Sebelum produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen kesehatan boleh beredar di Indonesia, mereka harus mendapat izin edar dari BPOM.
Izin BPOM ini terdiri dari beberapa tipe yang berlaku, dan masing-masing dirancang untuk kategori produk, skala usaha, dan jalur produksi yang berbeda.
Produk pangan dalam negeri tidak didaftarkan dengan cara yang sama seperti kosmetik impor. Jamu rumahan tidak melewati proses yang sama dengan suplemen kesehatan berskala industri.
Artikel ini menjelaskan tipe izin BPOM yang perlu Anda ketahui dan produk seperti apa yang masuk ke kategori mana.
Apa Itu Izin Edar BPOM dan Mengapa Setiap Produk Membutuhkannya?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari BPOM untuk mengizinkan peredaran suatu produk di wilayah Indonesia.
Produk yang membutuhkan izin BPOM adalah obat, makanan, kosmetik, dan suplemen.
Izin edar ini berbeda dari notifikasi dan sertifikasi.
- Izin Edar: Persetujuan resmi untuk mengedarkan produk seperti obat, makanan, atau kosmetik setelah evaluasi ketat.
- Notifikasi: Persetujuan khusus untuk produk kosmetik. Diberikan setelah pemohon mendaftarkan formula dan produk di BPOM secara online.
- Sertifikasi: Proses pembuktian atau pengujian BPOM terhadap standar tertentu seperti Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB).
Izin BPOM terdiri dari beberapa tipe, tergantung jenis produknya. Setiap tipe izin BPOM membawa konsekuensi biaya yang berbeda-beda.
Jika Anda belum familiar dengan alurnya secara keseluruhan, pelajari dulu cara mendapatkan izin BPOM sebelum menyusun anggaran berikut.
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Tahapan Membuat NIB Online dengan OSS
Tipe Izin BPOM untuk Produk Pangan Olahan

Jika bisnis Anda bergerak di bidang makanan atau minuman kemasan, ada tiga jalur izin yang perlu Anda kenali: izin MD, izin ML, dan SPP-IRT.
Tiga jalur ini berbeda berdasarkan skala produksi dan asal produknya.
Berikut penjelasannya:
1. Izin MD
MD adalah singkatan dari Makanan Dalam. Izin BPOM RI MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
Syarat dokumen yang perlu disiapkan antara lain: NIB, NPWP, data formulasi dan komposisi produk lengkap, hasil uji laboratorium terakreditasi, serta rancangan label kemasan yang memenuhi ketentuan BPOM.
Semua proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id.
Izin MD diterbitkan per produk, bukan per perusahaan. Jika satu produk hadir dalam dua varian rasa, keduanya didaftarkan secara terpisah dengan biaya PNBP masing-masing.
2. Izin ML
ML adalah singkatan dari Makanan Luar. Izin BPOM RI ML diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia.
Kewajiban ini berlaku baik untuk produk yang diimpor dalam skala besar maupun produk impor yang dikemas ulang di Indonesia.
Persyaratan untuk izin ML lebih kompleks dibanding MD karena memerlukan dokumen tambahan seperti:
- Surat Penunjukan (Letter of Appointment/LOA) dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual dari negara asal
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau bukti standar produksi internasional yang diakui.
3. SPP-IRT (P-IRT)
Tidak semua usaha makanan harus langsung mendaftar ke BPOM.
Bagi pelaku usaha skala kecil dan rumahan, pemerintah menyediakan jalur tersendiri bernama SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), yang lebih dikenal dengan sebutan P-IRT.
Izin P-IRT ini diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, bukan langsung oleh BPOM pusat, dan berlaku untuk pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, tempat usaha boleh menyatu dengan tempat tinggal, dan pangan olahan harus diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
Ini yang membedakannya secara mendasar dari izin MD yang mensyaratkan lokasi produksi terpisah.
Secara umum, izin PIRT tidak dipungut biaya, terutama jika diajukan melalui sistem OSS dan difasilitasi oleh dinas terkait.
Proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui sppirt.pom.go.id yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Namun, produk dengan izin P-IRT hanya boleh diedarkan dalam lingkup lokal dan tidak bisa digunakan untuk ekspor.
Selain itu, ada beberapa jenis pangan yang tidak bisa didaftarkan SPP-IRT, seperti:
- Bahan Tambahan Pangan Bahan Penolong.
- Pangan Olahan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan peralatan selain manual atau semi otomatis.
- Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam roduksi maupun rantai distribusi
- Minuman Beralkohol
- Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK)
- Produk non Pangan
Apakah semua pangan olahan wajib memiliki izin edar?
Jawabannya, tidak. Jenis pangan berikut ini tidak wajib didaftarkan SPP-IRT dan MD/ML:
- Pangan olahan yang masa simpannya kurang dari 7 hari
- Pangan siap saji
- Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolah pangan.
Baca Juga: Cara Mendapat BPOM Produk Kosmetik, Dokumen, dan Biayanya
Tipe Izin BPOM untuk Produk Kosmetik

Kosmetik memiliki sistem perizinan yang berbeda dari produk pangan maupun obat. Alih-alih menggunakan istilah “izin edar”, BPOM menggunakan istilah notifikasi untuk kosmetik.
Prosedurnya lebih sederhana daripada surat izin lain. Produsen cukup memberitahukan formula dan data teknis produk kepada BPOM secara online.
Setelah syarat administrasi terpenuhi, izin otomatis keluar (disebut notifikasi) dan produk boleh langsung beredar.
Namun jika setelah beredar ditemukan pelanggaran, misalnya bahan tidak sesuai yang dinotifikasikan atau mengandung bahan berbahaya, BPOM berhak mencabut notifikasi dan menginstruksikan penarikan serta pemusnahan produk dari peredaran.
Setiap produk kosmetik yang telah ternotifikasi memiliki kode yang bisa dibaca dan diverifikasi.
Kode notifikasi kosmetik diawali dengan huruf “N”, kemudian diikuti satu huruf yang menunjukkan benua asal produksi, lalu 11 digit angka.
Anda bisa memverifikasi kode ini adalah melalui situs cekbpom.pom.go.id, cukup masukkan nomor notifikasi, dan status keabsahannya akan langsung terlihat.
Atau, Anda bisa membaca artikel ini untuk memahami cara mendapatkan izin produk BPOM kosmetik lebih lanjut.
Baca Juga: Perizinan Bisnis Retail: Dokumen, Prosedur, dan Tips Penting
Tipe Izin BPOM untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Bisnis jamu, herbal, dan suplemen kesehatan adalah salah satu sektor yang paling dinamis di Indonesia.
Setiap jenis produk memiliki kode izin yang berbeda untuk 3 kategori berbeda:
- Obat bahan alam
- Obat kuasi
- Suplemen kesehatan
1. Obat bahan alam
Obat bahan alam adalah obat tradisional yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mineral yang khasiatnya sudah terbukti secara ilmiah.
Di Indonesia, obat ini dibagi lagi menjadi 3 kategori:
- Jamu: Ramuan tradisional yang keamanannya dibuktikan berdasarkan pengalaman (turun-temurun).
- OHT (Obat Herbal Terstandar): Sudah terbukti keamanan dan khasiatnya melalui uji praklinik.
- Fitofarmaka: Setara dengan obat modern karena khasiat dan keamanannya sudah teruji praklinik dan uji klinik.
Untuk obat bahan alam, kode BPOM-nya adalah:
POM + 2 huruf + 9 angka
| Kode | Jenis Obat Bahan Alam |
| TR | Obat bahan alam lokal/dalam negeri |
| TI | Obat bahan alam impor |
| TL | Obat bahan alam lisensi |
| HT | Herbal terstandar |
| FF | Fitofarmaka |
2. Obat kuasi
Obat kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.
Contoh obat kuasi adalah obat luar seperti minyak angin, salep, dan balsem.
Kode untuk obat kuasi adalah:
POM + 2 huruf + 9 Angka
| Kode | Jenis obat kuasi |
| QD | Obat kuasi dalam negeri |
| QI | Obat kuasi impor |
| QL | Obat kuasi lisensi |
3. Suplemen kesehatan
Suplemen kesehatan adalah jenis produk yang tujuannya untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, dan memperbaiki fungsi kesehatan tubuh.
Produk ini mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasikan dengan ekstrak tumbuhan.
Kode suplemen kesehatan:
POM + 2 huruf + 9 Angka
| Kode | Jenis suplemen kesehatan |
| SD | Suplemen kesehatan dalam negeri |
| SI | Suplemen kesehatan impor |
| SL | Suplemen kesehatan lisensi |
Tidak sembarang usaha bisa mendaftarkan obat secara mandiri
Pelaku usaha umum tidak bisa mendaftarkan obat mereka secara mandiri. Ini karena obat bekerja secara sistemik di dalam tubuh, dan efek sampingnya bisa serius jika formulasi, dosis, atau cara produksinya tidak tepat.
Itulah mengapa regulasi mensyaratkan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi standar produksi farmasi ketat (dibuktikan dengan CPOB) yang boleh mendaftarkan dan memproduksi obat.
Setiap industri farmasi kini juga diwajibkan menyusun dokumen Rencana Manajemen Risiko (PMR) sebagai bagian dari registrasi obat, yang mencakup identifikasi, karakterisasi, pencegahan, dan minimalisasi risiko produk sebelum beredar agar farmakovigilans dapat dijalankan secara efektif.
Bagi pemilik usaha yang ingin bergerak di sektor obat namun belum memiliki fasilitas produksi sendiri, solusinya adalah bermitra dengan industri farmasi berizin melalui skema kontrak produksi (toll manufacturing), serupa dengan mekanisme maklon di kosmetik.
Dalam skema ini, Anda sebagai pemegang merek bermitra dengan industri farmasi yang sudah memiliki semua izin produksi, sementara proses registrasi tetap dilakukan atas nama entitas yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!
Kesimpulan
Dari artikel di atas, Anda sudah memahami beberapa tipe izin BPOM, mulai dari produk pangan olahan, produk kosmetik, dan obat tradisional.
Produk dengan izin BPOM yang lengkap punya akses ke lebih banyak pasar: supermarket nasional, marketplace besar, mitra distribusi formal, bahkan pasar ekspor.
Tapi semua peluang itu baru bisa dimanfaatkan jika bisnis di baliknya juga dikelola dengan serius, termasuk keuangannya.
Karena itu, kelola keuangan Anda dengan software akuntansi Kledo yang membawa berbagai fitur untuk mengelola pengeluaran dan menghasilkan laporan keuangan.
Coba Kledo gratis selama 14 hari dan mulai kelola keuangan bisnis Anda dengan sistem yang lebih baik.
- Mengenal Tipe Izin BPOM: Pangan, Kosmetik, Herbal, & Obat - 3 Juni 2026
- Apa Itu Inden dalam Bisnis? Cara Kerja dan Pencatatannya - 3 Juni 2026
- Download Contoh Format Laporan Keuangan Bulanan Excel - 3 Juni 2026
