Selain wajib pajak pribadi, NPWP juga wajib dimiliki oleh wajib pajak badan atau perusahaan. NPWP badan digunakan sebagai identitas perpajakan perusahaan yang biasanya dibutuhkan untuk urusan administrasi perusahaan.
Karena berhubungan langsung dengan administrasi perpajakan perusahaan, pastinya NPWP badan ini sangat penting. Lalu bagaimana cara mendaftarkan dan membuat NPWP badan ini?
Buat Kawan Kledo yang bingung tentang bagaimana cara mendaftarkan NPWP badan, pastikan membaca artikel ini hingga selesai karena di sini akan dibahas tentang tata cara pendaftaran NPWP paling mudah dan juga cepat.
Apa Itu NPWP Badan?
NPWP Badan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang perpajakan. Berikut persyaratan pendaftaran NPWP bagi badan atau perusahaan berdasarkan penetapan oleh Kementerian Keuangan RI:
- Perusahaan atau wajib pajak badan yang mempunya kewajiban perpajakan baik itu sebagai pembayar, pemotong, ataupun pemungut pajak berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan, termasuk di dalamnya usaha tetap, kontraktor, ataupun operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Perusahaan atau wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan untuk memotong dan/atau memungut pajak berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan, termasuk di dalamnya kerjasama berbentuk operasi.
Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!
Manfaat dari NPWP Badan
Sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk administrasi perusahaan, NPWP Badan pastinya memiliki manfaat yang akan menguntungkan perusahaan atau badan tersebut. Apa saja manfaat dari NPWP Badan ini? Berikut penjelasannya:
1. Untuk Menghindari Sanksi
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif. Jika wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban ini, wajib pajak tersebut dapat dikenai sanksi penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Syarat Pengajuan dan Pembuatan SIUP
NPWP Badan menjadi salah satu syarat ketika Kawan Kledo ingin melakukan pengajuan dan pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Pedagangan. SIUP ini wajib dimiliki oleh sebuah bisnis atau perusahaan karena merupakan bukti sah berdirinya perusahaan tersebut. Jadi, pastikan Kawan Kledo memiliki NPWP Badan ini jika ingin memiliki SIUP.
3. Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP juga dijadikan alat ukur pengenaan pajak suatu badan atau perusahaan. Jika suatu perusahaan tidak memiliki NPWP, perusahaan tersebut akan dikenakan pajak lebih besar daripada ketika memiliki NPWP.
4. Memudahkan Pengurusan Restitusi Pajak
NPWP juga dibutuhkan ketika wajib pajak mengalami kesalahan perhitungan pajak dimana wajib pajak membayar lebih. Untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak ini perlu dilakukan restitusi pajak. NPWP menjadi syarat ketika wajib pajak ingin melakukan pengurusan restitusi pajak.
Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!
5. Syarat Pembuatan Rekening Koran
Perusahaan sering membutuhkan rekening koran untuk keperluan laporan saldo dan mutasi rekening nasabah. NPWP juga dibutuhkan untuk pembuatan rekening koran ini.
6. Syarat Pengajuan Pinjaman Modal
NPWP juga dibutuhkan saat perusahaan ingin mengajukan pinjaman modal ke bank. NPWP menjadi persyaratan yang wajib ada karena dijadikan syarat bukti kelayakan saat dilakukan pemerikasaan oleh bank atau pemberi pinjaman.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Badan
Persyaratan untuk pendaftaran NPWP berbeda-beda untuk setiap kategori badan. Perbedaan ini ditentukan oleh bentuk perusahaan itu sendiri. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan NPWP berdasarkan bentuk perusahaan:
Badan Berorientasi pada Laba
Badan usaha yang termasuk ke dalam kategori badan berorientasi pada laba antara lain Persereon Terbatas (PT), Persatuan Komanditer (CV), Firma, Bank, Perusahaan jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain. Berikut dokumen-dokumen yang perlu Kawan Kledo siapkan untuk membuat NPWP jika perusahaan Kawan Kledo masuk ke kategori badan berorientasi pada laba:
- Menyerahkan otokopi akta pendirian ataupun dokumen pendirian beserta perubahannya bagi badan yang berada di dalam negeri.
- Menyerahkan fotokopi surat keterangan penunjukan yang diberikan oleh kantor pusat bagi badan yang telah berbentuk tetap ataupun bagi kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen-dokumen yang menunjukan identitas dari suatu pengurus perusahaan. Bagi pengurusa perusahaan yang berstatus WNI dapat menggunakan fotokopi NPWP yang dimiliki. Untuk pengurus yang berstatus WNA dapat menyerahkan fotokopi pasport dan fotokopi NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya
Badan Tidak Berorientasi pada Laba
Badan usaha yang masuk ke dalam kategori tidak berorientasi pada laba antara lain yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Sekolah Swasta, Perguruan Tinggi Swasta, dan lainnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan NPWP badan tidak berorientasi pada Laba:
- Dokumen pendirian perusahaan atau akta badan termasuk perubahannya. Ini berlaku bagi wajib pajak badan yang ada di dalam negeri.
- Menyerahkan fotokopi surat keterangan penunjukan yang diberikan oleh kantor pusat bagi badan yang telah berbentuk tetap ataupun bagi kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen-dokumen yang menunjukan identitas dari suatu pengurus perusahaan. Bagi pengurusa perusahaan yang berstatus WNI dapat menggunakan fotokopi NPWP yang dimiliki. Untuk pengurus yang berstatus WNA dapat menyerahkan fotokopi pasport dan fotokopi NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Badan Usaha Berbentuk Operasi Kerjasama
Contoh dari perusahaan yang masuk ke dalam badan usaha berbentuk operasi kerjasama adalah Joint Operation pada Perusahaan Konstruksi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan usaha berbentuk operasi kerjasama yang ingin membuat NPWP:
- Menyerahkan fotokopi perjanjian kerjasama ataupun akta pendirian sebagai bukti kerjasama operasi.
- Menyerahkan fotokopi NPWP masing-masing anggota sebagai bentuk dari kerjasama operasi.
- Dokumen-dokumen yang menunjukan identitas dari salah satu pengurus anggota kerjasama bentuk operasi. Bagi pengurus yang berstatus sebagai WNI dapat menggunakan fotokopi NPWP yang dimiliki. Untuk pengurus yang berstatus WNA dapat menyerahkan fotokopi pasport dan fotokopi NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
Baca juga: Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!
Tata Cara Mendaftar NPWP Badan
Ada dua cara yang bisa Kawan Kledo lakukan untuk mendaftarkan dan membuat NPWP Badan, yaitu secara offline atau datang langsung ke KPP dan secara online. Berikut info lebih lanjut mengenai pembuatan NPWP Badan:
Pembuatan NPWP secara Online
- Kunjungi website Dirjen Pajak yaitu www.pajak.go.id atau bisa juga di https://ereg.pajak.go.id.
- Jika Kawan Kledo belum pernah mendaftar sebelumnya, Kawan Kledo dapat memilih ‘daftar’ untuk membuat akun terlebih dahulu. Isilah data-data yang ada di sana, mulai dari nama, email, dan juga isi kata sandi. Setelah data terisi, klik ‘save’ untuk menyimpannya.
- Lakukan aktivasi akun yang bisa dilakukan di link yang dikirimkan ke email yang Kawan Kledo daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang ada di sana.
- Setelah Kawan Kledo mengaktifkan email verifikasi, lakukan login ke sistem e-registration dengan cara memasukan email dan juga password. Kawan Kledo akan dibawa ke bagian halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk pendaftaran NPWP.
- Isi data yang ada pada formulir pendaftaran NPWP dengan benar. Ikuti semua tahapan yang ada di sana dan jika pendaftaran berhasil, Kawan Kledo akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah diisi tersebut ke KPP dimana Kawan Kledo terdaftar sebagai wajib pajak.
- Cetak dua dokumen yaitu Formulir Pendaftaran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang ada dalam persyaratan.
- Setelah semua berkas lengkap dan ditandatangani, kirimkan berkas-berkas tersebut ke KPP terdaftar baik secara langsung ataupun melalui pos. Kirim berkas-berkas tersebut maksimal 14 hari setelah formulir terkirim.
- Selain datang langsung atau melalui kantor pos, Kawan Kledo juga dapat mengirim dokumen tersebut dengan cara scan dan unggah dalam bentuk soft file ke aplikasi e-registration.
- Kawan Kledo dapat cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan melalui tautan ini.
Pembuatan NPWP secara Offline
Kawan Kledo dapat membuat NPWP secara offline dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Kawan Kledo terdaftar. Selain mendatangi langsung, Kawan Kledo juga dapat membuat NPWP dengan cara mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi pengiriman. Berikut info lebih lengkapnya:
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak
Cara pertama yang dapat Kawan Kledo lakukan untuk membuat NPWP secara offline adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Fotokopi semua dokumen dan lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan ditandatangani. Kawan Kledo bisa mendapatkan formulir dari KPP.
Setelah semua lengkap, serahkan berkas-berkas tersebut ke petugas pendaftaran dan Kawan Kledo akan mendapatkan bukti bahwa perusahaan Kawan Kledo telah melakukan pendaftaran NPWP. Pembuatan kartu NPWP memakan waktu 1 (satu) hari kerja dan gratis.
Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Kawan Kledo melalui pos dalam waktu satu hari kerja dan beberapa tempat lainnya bisa diambil di hari yang sama.
Melalui Kantor Pos atau Jasa Ekspedisi
Jika tempat tinggal Kawan Kledo memiliki jarak yang cukup jauh dari KPP, Kawan Kledo bisa membuat NPWP melalui kantor pos atau jasa ekspedisi. Kawan Kledo dapat datang ke pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Kawan Kledo dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan ke KPP dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai tata cara pendaftaran NPWP Badan bagi perusahaan. Seperti yang dijelaskan bahwa NPWP Badan hukumnya wajib dimiliki oleh perusahaan, jadi pastikan Kawan Kledo mendaftarkan perusahaan Kawan Kledo untuk mendapatkan NPWP Badan.
Selain NPWP, pengelolaan keuangan juga sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan. Kawan Kledo dapat menggunakan software akuntansi dari Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan.
Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan, seperti fitur invoice, purchasing, aset tetap, laporan, pengelolaan pajak dan lainnya. Klik di sini untuk daftar Kledo sekarang juga.
- Strategi Bisnis Online: Ini Cara Terbaik Menerapkannya - 29 Maret 2022
- Cara Terbaik Menghindari Bisnis Bangkrut, Penting! - 23 Maret 2022
- 15 Ide Bisnis Minuman Kekinian Ini Wajib untuk Dicoba, Apa Saja? - 21 Maret 2022