Kenali Beragam Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

bentuk badan usaha

Di Indonesia, badan usaha terdiri dari berbagai mamam bentuk yang mempunyai karakteristik dan juga model bisnis tersendiri. Beragam bentuk badan usaha tersebut menyebar dan bergerak di seluruh sektor perekonomian nasional.

Apa pun bentuknya, keberadaan badan usaha ini sangat penting bagi masyarakat. Sebab, secara langsung maupun tak langsung, badan usaha ini mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pada artikel ini, kami akan membahas pengertian dan berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Pengertian Badan Usaha

bentuk badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa. Dalam aktivitasnya, kegiatan produksi sering dilakukan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: Pengertian Kegiatan Ekonomi, Karakteristik, Tujuan, dan Klasifikasinya

Bentuk Badan Usaha

Bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga kategori yaitu ditinjau dari kegiatan usaha, kepemilikan usaha, dan koperasi yang berdiri sendiri. Berikut penjelasan ketiga jenis bentuk badan usaha tersebut:

Berdasarkan Kegiatan Usaha

Berdasarkan kegiatan usaha, bentuk bada usaha dapat dibedakan sebagai berikut:

Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris yaitu usaha yang di dalam kegiatan usahanya menjalankan budidaya hewan dan tumbuhan. Misalnya pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang dalam kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Contohnya toko ritel dan warung sembako.

Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah bentuk badan usaha yang dalam kegiatannya melakukan pengolahan barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang dalam kegiatan usahanya mengeksplorasi apa yang sudah disediakan langsung oleh alam. Misalnya pertambangan, pembuatan garam, dan penebangan kayu.

Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa merupakan badan usaha yang dalam kegiatan usahanyan bergerak dalam bidang jasa atau memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat. Misalnya jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.

Baca juga: Jenis-jenis Usaha dan Cara Memulai Bisnis yang Harus Anda Ketahui

Kepemilikan Badan Usaha

Dilihat dari kepemilikannya, badan usaha dibagi menjadi 3 jenis yaitu badan usaha miliki negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan Badan Usaha Koperasi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus negara yang dipisahkan dan diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa.

BUMN sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Perusahaan Perseroan

Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan di mana sebagian kepemilikan sahamnya bisa dimiliki oleh swasta. Namun, untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut, maka saham pemerintah haruslah minimal 51%.

Dengan begitu, pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan perusahaan. Adapun contoh BUMN yang berbentuk perseroan diantaranya PT. Pertamina dan PT. Garuda Indonesia.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.

Contoh dari perusahaan umum di antara lain yaitu Perum Bulog dan Perum Pegadaian.

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.

Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Namun, sekarang perjan sudah tidak ada lagi karena dihapuskan oleh pemerintah. Contoh perjan yang pernah berdiri yaitu perjan Kereta Api yang sekarang telah berubah menjadi perseroan.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh swasta yang berorientasi pada laba. Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta.

Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberap bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma, Commanditaire Vennootsschap (CV), dan Perusahaan terbatas (PT).

Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan merupakan salah satu bentuk dari badan usaha milik swasta yang dimana modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang atau probadi yang merupakan pemilik tunggal perusahaan.

Perusahaan perorangan memiliki beberapa ciri khusus, antara lain:

  • Dimiliki oleh perseorangan ayau individu
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pemilik tunggal bebas menerapkan kebijakan dan peraturan bagi para bawahannya tanpa harus melalui jalur birokratis.
  • Pemilik perusahaan memiliki wewenang untuk menutup perusahaan jika sudah tidak produktif dan tidak menguntungkan lagi.
  • Modal berasal dari kantong pribadi pemilik.
  • Pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bergantung pada pemilik tunggal perusahaan.
Firma

Firma adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha bersama dengan nama bersama dan bertujuan menghasilkan laba untuk kemudian dibagi.

Kekayaan firma juga menyatu dengan kekayaan pemilik seperti di perusahaan perorangan. Kerugian yang terjadi pada firma bisa berimbas terhadap kekayaan para pemilik firma.

Firma mempunyai beberapa ciri khusus, di antaranya:

  • Para sekutu atau anggota firma aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Semua anggota mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab atas seagala risiko yang ada di perusahaan.
  • Persekutuan firma akan berakhir apabila salah satu satu anggota mundur dari firma.
  • Perjanjian persekutuan dilakukan dihadapan notaris.
  • Wajib memakai nama bersama dalam segala hal urusan perusahaan.
  • Setiap anggota memiliki hak untuk mrlakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Jika terdapat hutang tak terbayar, maka pihak atau anggota yang memiliki hutang wajib membayar dengan uang pribadinya.
  • Setiap anggota berhak untuk menjadi pimpinan firma.
  • Mudah untuk memperoleh kredit atau pinjaman.

Baca juga: Apa Itu Firma? Berikut Pengertian Lengkap dan Perbedaannya dengan Badan Usaha Lainnya

Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pemilik dan pendiri yang menyetor modal serta ikut mengelola dan menentukan maju mundurnya badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah pemilik dan pendiri yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengurus CV secara langsung.

CV mempunyai beberapa ciri khusus, yaitu:

  • Dalam CV, struktur keanggotaan dibagi menjadi dua yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
  • Terdiri dari dua orang atau lebih.
  • Risiko yang terjadi pada perusahaan dilimpahkan kepada semua anggota sesuai dengan status keanggotaannya.

Baca juga: Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis, Kelebihan, Kekurangan dan Tips Membangunnya

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha di mana modal usaha terbagi atas beberapa saham dan saham tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang bersangkutan.

Adapun tanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di PT disesuaikan dengan proporsi kepemilikan saham. PT mempunyai beberapa ciri khusus, di antaranya:

  • Berorientasi untuk mendapatkan laba.
  • Memiliki dua fungsi yakni komersil dan ekonomis.
  • Modal yang dimiliki berasal dari obligasi dan saham para anggotanya.
  • Tidak memperoleh fasilitas khusus dari negara karena murni milik swasta.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi.
  • Status yang dimiliki oleh pegawai adalah pegawai swasta.

Baca juga: Perbedaan CV dan PT, Kepanjangan, dan Syarat Pendiriannya

Koperasi

bentuk badan usaha
bent

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dengan landasan asas kekeluargaan.

Bisa dikatakan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha yang mempunyai keistimewaan tersendiri di Indonesia.

Dari pengertian koperasi sendiri, bisa diketahui bahwa pihak yang diperbolehkan menjadi anggota koperasi adalah:

  • perorangan yaitu orang pribadi yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  • badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Seperti halnya badan usaha lain yang berbadan hukum, koperasi pun juga wajib memisahkan harta koperasi dengan harta pemilikinya. Hal ini bertujuan apabila terjadi kepailitan di mana koperasi harus melunasi utangnya, maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang telah diserahkan.

Baca Juga: Manfaat Penggunaan Aplikasi Pembukuan Koperasi, Apa Saja?

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
  • Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  • Kemandirian.

Fungsi dan Peranan Koperasi

Koperasi memiliki beragam fungsi dan peranan, di antaranya sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara efektif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi adalah:

  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotanya.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  4. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata mencari keuntungan.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi kelemahan koperasi adalah:

  1. Koperasi sangat sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Sering dijumpai pengurus koperasi yang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.

Baca juga: Terbukti Efektif! Ini 15 Cara Meningkatkan Profit Bisnis Anda

Kesimpulan

Banner 1 kledo

Di Indonesia, badan usaha terdiri dari berbagai bentuk yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan usaha, kepemilikan, maupun badan hukum yang menaunginya.

Semua badan usaha tersebut mempunyai impact yang begitu besar terhadap perekonomian masyarakat. Sebab, mereka menjadi mesin utama penggerak perekonomian nasional sehingga kualitas hidup masyarakat bisa menjadi lebih baik lagi.

Apabila Anda pelaku usaha atau memiliki minat membuka bisnis, sangatlah penting untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup perihal pengelolaan bisnis.

Dan, yang tak kalah penting yaitu Anda harus pintar dalam mengelola keuangan bisnis. Untuk itu, Anda memperlukan software akuntansi Kledo yang akan membantu tugas Anda dalam memanejemen finansial bisnis Anda.

Kledo mempunyai lebih dari 30 fitur akuntasi seperti invoice, purchase, dan beragam fitur terbaik lainnya yang sangat bermanfaat bagi bisnis Anda.

Kledo merupakan software berbasis cloud sehingga data bisnis And abisa tersimpan dengan aman dan bisa Anda akses baik melalui laptop, komputer, maupun handphone Anda.

Yuk beralih menggunakan Kledo sekarang juga! Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + one =