Izin Usaha Restoran: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Izin Usaha Restoran banner

Izin usaha restoran adalah dokumen yang menerangkan bahwa Anda telah mendapatkan perizinan untuk mengelola bisnis restoran dengan menaati regulasi atau standar tertentu.

Sama seperti mengendarai mobil yang memerlukan SIM, izin usaha ini akan membantu melindungi restoran Anda dari berbagai masalah hukum.

Dengan memiliki izin usaha, Anda telah memastikan bahwa restoran yang Anda kelola memenuhi standar yang pemerintah tetapkan, sehingga kepercayaan konsumen pada restoran Anda pun juga meningkat.

Jadi, sebelum mulai mendirikan restoran atau mencari koki, pastikan Anda memiliki izin usaha agar usaha Anda nanti berjalan lancar dan tanpa hambatan. Tapi, bagaimana cara mendapat izin usaha ini?

Nah, pada artikel ini, kami ini akan membahas tentang izin usaha restoran, mulai dari definisi, cara mendapatkan, hingga biaya yang Anda perlukan.

Apa itu Izin Usaha Restoran?

Izin usaha restoran adalah serangkaian izin yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik restoran agar dapat beroperasi secara legal. Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa restoran tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi kesehatan, keamanan, maupun perizinan lainnya.

Jika Anda berencana untuk membuka usaha restoran, maka sebaiknya dapatkan izin usaha terlebih dahulu. Sebab, restoran yang memiliki perizinan akan mendapat beberapa manfaat seperti berikut ini:

  • Menjamin usaha Anda beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Menjamin keamanan pangan dan kenyamanan pelanggan.
  • Memberikan perlindungan hukum jika terjadi masalah atau sengketa.

Baca Juga: 10 Kesalahan Mengelola Usaha Restoran yang Harus Anda Hindari

kledo pos 1

Apakah Semua Restoran Harus Memiliki Izin Usaha?

izin usaha restoran 1

Jawabannya adalah ya. Sebaiknya Anda memiliki perizinan agar usaha restoran Anda menjadi legal dan sah di mata hukum.

Akan tetapi, untuk jenis sertifikasi yang perlu Anda dapakan akan tergantung pada tipe restoran Anda. Berdasarkan Berdasarkan Pasal 7 ayat (1Perpu Cipta Kerja, kegiatan usaha memerlukan perizinan yang berbeda-beda, tergantung dari skala usaha dan risikonya.

Ada 4 klasifikasi skala usaha, yaitu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Sedangkan tingkat usaha risiko dibagi menjadi 4.

Berikut merupakan penjelasan yang lebih lengkap tentang perizinan restoran sesuai skala dan risiko:

Kegiatan usaha berisiko rendah

Untuk usaha berisiko rendah, maka yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pendaftaran pemilik bisnis.

Restoran atau warung yang menyediakan kurang dari 50 kursi termasuk dalam kegiatan usaha berisiko rendah, sehingga restoran tipe ini hanya perlu mendapatkan NIB.

Baca juga: Program Loyalitas Restoran: Definisi, Manfaat, dan Contohnya

Kegiatan usaha berisiko menengah

Ada dua kategori risiko menengah, yaitu kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.

Restoran yang menyediakan 50 hingga 100 kursi pengunjung termasuk dalam kegiatan usaha berisiko menengah rendah, sehingga memerlukan NIB dan juga Sertifikat laik higiene paling lambat satu tahun setelah beroperasi.

Sementara itu, untuk restoran dengan 101-200 kursi, maka termasuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.

Kegiatan usaha ini memerlukan NIB, sertifikat laik higiene, dan Sertifikasi Usaha Restoran yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 2 tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS.

Kegiatan usaha berisiko tinggi

Restoran dengan jumlah tempat duduk lebih dari 200 maka termasuk dalam kegiatan usaha berisiko tinggi.

Karena itu, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB, Sertifikat laik higiene sanitasi, dan Sertifikasi Standar Usaha Restoran.

Baca Juga: Hal yang Perlu Anda Perhatikan dalam Mengelola Akuntansi Restoran

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Restoran?

izin usaha restoran 2

Seperti yang Anda ketahui dari penjelasan di atas, semua restoran memerlukan NIB untuk proses perizinan. Restoran berisiko menengah tinggi dan tinggi juga memerlukan Sertifikat Standar Usaha yang terverifikasi, dan restoran berisiko tinggi membutuhkan tambahan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Perizinan-perizinan ini adalah yang harus Anda perhatikan sebelum mengurus surat izin lainnya. Lalu, bagaimana cara mendapatkan NIB, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan Sertifikat Standar Usaha? Dokumen apa saja yang Anda butuhkan?

Cara mendapatkan NIB

Nah, berikut merupakan penjelasan cara membuat NIB dan dokumen-dokumen yang Anda butuhkan:

Dokumen yang diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki berkas-berkas di bawah ini:

  • Scan/Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Scan/Fotokopi NPWP pemilik usaha
  • BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
  • RPTKA (Jika Anda menggunakan tenaga asing)
  • Domisili Usaha

Baca juga: 14 Tips Efektif Untuk Meningkatkan Keuntungan Restoran

Cara mendaftar

Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mendaftar secara Online Single Submission (OSS) melalui website https://oss.go.id.

  • Pilih DAFTAR (jika Anda belum memiliki akun) atau MASUK (jika Anda sudah memiliki akun).
  • Masukkan username dan password
  • Isi captcha yang tertera
  • Klik MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti: pelaku usaha, data bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha.
  • Periksa daftar produk/jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KLBI/Bidang Usaha Tertentu), lalu centang pernyataan mandiri setelah selesai.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
  • NIB telah selesai dibuat

Biaya yang diperlukan

Biaya pembuatan NIB adalah gratis. Akan tetapi, Anda memang perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengurus pemberkasan dan surat-surat lainnya.

Sebagai alternatif, Anda bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah pekerjaan Anda. Tetapi untuk menggunakan jasa pihak ketiga, Anda perlu menyiapkan uang mulai dari 2 hingga 8 juta.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Tahapan Membuat NIB Online dengan OSS

Cara mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan hasil uji laboratorium untuk kualitas air minum.

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi rumah makan dan restoran, Anda bisa mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Oleh karena itu, persyaratan dan prosedurnya pun mungkin akan berbeda di setiap tempat.

Di bawah ini, kami akan memberikan contoh tentang persyaratan dokumen, prosedur, dan biaya mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

Dokumen yang diperlukan

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Peta lokasi dan gambar denah bangunan tempat usaha
  • Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan dan restoran
  • Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
  • Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan (Minimal ada 1 orang penjamah makanan).
  • Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 2 lembar

Prosedur dan mekanisme

  1. Mengambil formulir permohonan pengajuan sertifikat laik hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran di Dinas Kesehatan
  2. Mengisi dan melengkapi formulir
  3. Apabila Restoran Anda belum memiliki sertifikat penjamah makanan, maka akan dilakukan kursus penjamah makanan bagi Rumah Makan dan Restoran
  4. Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Rumah Makan dan Restoran
  5. Jika hasil Inspeksi Kesehatan lingkungan (IKL) memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap, maka Anda berhak mendapat rekomendasi laik hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Baca juga: 9 Strategi Pricing Bisnis Restoran untuk Meningkatkan Penjualan

Biaya yang diperlukan

izin usaha restoran 3

Biaya untuk mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan retribusi di daerah setempat.

Tetapi sebagai gambaran, Anda perlu mengeluarkan Rp150.000 untuk biaya retribusi sertifikat dan Rp120.000 untuk uji kualitas air minum parameter mikrobiologi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!

Cara mendapatkan Sertifikat Standar Usaha Restoran

Sertifikat Standar Usaha untuk restoran berisiko rendah dan menengah rendah

Usaha berisiko rendah dan menengah rendah dapat memperoleh Sertifikat Standar ini melalui website OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Login ke sistem OSS
  • Masuk Izin usaha
  • Isi semua permohonan bidang di sistem OSS
  • Klik submit
  • Terbitkan Sertifikat Standar

Setelah sertifikat standar terbit, Anda bisa langsung menggunakannya untuk menunjang kegiatan usaha Anda.

Baca juga: 10 Aplikasi Kasir Restoran: dari Gratis hingga Berbayar

Sertifikat Standar Usaha untuk restoran berisiko menengah tinggi dan tinggi

Nah, berbeda dengan skala risiko rendah dan menengah rendah yang bisa segera menggunakan sertifikat standar begitu terbit, bisnis skala risiko menengah tinggi dan tinggi harus memverifikasi sertifikat mereka terlebih dahulu.

Pelaku usaha perlu melakukan verifikasi dengan kementrian/lembaga terkait, perangkat daerah, perangkat daerah kabupaten/kota, atau Badan Pengusaha KPBPB.

Setelah itu, Anda perlu memastikan bahwa perizinan prasarana sudah terpenuhi. Perizinan ini mencakup Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Selain itu, pastikan domisili perusahaan telah sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

Biaya yang diperlukan

Biaya yang Anda perlukan untuk membuat Sertifikat Standar Usaha bervariasi tergantung dari lembaga masing-masing dan keperluan tes yang Anda perlukan untuk restoran Anda.

Baca Juga: Berbagai Dokumen Legalitas Perusahaan dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Izin usaha restoran adalah serangkaian izin yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik restoran agar dapat beroperasi secara legal. Jika Anda berencana untuk membuka usaha restoran, maka sebaiknya dapatkan izin usaha terlebih dahulu.

Nah, selain perizinan, hal lain yang perlu Anda perhatikan sebagai pemilik restoran adalah pencatatan keuangan dan transaksi restoran Anda nanti. Untuk memudahakan pekerjaan Anda, Anda bisa mencoba menggunakan aplikasi kasir serba bisa seperti Kledo POS.

Kledo POS adalah aplikasi kasir yang memiliki fitur lengkap untuk pengelolaan restoran, serta dapat Anda akses baik secara online maupun offline. Jadi, Anda bisa memantau restoran dari mana saja dan kapan saja.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo POS melalui tautan ini. 

salsabilanisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 9 =