Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.
Kode Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC)
Ingin mengetahui lebih jauh tentang etika profesi akuntan? Baca terus artikel ini sampai selesai, yang mungkin berguna bagi Anda yang bercita cita menjadi seorang akuntan.
Apa itu Etika Profesi Akuntan
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.
Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
5 Etika Dasar yang Harus Dimiliki Seorang Akuntan
1. Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
- kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
- pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
- penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
Akuntan Profesional dianggap tidak melanggar etika integritas sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.
Baca juga: 14 Prinsip Dasar Akuntansi yang Harus Anda Ketahui
2. Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional.
Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu
keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
- Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang
dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima
layanan profesional yang kompeten; dan - Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
- Pencapaian kompetensi profesional; dan
- Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan.
Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu. Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai.
Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.
Baca juga: Pengertian Siklus Akuntansi, Tahapan dan Contohnya
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
Membocorkan rahasia
Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.
Penyalahgunaan informasi
Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja.
Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya.
Namun, Akuntan Profesional tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.
Sebagai suatu prinsip dasar etika profesi akuntansi, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional.
Baca juga: Mengenal 3 Standar Audit yang Berlaku di Indonesia
5. Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
- Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
- Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
Pengaruh Etika yang Buruk dalam Profesi Akuntansi
Aturan dan etika profesi akuntan ada untuk memastikan bahwa laporan keuangan berguna bagi pengguna akhir mereka dalam pengambilan keputusan keuangan mereka.
Agar laporan keuangan bermanfaat, informasi yang disajikan di dalamnya harus akurat, sesuai dengan keadaan keuangan, dan dihasilkan tepat waktu untuk membantu proses pengambilan keputusan.
Etika yang buruk dalam akuntansi tidak hanya meningkatkan insiden kegiatan kriminal, tetapi juga merugikan bisnis dengan merusak reputasinya dan membuat laporan keuangan mereka tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak berguna.
Aktivitas Kriminal
Etika yang buruk di antara akuntan bisnis berarti bahwa orang-orang tersebut telah melanggar aturan dan menguntungkan diri sendiri atau bisnis mereka secara ilegal.
Misalnya, akuntan yang tidak etis memberikan terlalu banyak kendali dan terlalu sedikit pengawasan dari atasan dapat menggelapkan bisnis dan menyembunyikan bukti.
Sebaliknya dan perbandingan, seorang akuntan tidak etis yang bekerja atas perintah bisnis dapat memanipulasi data untuk melakukan sejumlah kejahatan termasuk penipuan dan penghindaran pajak.
Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Konsekuensi Pribadi
Setelah tertangkap dan diadili, akuntan yang sangat tidak etis dan melakukan kejahatan yang berkaitan dengan profesi mereka akan dihukum.
Tergantung pada keadaan khusus dari kasus tersebut, hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara, denda keuangan, dan hukuman lainnya bagi akuntan yang dinyatakan bersalah.
Ini tidak hanya menghancurkan bagi akuntan tersebut, tetapi juga menghancurkan teman dan karirnya, dan yang berpengaru adalah keluarga.
Reputasi Bisnis
Etika yang buruk juga dapat merusak reputasi bisnis dan kepercayaan stakeholder baik internal maupun eksternal, seperti pelanggan dan mitra bisnis.
Tidak adanya kepercayaan memastikan bahwa bisnis merasa sulit untuk melakukan kerjasama dengan orang lain. Kerusakan pada reputasi bisnis ini sangat menghancurkan bagi kantor akuntan yang sangat bergantung pada reputasi itu untuk bertahan dalam bisnis.
Bahkan mantan anggota big 5 KAP dunia, Arthur Andersen LLP, secara efektif binasa sebagai bisnis karena perilakunya yang buruk dalam skandal Enron.
Laporan Keuangan yang Tidak Berguna
Setiap kali akuntan yang tidak etis dengan sengaja melanggar aturan dan peraturan untuk memanipulasi informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keuntungan ilegal, laporan keuangan tersebut menjadi semakin tidak berguna.
Karena laporan keuangan harus tetap akurat dan jujur untuk membantu pengguna akhir dalam membuat keputusan keuangan mereka, laporan keuangan yang ridak faktual akan menghalangi proses pengambilan keputusan.
Angka yang salah membuat semua angka lain menjadi ragu dan pengguna akhir menjadi tidak dapat mempercayai informasi yang disajikan.
Baca juga: Persamaan Dasar Akuntansi: Pengertian, Rumus, dan Cara Aplikasinya
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai etika profesi akuntan yang berguna jika Anda bercita-cita menjadi seorang akuntan. Selain itu, dengan kemajuan teknologi, proses akuntansi dan pencatatan pembukuan sudah berubah ke arah lebih baik dengan banyaknya menggunakan software akuntansi dibandingkan pembukuan manual.
Untuk meminimalisir kesalahan dalam membuat laporan keuangan dan pencatatan data keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi Kledoaagar pencatatan data transaksi keuangan menjadi lebih optimal.
Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 10 ribu pengguna di Indonesia untuk pembukuan dan membuat laporan keuangan yang lebih mudah.
Tidak hanya itu, dengan Kledo Anda bisa memantau stok dan laporan transaksi dimanapun dan kapanpun, penghitungan pajak, aset dan masih banyak lagi.
Tidak percaya? Anda bisa mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Contoh Laporan Neraca Bisnis Jasa dan Download Templatenya - 15 November 2024
- Contoh Laporan Neraca Bisnis Retail dan Download Templatenya - 15 November 2024
- Cara Menghitung Laba Ditahan, Rumus, dan Contohnya - 14 November 2024