak untuk dipasarkan.
Manfaat yang satu ini pun dapat kamu jadikan sebagai keunggulan daripada produk pesaing yang sejenis dengan usahamu.
2. Menjamin keamanan produk
Keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan jika memiliki SPP-IRT, yaitu produk pangan kamu telah terjamin mutu dan keamanannya.
Dilansir dari Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen & Akuntansi), dalam proses pendaftaran, produk pangan industri rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari Dinas Kesehatan.
3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
Keuntungan lain dari memiliki izin PIRT, yaitu bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan pada usaha kamu. Hal ini karena SPP-IRT menunjukkan bahwa pemilik PIRT menjalankan usahanya dengan jujur sehingga dapat lolos uji dari dinas kesehatan.
Itu artinya, bahan baku yang digunakan maupun makanan yang dihasilkan telah terjamin keamanannya.Produk makanan yang telah memiliki sertifikasi keamanan dan layak edar akan memiliki citra yang lebih positif di mata pelanggan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya
4. Meningkatkan daya saing
Tidak hanya meningkatkan kualitas produk dan membuat pelanggan menjadi semakin yakin untuk membeli, adanya SPP-IRT juga memungkinkan usaha rumahanmu agar bisa bersaing lebih baik di pasar.
Adanya bukti sertifikasi produksi pangan memungkinkan usaha makanan milik kamu dapat diedarkan secara luas.
5. Meningkatkan Pendapatan Usaha
Ketika sebuah produk sudah bisa menjangkau pasar secara luas, maka akan banyak dikenal dan diketahui oleh banyak orang sehingga peluang untuk terjual juga semakin tinggi.
Dengan begitu, izin PIRT juga dapat membantu usaha rumahan kamu untuk memeroleh pendapatan yang lebih besar.
Baca juga: Berbagai Dokumen Legalitas Perusahaan dan Cara Membuatnya
Kesimpulan
Mengurus izin PIRT sangat penting jika Anda adalah pemilik bisnis olahan makanan yang memerlukan standarisasi. Meskipun banyak syarat yang diperlukan dan proses pengurusannya memakan waktu, ini adalah tahap yang harus Anda lakukan agar produk yang Anda jual layak edar di pasaran.
Selain pengurusan izin, hal yang tak kalah penting dan luput dari kebanyakan pemilik bisnis adalah melakukan proses akuntansi dan pencatatan transaksi yang baik dan benar.
Padahal, proses akuntansi adalah proses penting untuk memastikan kesehatan keuangan untuk keberlanjutan bisnis.
Masih banyak pemilik bisnis yang menggunakan pencatatan transaksi manual yang memakan waktu dan rentan kesalahan sehingga menyulitkan pengambilan keputusan bisnis yang penting.
Untuk proses akuntansi yang lebih baik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online seperti Kledo yang memiliki fitur terlengkap dengan harga yang terjangkau, sehinga cocok untuks semua jenis dan skala bisnis.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Rumus Biaya Variabel dan Kalkulator Biaya Variabel Gratis - 20 Desember 2024
- Cara Menggunakan Aplikasi SIAPIK dari BI dan Download PPTnya - 19 Desember 2024
- Monthly Recurring Revenue (MRR): Rumus dan Cara Menghitungnya - 19 Desember 2024