Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis, Kelebihan, Kekurangan dan Tips Membangunnya

persekutuan komanditer

Apakah kawan Kledo berpikir menginvestasikan uang ke dalam bisnis teman Anda? Ingin mengumpulkan uang dari investor tanpa melalui proses pembentukan korporasi? Maka Anda harus mempertimbangkan untuk memulai membangun CV atau persekutuan komanditer.

Di Indonesia sendiri, sebenarnya ada berbagai macam jenis bisnis, salah satunya adalah persekutuan komanditer atau biasa dikenal dengan istilah CV.

Pada artikel ini, tim hebat Kledo akan membahas secara mendalam apa itu persekutuan komanditer lengkap beserta jenisnya, kelebihan, kekurangan dan tips membangan CV yang sukses.

Baca terus sampai selesai ya:

Apa itu Persekutuan Komanditer (CV)?

persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap (CV), adalah kemitraan bisnis dengan satu atau lebih dari masing-masing dari dua jenis anggota: mitra terbatas dan mitra umum:

Apa itu sekutu aktif?

Sekutu aktif memiliki kendali penuh atas bisnis dan berperilaku seperti pemilik-operator, membuat keputusan bisnis sehari-hari. Mereka memiliki tanggung jawab penuh atas kemitraan, yang berarti bahwa mereka bertanggung jawab atas segala tuntutan hukum atau hutang yang mungkin timbul dari kemitraan.

Sekutu aktif atau mitra umum dapat berupa orang perorangan atau perusahaan dan secara finansial dapat memiliki sedikitnya 2% dari kemitraan.

Apa itu sekutu pasif?

Juga disebut mitra teratas, sekutu pasif menyediakan modal tetapi tidak membuat keputusan bisnis apa pun.

Secara finansial, mereka hanya bertanggung jawab atas jumlah yang mereka investasikan dalam bisnis. Namun, mereka mungkin menjadi lebih bertanggung jawab jika mereka mulai mengambil peran manajerial yang lebih aktif dalam bisnis.

DSi Indonesia, CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum.

Bagaimana cara kerja kemitraan persekutuan komanditer?

Persekutaan komanditer memungkinkan orang untuk mengumpulkan uang mereka dan memiliki satu mitra, mitra umum, menginvestasikan atau mengelola uang ini.

Regulasi yang tepat dari CV sebenarnya berbeda pada setiao Negara, termasuk Indonesia, tetapi berikut adalah beberapa prinsip operasi umum:

Pembentukan

Untuk membentuk CV, persekutuan mendaftarkan usaha mereka ke otoritas terkait dalam keadaan operasi mereka dengan membayar biaya dan mengajukan dokumen.

Selanjutnya, para persekutaan mendapatkan izin usaha yang relevan, kemudian membuat kesepakatan secara internal tentang bagaimana membagi keuntungan dan bagaimana mereka mendefinisikan peran masing-masing mitra.

Di Indonesia, dalam KUH (kitab undang undang hukum) Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).

Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Pajak

Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, persekutuan komanditer termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.

Badan sendiri didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan atau  kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer dan Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik/ Organisasi lainnya.

Perseroan terbatas atau korporasi sebagai sekutu aktif

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pihak sekutu aktif dapat memilih untuk membentuk PT atau korporasi untuk melindungi aset pribadi mereka.

Karena sekutu aktif atau mitra umum memegang sebagian besar tanggung jawab atas kerugian apa pun, semua aset yang dimiliki mitra umum dapat berisiko jika terjadi tuntutan hukum.

Transfer kepemilikan

Mudah atau sulitnya mengalihkan kepemilikan suatu CV tergantung pada kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para mitra pada saat CV terbentuk. Beberapa CV memilih untuk memasukkan bahasa pada transfer yang dilarang, pengecualian terhadap larangan tersebut dan hak penolakan pertama dalam perjanjian untuk menghindari risiko.

Jenis Persekutuan Komanditer di Indonesia

Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Murni

Jenis CV Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.

Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Jenis CV ini adalah bentuk yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Sebuah CV yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer.

Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.

2. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Sebuah CV yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer.

3. Persekutuan Komanditer dengan saham

Bentuk CV ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham.

Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham.

Syarat Mendirikan CV di Indonesia

persekutuan komanditer
  • Salah satu syarat pendirian CV adalah membutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri sekaligus pemiliki yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seorang pendiri CV harus WNI dan kepemilikan perusahaan harus dimiliki oleh pengusaha lokal.
  • Keikutsertaan Warga negara asing di dalam CV tidak diperkenankan untu memiliki perusahaan.
  • Pendirian CV ini harus dibuat dengan Akta otentik sebagai akta pendirian dan harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
  • Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pendirian CV adalah penetapan kerangka anggaran dasar perseroan yang dijadikan sebagai acuan pembuatan akta otentik sebagai akta pendirian.
  • Kemudian akta ini didaftarkan pada kepaniteraan PN sesuai wilayah atau kedudukan badan usaha CV itu berada.

Proses pendirian CV terdiri dari tujuh tahapan yaitu :

  • Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang
  • Surat keteragan domisili CV
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan terdaftar wajib pajak
  • Pendaftaran ke pengadilan negeri (PN)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP
Banner 3 kledo

Kelebihan Mendirikan CV

1. Modal usaha

Tidak ada kewajiban modal minimum yang ditetapkan oleh pemerintah ketika mendaftarkan pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa modal, seseorang sudah bisa memiliki badan usaha yang formal dan diakui legalitasnya.

Modal minimum yang disetorkan sering jadi hambatan bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang baru merintis bisnis. Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

2. Proses pendiriannya lebih mudah

Dari aturan prsedur yang berlaku untuk pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses pendirian CV memang lebih mudah menjalankan PT baru.

Ini karena persyaratan yang dibutuhkan dalam pendirian CV jauh lebih sedikit dibandingkan jika memilih untuk mendirikan PT. Prosesnya juga lebih cepat diselesaikan.

Itulah keuntungan CV. Pemilihan nama CV juga lebih bebas dibandingkan PT. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa memiliki memiliki atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Baca juga: 10 Tips Membangun Kedai Kopi yang Menguntungkan, Berani Coba?

3. Kepemilikan dan operasional

Pemilik CV terbagi dalam dua golongan yakni pemilik aktif dan pasif. Pemilik pasif hanya ikut menanam modal tanpa perlu aktif di dalamnya dan mendapatkan keuntungan dari usaha perusahaan.

Selain itu, tanggung jawab hukum dalam CV akan dibebankan kepada pemilik atau sekutu aktif. Dengan kata lain, tanggung jawab atas kelalain yang menyebabkan kerugian tidak melibatkan sekutu pasif. Dari sisi manajemen perusahaan, pengelolaan dapat dimanfaatkan oleh sekutu aktif yang memang memiliki keahlian.

Sebenarnya dalam perusahaan berbentuk PT, para pemegang saham juga bisa bertindak pasif atau hanya menanam modal saja dan perusahaan dikelola oleh profesional. Namun dalam PT, pemegang saham bisa ikut ambil bagian dalam kebijakan perusahaan seperti dalam RUPS maupun di luar RUPS. Apalagi jika bertatus pemegang saham mayoritas.

4. Perpajakan yang lebih mudah

Sistem pembayaran pajak pada CV tak serumit dalam pengurusan pajak PT. Pemerintah hanya mewajibkan pajak dari laba atau keuntungan CV pada akhir tahun atau satu kali pajak.

Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak. Namun penghasilan individu dari pemilik CV, baik sekutu aktif maupun pasif yang bisa dikenakan PPh. Hal ini berbeda dengan pajak yang diterapkan pada PT.

Kekurangan Mendirikan CV

Kekurangan CV

Kekurangan dari CV atau persekutuan komanditer diantaranya, yaitu:

  • Mudah terjadi konflik antara para sekutu yang terdapat di dalam CV
  • Sebagian sekutu yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekutu lainnya yaitu sekutu pasif atau sekutu komanditer
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer)
  • Operasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup usaha tidak menentu karena banyak tergantung kepada sekutu aktif atau sekutu komplementer selaku pimpinan.
  • Modal-modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.

Tips Membangun Persekutuan Komanditer yang Sukses

Karena membangun CV adalah kemitraan, penting bagi kawan Kledo untuk memastikan bahwa Anda memilih orang dan bisnis yang tepat untuk bekerjasama dengan Anda nantinya. Jika tidak, maka hal itu akan meugikan Anda kedepannya.

Berikut adalah beberapa tips yang yang harus Anda perhatikan dalam membangun CV yang sukses:

1. Pastikan Anda memiliki visi yang sama

Jangan menyetujui perjanjian apapun sampai Anda tahu bahwa Anda dan mitra memiliki impian, tujuan, dan visi yang sama untuk bisnis baru Anda.

Apakah mitra Anda bermimpi untuk memulai perusahaan sekelas Mc donald berikutnya, sementara Anda membayangkan bisnis katering paruh waktu yang memberi Anda banyak waktu bersama keluarga?

Anda dan pasangan harus memiliki nilai inti, tujuan, dan etos kerja yang sama jika ingin bisnis berhasil.

2 Pilih mitra dengan keterampilan yang saling melengkapi.

Ketika Anda dan mitra bisnis Anda memiliki kekuatan yang berbeda, Anda akan menggandakan kekuatan tim startup Anda secara langsung. Misalnya, seorang ahli teknologi pemalu yang ingin memulai bisnis Internet sebaiknya mencari mitra dengan keterampilan penjualan, pemasaran, dan orang.

Dengan cara ini, kedua pasangan dapat fokus melakukan apa yang mereka sukai dan kuasai.

Baca juga: Bisnis Model Kanvas: Pengertian, Elemen dan Fungsi dan Tips Membuatnya

3. Memiliki pengalaman

Sukses sebagai mitra bisnis tidak harus pernah menjalankan bisnis bersama atau bahkan pernah bekerja sama sebelumnya. Itu memang membutuhkan rekam jejak untuk melalui tantangan serupa bersama dengan sukses.

Cari pasangan yang pernah menangani konflik dengan Anda, mencapai tujuan bersama, dan selamat dari masa-masa sulit bersama di masa lalu.

4. Tentukan dengan jelas peran dan tanggung jawab masing-masing mitra

Organisasi informal di mana setiap mitra melakukan apa yang dibutuhkan pada saat itu mungkin berhasil pada tahap awal permulaan, tetapi tidak dalam jangka panjang.

Mendefinisikan jabatan dan tugas masing-masing mitra membantu menghilangkan ketidaksepakatan dengan memberi masing-masing mitra kendali atas domainnya. Karyawan dan pelanggan juga mendapat manfaat dari mengetahui mitra mana yang menangani aspek bisnis apa.

5. Buat perjanjian secara tertulis

Bahkan jika Anda memulai bisnis dengan sahabat Anda dari taman kanak-kanak, Anda perlu membuat dokumen hukum mengenai struktur bisnis Anda, kontribusi modal untuk bisnis, bagaimana keputusan akan dibuat dan perselisihan diselesaikan dan apa yang terjadi jika salah satu pasangan ingin pergi bisnis.

Memikirkan semua hal yang mungkin salah dan bagaimana Anda akan menanganinya akan memudahkan Anda menghadapi kesulitan yang muncul.

6. Jujur satu sama lain

Pastikan Anda membukan bisnis dengan asas memeberikan kenyamanan, karena Anda tidak ingin menyakiti mitra bisnis Anda akan menyebabkan lebih banyak masalah.

Agar CV Anda berhasil, Anda dan mitra harus merasa nyaman berbagi pendapat secara terbuka dan menghilangkan ketidaksepakatan yang muncul.

Pastikan tidak ada rahasia, kebencian atau masalah yang ditutup-tutupi yang dapat menghancurkan kemitraan Anda dan bisnis Anda.

7. Gunakan teknologi

Baik Anda baru memulai atau Anda sudah memiliki bisnis CV yang besar, penggunaan teknologi selalu akan membantu bisnis Anda ke arah yang lebih baik.

Sebagai contoh sederhana, setiap jenis bisnis apapun tentu membutuhkan proses pembukuan yang sistematis agar menghasilkan keputusan bisnis yang lebih baik.

Sayangnya masih banyak pemilik bisnis, terutama mereka yang baru membuka bisnis tidaj menyadari pentingnya proses akuntansi dan pembukuan pada bisnis mereka.

Dengan bantuan teknologi, Anda bisa dengan mudah melakukan proses pembukuan, pencatatan pengeluaran dan pemasukan, pembuatan laporan keuangan, hingga proses manajemen aset menggunakan software akuntansi seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 10 ribu penggua dari berbagai jenis bisnis di Indonesia dengan harga terjangkau dan fitur terlengkap.

Untuk Anda yang baru mendirikan bisnis atau perusahaan mapan yang sedang mencari solusi kemudahan pembukuan, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 4 =