Dalam dunia kerja, pasti sudah tidak asing dengan istilah lembur. Lembur ini biasanya atas kemauan karyawan itu sendiri ataupun tuntutan dari perusahaan. Biasanya, setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terhadap lembur karyawan, termasuk perhitungan dan waktu lembur.
Selain merupakan kebijakan perusahaan, ketentuan lembur karyawan ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, baik dalam penentuan waktu dan juga perhitungan upah lembur.
Apa saja ketentuan tersebut dan berapa upah lembur yang semestinya diterima oleh karyawan berdasarkan Undang-undang? Semua tentang cara menghitung upah lembur karyawan akan dibahas di sini, untuk itu pastikan baca artikel ini hingga selesai!
Lembur Karyawan, Bagaimana Kriteranya?
Berdasarkan Lembur Depnaker Terbaru yang terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.17 Tahun 2003 berikut peraturan jam kerja karyawan yang berlaku:
- 7 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau
- 8 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, perusahaan juga boleh meminta karyawan untuk lembut jika memang diperlukan, asalkan waktu lembur ini masih sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam pasal 78 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
- Lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dalam sehari
- Sedangkan dalam satu minggu hanya boleh dikerjakan maksimal selama 14 jam
- Karyawan berhak mendapatkan upah untuk setiap lembur yang dilakukan.
Persyaratan Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan
Setelah mengetahui kriteria lembur karyawan yang diperbolehkan menurut Undang-undang, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar karyawan dan perusahaan dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan benar. Apa saja hal-hal yang harus dilakukan tersebut?
- Permintaan lembur harus tertulis dari perusahaan dan disetujui oleh karyawan terkait.
- Harus dijelaskan rincian atau detail pelaksanaan lembur, seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besaran upah yang diberikan, dan lainnya.
- Pastikan bukti persetujuan dengan tanda tangan karyawan dan perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan, kesempatan istirahat secukupnya, serta memberikan makanan dan minuman setidaknya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam ataupun lebih. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kemenakerstrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.
Cara perhitungan upah lembur karyawan telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu:
- Perhitungan upah lembur mengacu pada upah bulanan,
- Cara menghitung upah lembur per jam yaitu 1/173 kali upah sebulan.
Sistem Lembur yang Sering Digunakan Perusahaan
Ada dua jenis sistem lembur yang sering diterapkan perusahaan di Indonesia kepada para karyawannya, yaitu:
1. Lembur Task Force
Lembur task force merupakan jenis lembur yang biasanya diberlakukan ketika ada momen-momen tertentu di perusahaan, misalnya seperti audit laporan keuangan ataupun ketika tutup buku yang terjadi di akhir tahun.
2. Lembur Stand By atau Call Out
Jenis lembur kedua yaitu lembur stand by atau disebut juga dengan lembur call out.
Lembur ini merupakan lembur yang berlaku pada karyawan operasional pabrik, seperti bagian engineer. Karyawan engineer ini akan kerja sesuai jam kerja yang berlaku, namun ketika libur atau sedang berada di rumah harus siap-siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh perusahaan atau pabrik.
Perhitungan Lembur Karyawan
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa perhitungan lembur karyawan dihitung berdasarkan upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah dalam sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud di sini adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan juga tunjangan tetap.
Ada 2 (dua) jenis perhitungan lembur karyawan yaitu perhitungan upah lembur di hari kerja dan perhitungan upah lembur di hari libur.
Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja
Menghitung upah lembut di hari kerja mengacu pada ketentuan berikut ini:
Waktu Lembur | Upah Kerja Lembur | Rumus |
Jam pertama lembur | 1,5 x upah satu jam | 1,5 x1/173 x upah satu bulan |
Jam kedua lembur, dan selanjutnya | 2 x upah satu jam | 2 x 1/173 x upah satu bulan. |
Sebagai contoh Sanny memiliki jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sanny harus melakukan lembur 2 jam per hari selama 3 hari. Gaji Sanny setiap bulannya adalah Rp 3 juta sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapatkan oleh Sanny?
Baca juga: Berikut Ketentuan Upah Minimum bagi Karyawan, Sudahkah Sesuai?
Jadi, total lembur yang dilakukan Sanny adalah 2 jam x 3 hari = 6 jam, dengan take home pay yang diterima Sanny mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut perhitungan upah lembur Sanny berdasarkan rumus yang berlaku:
Lembur Jam Pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp52.023
Lembur Jam Kedua
2 jam x 2 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp69.364
Lembur Jam ketiga
2 jam x 2 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp69.364
Jadi, total keseluruhan yang didapatkan yaitu Rp52.023 + Rp69.364 + Rp69.364 = Rp191.051.
Baca juga: Lakukan Cara Ini Agar Menjadi Karyawan Tetap Perusahaan
Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Sedangkan untuk menghitung lembur di hari libur, Kawan Kleod bisa menggunakan rumus berikut ini:
Untuk sistem kerja 7 jam setiap hari dan 6 hari kerja salam satu minggu, ruusnya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur | Upah kerja lembur | Rumus perhitungan |
7 jam pertama | 2 x upah per jam | 7 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-8 | 3 x upah per jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-9 s.d jam ke-10 | 4 x upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan. |
Sedangkan bagi sistem kerja 8 jam per hari 5 hari kerja dalam satu minggu, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur | Upah kerja lembur | Rumus Perhitungan |
8 jam pertama | 2 x upah per bulan | 8 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-9 | 3 x upah per bulan | 1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-10 s.d. jam ke-11 | 4 x upah per bulan | 1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan |
Baca juga: 10 Pekerjaan Freelance Paling Menjanjikan, Berani Coba?
Sedangkan untuk waktu lembur di hari libur pemerintah, perhitungannya adalah sebagai beirkut:
Waktu lembur | Upah kerja lembur | Rumus Perhitungan |
5 jam pertama | 2 x upah per bulan | 5 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-6 | 3 x upah per bulan | 1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan |
Jam ke-7 s.d. jam ke-8 | 4 x upah per bulan | 1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan |
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Agar lebih memahami cara menghitung upah lembur ini, Kawan Kledo dapat melihat contoh berikut ini:
Keenan bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu. Pada hari Sabtu dan Minggu Keenan libur kerja. Namun perusahaan meminta Keenan bekerja pada hari Minggu selama 5 jam. Keenan memiliki gaji sebesar Rp4.000.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Berapa upah lembur yang diterima Keenan selama 5 jam di hari liburnya?
Menghitung upah lembur di hari libur dilakukan dengan cara upah lembur digitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam kerja pertama. Menyesuaikan dengan rumus yang berlaku, maka Keenan menerima upah sebesar:
5 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp231.213.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang aturan kerja lembur menurut undang-undang, Anda bisa membaca artikel Gajihub melalui tautan ini.
Kesimpulan
Lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Biasanya lembur ini diperlukan di saat-saat tertentu dan ada upah tersendiri untuk membayar kerja lembur ini. Untuk membayar upah lembur ini, ada perhitungan sendiri berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Kawan Kledo bisa menggunakan rumus yang ada di atas untuk menghitung upah lembur karyawan.
Selain menghitung upah lembur karyawan dengan benar, pastikan juga Kawan Kledo selalu mengelola keuangan dengan baik. Kawan Kledo bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan.
Terlebih untuk bagian laporan keuangan yang biasanya sering menjadi alasan lembur. Dengan menggunakan Kledo, karyawan akan lebih mudah dalam mengelola keuangan, termasuk di saat tutup buku di akhir tahun. Yuk daftar Kledo sekarang juga!
- Strategi Bisnis Online: Ini Cara Terbaik Menerapkannya - 29 Maret 2022
- Cara Terbaik Menghindari Bisnis Bangkrut, Penting! - 23 Maret 2022
- 15 Ide Bisnis Minuman Kekinian Ini Wajib untuk Dicoba, Apa Saja? - 21 Maret 2022