Cara Mendapat BPOM Produk Kosmetik, Dokumen, dan Biayanya

cara mendapat bpom kosmetik produk banner

Apakah Anda berencana menjual produk kosmetik Anda sendiri atau mengimpor dari luar? Sebelum itu, Anda harus tahu bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia.

BPOM mengawasi keamanan, mutu, komposisi, label, dan klaim produk kosmetik untuk melindungi konsumen.

Lalu, bagaimana cara mendapat BPOM untuk produk kosmetik, dokumen apa yang harus disiapkan, dan berapa biayanya?

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkahnya yang sudah kami rangkum dari sumber resmi.

Mengapa Produk Kosmetik Harus Memiliki BPOM?

Kosmetik telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat tanpa memandang gender maupun usia.

Pertumbuhan industri kecantikan yang pesat memang membuka peluang besar bagi pelaku usaha, namun sekaligus memunculkan risiko beredarnya kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen.

Kosmetik ilegal mencakup produk yang:

  • Tidak memiliki notifikasi BPOM,
  • Label kemasan tidak lengkap
  • Melakukan overclaim
  • Tidak mencantumkan informasi produsen yang jelas
  • Dijual dengan harga jauh di bawah produk resmi.

Karena itu, BPOM mewajibkan pengusaha kosmetik untuk mengantongi izin mereka terlebih dahulu sebagai bentuk perlindungan konsumen.

BPOM menjalankan fungsi perlindungan konsumen melalui tiga jalur utama:

  • Pengawasan Pre-Market: Dilakukan sebelum produk beredar, meliputi pemeriksaan formula produk, label, klaim manfaat, serta pemberian notifikasi kosmetik. Ini memastikan setiap produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu sebelum sampai ke tangan konsumen.
  • Pengawasan Post-Market: Dilakukan setelah produk beredar di pasar, meliputi inspeksi lapangan, uji laboratorium, serta penarikan dan penyitaan produk ilegal yang ditemukan.
  • Sosialisasi dan Edukasi Konsumen: BPOM secara konsisten melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk, seperti memastikan nomor izin edar, fungsi produk, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli. Upaya ini sejalan dengan hak konsumen atas pembinaan dan pendidikan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.

Penjelasan ini kami rangkum dari jurnal penelitian berjudul “Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen atas Kosmetik Tanpa Izin Edar” yang ditulis oleh Ernita Dewy Hartono dan Rasji.

Notifikasi Kosmetik: Izin edar dari BPOM yang wajib didapatkan oleh setiap pelaku usaha yang berniat mengedarkan produk kosmetik di wilayah Republik
Indonesia.

kledo banner 1

Regulasi Peredaran dan Izin Edar Kosmetik di Indonesia

Terdapat beberapa regulasi utama yang mengatur kosmetik di Indonesia:

RegulasiIsi Pokok
UU No. 17 Tahun 2023 tentang KesehatanMewajibkan izin edar untuk semua kosmetik yang dipasarkan (pembaruan dari UU No. 36/2009)
Permenkes No. 1176 Tahun 2010Produsen dalam negeri wajib memiliki izin produksi (berlaku 5 tahun); importir wajib memiliki API dan surat perjanjian kerja sama dari produsen luar negeri
Per-BPOM No. 12 Tahun 2020Mengatur tata cara pengajuan notifikasi kosmetik; notifikasi berlaku 3 tahun dan wajib diperbarui
Per-BPOM No. 18 Tahun 2024Mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik agar tidak menyesatkan konsumen

Sanksi bagi pelanggar: Berdasarkan Pasal 435 UU 17/2023, pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,-.

Kosmetik masuk kategori “sediaan farmasi” sesuai Pasal 1 angka 12 UU tersebut.

Cara Mendapat Izin BPOM untuk Produk Kosmetik

Berikut langkah-langkah mendaftarkan izin BPOM untuk produk kosmetik yang kami sarikan dari video akun YouTube resmi BPOM RI:

  1. Registrasi di web registrasi.pom.go.id untuk mengaktifkan akun
  2. Siapkan dokumen seperti:
    • Nama produk
    • Merek produk
    • Warna produk
    • Kategori produk
    • Kegunaan produk
    • Data kemasan
    • Formula kualitatif dan kuantitatif produk: Nama bahan, fungsi bahan, dan presentase bahan
  3. Jika data sudah lengkap, login ke oss.go.id untuk mengajukan PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
  4. Masuk ke registrasi.pom.go.id untuk submit formulir pendaftaran produk kosmetik
  5. Lakukan pembayaran dan tunggu proses verifikasi
  6. Hasil verifikasi bisa berupa penerimaan, permintaan klarifikasi, atau penolakan
    • Jika berupa penerimaan -> Anda akan menerima nomor izin dan barcode produk kosmetik

Biaya pendaftaran untuk kosmetik:

  • Rp500ribu per produk jika diproduksi di dalam ASEAN
  • Rp1.5 juta jika diproduksi di luar negara ASEAN

Setelah itu, Anda bisa mengecek nomor BPOM produk kosmetik Anda di situs Cek Produk BPOM.

Anda juga bisa membaca artikel lain kami untuk informasi tentang alur pendaftaran izin BPOM produk lain dan biaya yang perlu dikeluarkan.

Apa Penyebab Pengajuan BPOM Ditolak?

cara mendapat izin bpom produk kosmetik 1

Pengajuan izin edar produk kosmetik ke BPOM bisa ditolak apabila tidak memenuhi standar keamanan, mutu, manfaat, atau persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Karena itu, sebelum mengajukan registrasi produk, Anda perlu mengetahui berbagai faktor yang dapat menyebabkan penolakan agar proses pengurusan BPOM berjalan lebih cepat dan efisien.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Mengandung Bahan Terlarang

Salah satu penyebab utama penolakan BPOM adalah penggunaan bahan yang dilarang dalam kosmetik atau skincare.

BPOM memiliki daftar bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan karena berisiko terhadap kesehatan konsumen.

Beberapa contoh bahan yang sering menjadi masalah adalah:

  • Merkuri
  • Hidrokuinon dosis tinggi tanpa izin
  • Rhodamin B
  • Steroid tertentu
  • Asam retinoat untuk produk nonresep
  • Pewarna tekstil

Banyak produsen menggunakan bahan tersebut karena dianggap mampu memberikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dengan cepat atau menghilangkan jerawat dalam waktu singkat.

Namun, penggunaan bahan berbahaya justru dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit permanen, gangguan organ, hingga risiko kanker.

Jika BPOM menemukan kandungan yang tidak sesuai regulasi, mereka bisa menolak pengajuan atau menarik produk dari peredaran, seperti penindakan 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang baru-baru ini terjadi.

2. Klaim Produk Terlalu Berlebihan

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah penggunaan klaim pemasaran yang tidak realistis atau bersifat medis.

Dalam regulasi BPOM, produk kosmetik tidak boleh mengklaim dapat menyembuhkan penyakit atau memberikan hasil permanen yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Contoh klaim yang bermasalah antara lain:

  • “Memutihkan permanen”
  • “Menghilangkan jerawat dalam 1 hari”
  • “Menghilangkan flek hitam total”
  • “Hasil instan tanpa efek samping”

BPOM melarang klaim medis pada kosmetik karena kosmetik hanya berfungsi untuk membersihkan, merawat, mempercantik, atau melindungi tubuh bagian luar.

Jika suatu produk ingin mengklaim fungsi pengobatan, maka kategorinya bisa berubah menjadi obat atau produk farmasi yang proses izinnya jauh lebih ketat.

Karena itu, penting bagi brand untuk menggunakan klaim yang aman dan realistis, misalnya:

  • “Membantu mencerahkan kulit”
  • “Membantu menjaga kelembapan”
  • “Membantu menyamarkan noda”
  • “Membersihkan kulit secara optimal”

Klaim seperti ini lebih mudah diterima karena tidak menjanjikan hasil berlebihan.

3. Label Produk Tidak Sesuai Ketentuan

cara mendapat izin bpom produk kosmetik 2

Label kemasan merupakan bagian penting dalam proses registrasi BPOM. Banyak pengajuan ditolak karena informasi pada label tidak lengkap atau tidak sesuai aturan.

BPOM mengharuskan label memuat informasi yang jelas dan mudah dipahami konsumen, seperti:

  • Nama produk
  • Fungsi produk
  • Cara penggunaan
  • Komposisi bahan
  • Berat atau isi bersih
  • Nama dan alamat produsen
  • Nomor batch
  • Tanggal kedaluwarsa
  • Peringatan tertentu jika diperlukan

Selain itu, informasi pada label harus konsisten dengan data yang diajukan saat registrasi.

Perbedaan kecil, seperti nama bahan yang tidak sama atau ukuran isi produk yang berbeda, dapat menyebabkan revisi bahkan penolakan.

Desain label yang menyesatkan juga bisa menjadi masalah, misalnya:

  • Menggunakan kata “herbal” padahal tidak ada bahan herbal
  • Menggunakan simbol medis
  • Menampilkan before-after berlebihan
  • Menggunakan testimoni yang tidak dapat dibuktikan

4. Formula Produk Tidak Aman

BPOM juga akan mengevaluasi keamanan formula produk secara menyeluruh.

Meskipun bahan yang digunakan legal, kombinasi bahan tertentu tetap bisa dianggap tidak aman apabila:

  • Konsentrasi terlalu tinggi
  • pH produk tidak stabil
  • Formula berpotensi menyebabkan iritasi
  • Tidak memiliki data keamanan yang memadai
  • Tidak lolos uji mikrobiologi atau stabilitas

Misalnya, penggunaan asam aktif seperti AHA, BHA, atau retinol harus mengikuti batas konsentrasi tertentu.

Jika melebihi ketentuan, produk bisa dianggap berbahaya untuk konsumen.

Jadi untuk mendapat izin, banyak brand kosmetik bekerja sama dengan formulator profesional atau maklon berpengalaman agar formula produk sesuai standar BPOM sejak awal.

5. Dokumen Pengajuan Tidak Lengkap

Kesalahan administratif juga menjadi penyebab umum penolakan BPOM, terutama bagi bisnis yang baru pertama kali melakukan registrasi.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  • NIB perusahaan
  • NPWP
  • Surat pernyataan
  • Data formula
  • Sertifikat bahan baku
  • Desain label
  • Dokumen produksi
  • Hasil pengujian tertentu
  • Surat kerja sama maklon (jika menggunakan jasa maklon)

Jika ada dokumen yang kurang, tidak valid, kedaluwarsa, atau formatnya tidak sesuai, BPOM dapat meminta revisi atau langsung menolak pengajuan.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa seluruh persyaratan secara teliti sebelum mengirimkan permohonan registrasi.

6. Produk Tidak Sesuai Kategori BPOM

cara mendapat izin bpom produk kosmetik 3

Banyak pemilik bisnis salah menentukan kategori produk saat mendaftar. Padahal, setiap kategori memiliki aturan registrasi yang berbeda.

Contohnya:

  • Serum wajah → kosmetik
  • Sunscreen tertentu → bisa masuk kosmetik atau OTC tergantung klaim
  • Produk antiacne dengan klaim pengobatan → bisa dikategorikan obat
  • Suplemen collagen → suplemen kesehatan, bukan kosmetik

Jika kategori produk salah, maka pengajuan bisa ditolak karena persyaratan yang diajukan tidak sesuai regulasi.

7. Tempat Produksi Tidak Memenuhi Standar

Untuk produk yang diproduksi sendiri, fasilitas produksi juga harus memenuhi standar tertentu, seperti:

  • Kebersihan area produksi
  • Sistem sanitasi
  • Penyimpanan bahan baku
  • Pengendalian kualitas
  • Dokumentasi produksi

Jika tempat produksi tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), maka izin edar bisa sulit diperoleh.

Karena itu, banyak bisnis skincare memilih menggunakan jasa maklon yang sudah memiliki fasilitas dan sertifikasi lengkap agar proses BPOM lebih mudah.

Kesimpulan

Jika Anda berniat menjual produk kosmetik buatan sendiri, Anda perlu mendapatkan izin BPOM lebih dulu.

Mendapat izin BPOM untuk produk kosmetik memang membutuhkan kesabaran. Proses ini mungkin terlihat rumit, tetapi izin BPOM merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis kosmetik Anda secara legal dan profesional.

Selain fokus pada legalitas produk, bisnis kosmetik juga perlu memiliki pengelolaan keuangan yang rapi agar operasional tetap berjalan sehat.

Mulai dari biaya produksi, pembelian bahan baku, pengeluaran registrasi BPOM, hingga penjualan produk perlu dicatat dengan baik agar bisnis dapat berkembang secara terukur.

Untuk membantu proses tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi khusus bisnis kosmetik dan skincare seperti Kledo.

Dengan fitur pencatatan keuangan otomatis, manajemen stok, laporan laba rugi, invoice, dan pemantauan arus kas, Kledo membantu bisnis kosmetik mengelola keuangan secara lebih praktis dan akurat.

Coba Kledo di sini untuk membantu bisnis Anda.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

8 + 6 =