Kontrak Memberatkan dalam Akuntansi: Ciri dan Pencatatannya

Salah satu masalah yang sering tim akuntan hadapi adalah adanya kontrak memberatkan.

Dalam dunia bisnis, tidak semua kontrak yang awalnya menguntungkan akan tetap memberikan manfaat hingga masa berlakunya berakhir.

Kontrak bisa saja menjadi memberatkan ketika terjadi perubahan harga bahan baku, kenaikan biaya tenaga kerja, penurunan permintaan pasar, atau kondisi ekonomi yang tidak terduga.

Lalu, apa yang dimaksud dengan kontrak memberatkan, bagaimana cara menentukan apakah suatu kontrak termasuk kontrak memberatkan, dan bagaimana perlakuan akuntansinya menurut standar yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa yang Membuat suatu Kontrak menjadi Kontrak Memberatkan (Onerous Contract)?

IAS 11 dan IAS 37 mendefinisikan kontrak memberatkan (onerous contract) sebagai kontrak yang menyebabkan kerugian suatu pihak yang berkontrak, dimana nilai ekonomis yang mereka terima lebih kecil dari unavoidable costs-nya.

Biaya yang tidak dapat dihindari (unavoidable costs) ini meliputi:

  • Biaya untuk memenuhi kontrak, atau
  • Kompensasi maupun denda yang harus dibayarkan jika kontrak tidak dipenuhi.

Apabila suatu kontrak dapat dibatalkan tanpa menimbulkan denda atau kewajiban pembayaran apa pun, maka kontrak tersebut tidak termasuk kontrak memberatkan.

Perlu dipahami bahwa kontrak yang kurang menguntungkan tidak selalu merupakan kontrak memberatkan.

Penentuan kontrak memberatkan berfokus pada apakah biaya untuk memenuhi kewajiban kontrak melebihi manfaat ekonomi yang diharapkan.

Dengan kata lain, kontrak yang menghasilkan keuntungan lebih rendah dari target atau bahkan tidak mencapai ekspektasi awal belum tentu tergolong kontrak memberatkan selama manfaat yang diperoleh masih lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan.

Suatu kontrak dapat menjadi kontrak memberatkan sejak awal perjanjian. Namun, dalam praktiknya, kondisi ini sering muncul akibat faktor seperti:

  • Kenaikan harga bahan baku
  • Peningkatan biaya tenaga kerja
  • Gangguan rantai pasok,
  • Penurunan nilai manfaat ekonomi yang diharapkan dari kontrak tersebut.

Penilaian dilakukan terhadap kontrak secara keseluruhan, bukan berdasarkan masing-masing produk, layanan, atau kewajiban pelaksanaan secara terpisah.

Ciri-ciri kontrak memberatkan

Suatu kontrak dapat dianggap memberatkan apabila:

  • Perusahaan masih terikat secara hukum dengan kontrak tersebut.
  • Kontrak tidak dapat dibatalkan tanpa menimbulkan konsekuensi yang signifikan.
  • Biaya untuk memenuhi kontrak lebih besar daripada pendapatan atau manfaat yang akan diterima.
  • Kerugian dari kontrak tersebut sudah dapat diperkirakan secara andal.
kledo banner 1

Baca Juga: 5 Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi dan Jenis Transaksinya

Contoh Kontrak Memberatkan

Berikut adalah beberapa ilustrasi kontrak memberatkan untuk membantu Anda memahaminya:

1. Kontrak perusahaan konstruksi

Sebuah perusahaan konstruksi menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp10 miliar. Saat kontrak dibuat, biaya proyek diperkirakan sebesar Rp8 miliar sehingga perusahaan memperkirakan laba Rp2 miliar.

Namun, setelah proyek berjalan, harga material dan biaya tenaga kerja meningkat tajam sehingga total biaya penyelesaian proyek diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Dalam kondisi ini, perusahaan harus mengeluarkan biaya Rp12 miliar untuk memperoleh pendapatan Rp10 miliar.

Karena biaya yang tidak dapat dihindari (Rp12 miliar) lebih besar daripada manfaat ekonomi yang akan diterima (Rp10 miliar), kontrak tersebut menjadi kontrak memberatkan dan perusahaan perlu mengakui provisi kerugian sebesar Rp2 miliar dalam laporan keuangannya.

2. Kontrak pengadaan barang

kontrak memberatkan 1

Sebuah distributor elektronik menandatangani kontrak untuk memasok 1.000 unit televisi kepada sebuah hotel dengan harga Rp4 juta per unit.

Saat kontrak ditandatangani, biaya per unit televisi adalah Rp3,5 juta sehingga perusahaan memperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp500 juta.

Namun, beberapa bulan kemudian terjadi kenaikan harga impor dan kurs mata uang asing sehingga biaya per unit naik menjadi Rp4,5 juta.

Karena kenaikan harga impor dan kurs mata uang asing ini, perusahaan justru harus mengeluarkan Rp4,5 miliar untuk memenuhi kontrak.

Karena biaya untuk memenuhi kontrak lebih besar daripada pendapatan yang akan diterima, kontrak tersebut menjadi kontrak memberatkan.

3. Kontrak sewa gedung jangka panjang

Sebuah perusahaan menyewa gedung kantor selama 5 tahun dengan biaya Rp100 juta per bulan.

Dua tahun kemudian, perusahaan memutuskan untuk memindahkan seluruh operasionalnya ke kantor yang lebih kecil karena efisiensi biaya. Namun, kontrak sewa tidak dapat dibatalkan dan gedung tersebut tidak dapat disewakan kembali kepada pihak lain.

Sisa kewajiban sewa kantor tersebut adalah 36 bulan × Rp100 juta = Rp3,6 miliar.

Karena perusahaan tetap harus membayar sewa meskipun gedung tidak lagi digunakan dan tidak memberikan manfaat ekonomi, sisa kontrak sewa tersebut dapat menjadi kontrak memberatkan.

4. Kontrak konstruksi

Sebuah kontraktor memenangkan proyek pembangunan gudang dengan nilai kontrak Rp15 miliar. Saat penawaran dibuat, biaya proyek diperkirakan Rp13 miliar.

Tapi setelah pekerjaan dimulai, justru terjadi kenaikan harga baja, kenaikan upah pekerja, dan keterlambatan pasokan material. Akibatnya, biaya penyelesaian proyek meningkat menjadi Rp18 miliar.

Kontrak tersebut menjadi kontrak memberatkan karena perusahaan harus tetap menyelesaikan proyek sesuai perjanjian.

Baca Juga: Nota Kesepahaman: Dasar Hukum, Tips Menulis dan Contohnya

Cara Melakukan Provisi untuk Kontrak Memberatkan

kontrak memberatkan 3

Ketika suatu kontrak memenuhi definisi kontrak memberatkan (onerous contract), Anda tidak boleh menunggu hingga kerugian itu terjadi.

Sebaliknya, Anda harus segera mengakui provisi atas kerugian yang tidak dapat dihindari dari kontrak tersebut. Provisi kontrak adalah kewajiban yang diakui karena perusahaan memperkirakan akan menanggung kerugian atau biaya tertentu terkait suatu kontrak yang sudah mengikat, tetapi jumlah pastinya atau waktu pembayarannya belum pasti.

Prinsip ini diatur dalam IAS 37 dan bertujuan memastikan laporan keuangan mencerminkan kewajiban yang sudah ada pada tanggal pelaporan.

Mengapa provisi kontrak diperlukan?

Prinsip akuntansi mengharuskan perusahaan mengakui kerugian yang sudah dapat diperkirakan, meskipun kerugian itu belum benar-benar terjadi.

Tujuannya agar laporan keuangan tidak terlalu optimis, mencerminkan kewajiban yang sebenarnya, dan memberikan gambaran yang wajar kepada pengguna laporan keuangan.

Kapan provisi kontrak diakui?

Perusahaan mengakui provisi kontrak jika memenuhi tiga syarat utama:

  1. Ada kewajiban kini akibat kontrak yang mengikat secara hukum atau konstruktif.
  2. Kemungkinan besar akan ada arus keluar sumber daya ekonomi, seperti pembayaran tunai, penalti, atau biaya pemenuhan kontrak.
  3. Jumlah kewajiban dapat diestimasi secara andal.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, provisi tidak boleh diakui.

Bagaimana cara mengukur provisi kontrak?

Provisi diukur sebesar estimasi terbaik dari biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan.

Misalnya, PT Garmen memiliki kontrak penjualan senilai Rp500 juta. Karena kenaikan hargga bahan baku, biaya untuk memenuhi kontrak diperkirakan menjadi Rp650 juta.

Karena kontrak tidak dapat dibatalkan tanpa penalti yang lebih besar, perusahaan mengakui provisi Rp150 juta.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Provisi dalam Akuntansi

Bagaimana Pencatatan Jurnal Akuntansi untuk Kontrak Memberatkan?

kontrak memberatkan 2

1. Pengakuan Provisi Kontrak Memberatkan

Saat kontrak diidentifikasi sebagai memberatkan, entitas wajib mengakui provisi sebesar kerugian tak terhindarkan tersebut.

Dr. Beban Kerugian Kontrak Memberatkan     xxx
   Cr. Provisi Kontrak Memberatkan             xxx

Catatan: Nama akun bisa bervariasi antar entitas (misalnya “Beban Provisi” atau “Kerugian Kontrak”). Yang penting mencerminkan substansinya.

2. Hitung Penurunan Nilai Aset Terkait Terlebih Dahulu (Jika Ada)

Jika kontrak melibatkan aset khusus (misalnya aset yang diperoleh untuk memenuhi kontrak), aset tersebut harus di-impair lebih dulu sebelum provisi diakui:

Dr. Rugi Penurunan Nilai Aset              xxx
   Cr. Akumulasi Penurunan Nilai Aset          xxx

Baru setelah ini, Anda bisa mencatat provisi untuk sisa kerugian yang belum tertutup.

3. Saat Kontrak Diselesaikan / Kewajiban Dilunasi

Dr. Provisi Kontrak Memberatkan            xxx
   Cr. Kas / Utang / dll.                      xxx

4. Jika Estimasi Provisi Berubah

Jika kerugian ternyata lebih besar dari perkiraan awal, tambahkan jurnal ini:

Dr. Beban Kerugian Kontrak Memberatkan     xxx
   Cr. Provisi Kontrak Memberatkan             xxx

Tapi, jika kerugian ternyata lebih kecil dari perkiraan awal, jurnalnya seperti ini:

Dr. Provisi Kontrak Memberatkan            xxx
   Cr. Pendapatan / Pemulihan Provisi          xxx

Baca Juga: Cara Menyusun Laporan Keuangan Tahunan yang Benar

Contoh

PT Agraria terikat kontrak sewa gudang selama 3 tahun dengan biaya Rp 200 juta/tahun (total Rp 600 juta). Di tahun ke-2, gudang tidak lagi digunakan karena operasional dipindah.

Kondisi saat kontrak diidentifikasi memberatkan:

  • Sisa kewajiban sewa = Rp 400 juta (2 tahun tersisa)
  • Denda keluar dari kontrak = Rp 250 juta
  • Manfaat ekonomi tersisa = Rp 0
  • Aset perlengkapan gudang (nilai buku) = Rp 80 juta, nilai terpulihkan = Rp 20 juta

Kerugian tak terhindarkan = min(Rp 400 juta, Rp 250 juta) = Rp 250 juta

Langkah 1: Menurunkan nilai aset

Sebelum mencatat provisi, aset yang terkait kontrak harus di-impair lebih dulu.

  • Nilai buku aset = Rp 80 juta
  • Nilai terpulihkan = Rp 20 juta
  • Rugi penurunan nilai = Rp 60 juta
Dr. Rugi Penurunan Nilai Aset            60.000.000
   Cr. Akumulasi Penurunan Nilai Aset        60.000.000

Langkah 2: Mengakui provisi kontrak

Setelah aset di-impair, baru provisi dicatat sebesar kerugian tak terhindarkan penuh.

Dr. Beban Kerugian Kontrak Memberatkan  250.000.000
   Cr. Provisi Kontrak Memberatkan          250.000.000

Langkah 3: Revisi estimasi ke bawah

Beberapa bulan kemudian, PT Agraria berhasil negosiasi ulang. Denda disepakati turun menjadi Rp 180 juta.

Dengan begitu, ada selisih kelebihan provisi sebesar Rp70 juta dari yang awalnya Rp250 juta menjadi Rp180 juta.

Pencatatan jurnalnya pun sebagai berikut:

Dr. Provisi Kontrak Memberatkan          70.000.000
   Cr. Pemulihan Kerugian Kontrak            70.000.000

Akun “Pemulihan Kerugian Kontrak” ini masuk ke pendapatan lain-lain di laporan laba rugi.

Langkah 4: Pelunasan Kewajiban

PT Agraria akhirnya membayar denda Rp 180 juta untuk keluar dari kontrak.

Dr. Provisi Kontrak Memberatkan         180.000.000
   Cr. Kas                                  180.000.000

Setelah jurnal ini, saldo provisi = Rp 0 (sudah lunas).

Baca Juga: Jurnal Umum: Fungsi, Elemen, Contoh, dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Memahami kontrak memberatkan sangat penting bagi setiap bisnis karena kondisi ini dapat memengaruhi profitabilitas, arus kas, hingga kewajiban yang harus diakui dalam laporan keuangan.

Dengan mengidentifikasi lebih awal kontrak yang berpotensi menimbulkan kerugian dan mencatat provisi sesuai standar akuntansi yang berlaku, perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat.

Gunaka software akuntansi seperti Kledo untuk membantu Anda memantau biaya, pendapatan, serta kinerja proyek atau kontrak secara real-time.

Melalui fitur pencatatan transaksi otomatis, laporan keuangan yang lengkap, serta pemantauan biaya dan profitabilitas yang terintegrasi, Kledo memudahkan bisnis dalam mendeteksi potensi kerugian kontrak sejak dini dan memastikan seluruh pencatatan akuntansi yang lebih akurat dan efisien.

Coba Kledo sekarang jika Anda ingin mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik sekaligus menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

five × 5 =