Istishna Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, Jurnalnya, dan Bedanya dengan Salam

istishna adalah

Keuangan syariah saat ini sudah mulai lekat dengan keseharian masyarakat di Indonesia, termasuk dalam pencatatan akuntansinya. Membahas keuangan syariah terdapat berbagai hal yang harus Anda pahami, salah satunya adalah Istishna.

Pada artikel kali ini kami akan membahas apa Istishna secara mendalam lengkap dengan cara penjurnalannya dalam proses pembukuan Anda.

Mengetahui apa itu Istishna adalah hal penting, tetutama jika Anda tertarik mendalam keuangan syariah dalam pengelolaan bisnis Anda. Jadi baca terus artikel ini sampai selesai.

Pengertian Istishna

istishna adalah

Menurut laman ojk.go.id:

Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’).

Sedangkan dalam konsep perbankan syariah, pembiayaan Istishna adalah penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati.

Mengenal Jenis Istishna

Akad istishna dapat dikategorikan menjadi dua jenis: istishna klasik dan istishna paralel.

Istishna klasik

Akad istishna klasik telah dibahas oleh para fuqaha dan ulama syariat dalam literatur fiqh.

Jenis istisna ini hanya melibatkan dua pihak yang mengadakan kontrak yaitu pembeli (juga dikenal sebagai mustasni) dan penjual (juga dikenal sebagai produsen dan sani).

Istisna klasik memiliki mekanisme sebagai berikut:

  1. Pelanggan (pembeli) menghubungi produsen (penjual) untuk membangun aset tertentu untuknya. Mereka menyepakati spesifikasi aset, harga dan tanggal pengiriman pada saat pelaksanaan kontrak.
  2. Pelanggan membayar harga pembuatan secara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan mereka.
  3. Setelah proses manufaktur selesai, pabrikan mengirimkan aset yang telah selesai kepada pelanggan pada tanggal pengiriman.

Baca juga: Apa Itu Mudharabah dalam Sistem Keuangan Syariah?

Istishna paralel

Akad istisna paralel melibatkan tiga pihak dan terdiri dari dua kontrak terpisah.

Kontrak pertama adalah antara pembeli akhir (nasabah) dan penjual (bank syariah), di mana bank syariah sebagai penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan aset kepada pelanggan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.

Akad istisna kedua adalah antara bank syariah (sebagai pembeli) dan pembuat aset. Langkah-langkah berikut terlibat dalam kontrak istisna paralel.

  1. Nasabah ingin membeli aset tertentu untuk diproduksi atau dibangun (misalnya rumah) dan mendekati bank syariah untuk pembiayaan.
  2. Bank syariah (sebagai penjual/produsen) mengadakan akad istisna dengan nasabah. Harga ditentukan sebagai biaya bank ditambah margin keuntungan.
  3. Bank syariah (pembeli) menandatangani kontrak istisna (istisna kedua) paralel dengan kontraktor untuk membangun aset (rumah) sesuai spesifikasi yang disepakati dengan pelanggan.
  4. Bank syariah membayar biaya konstruksi kepada kontraktor dalam akad istisna kedua.
  5. Setelah proses manufaktur selesai, bank syariah menyerahkan aset kepada pelanggan (pembeli utama) pada tanggal pengiriman. Terkadang, bank syariah menunjuk kontraktor sebagai agennya untuk menyerahkan aset kepada pelanggan atas namanya.
  6. Nasabah membayar harga aset istisna kepada bank syariah dalam bentuk angsuran atau lump sum sesuai kesepakatan.

Baca juga: Due Diligence Adalah: Arti, Tujuan, Jenis, dan Tips Melakukannya

Syarat dan Aturan Akad Istishna

Ada beberapa syarat khusus untuk sahnya akad istishna selain syarat umum dari transaksi jual beli yang sah.

Berikut adalah beberapa syaratnya yang kami ambil dari blossomfinance.com

1. Benda yang akan dibuat harus ditentukan secara jelas jenis, kualitas dan kuantitasnya.

Kondisi ini sangat menentukan dalam akad istishna. Sebab, istisna adalah jual beli yang tidak ada dan dikecualikan dari kaidah jual beli yang asli.

Itu sebabnya, perlu untuk menghilangkan segala jenis ambiguitas dan mengurangi risiko yang terkait dengan materi pelajaran.

2. Subyek istishna hanyalah benda-benda yang harus dibuat atau dibangun.

Penjual tidak perlu membuat barang itu sendiri. Akan tetapi, jika sudah diatur dalam akad, maka penjual harus membuat sendiri sesuai akad.

3. Tidak boleh melakukan akad istishna atas aset yang sudah ada dan teridentifikasi.

Misalnya, tidak boleh menjual mobil tertentu yang diproduksi oleh pabrik untuk dijual berdasarkan istishna.

4. Harga dalam akad istishna harus diketahui pada saat pelaksanaan akad.

Harga bisa berupa uang tunai atau barang berwujud atau penggunaan aset untuk periode tertentu.

5. Pada prinsipnya harga tidak dapat dinaikkan atau diturunkan secara sepihak setelah diselesaikan dalam akad istishna.

Namun, pembuatan aset besar atau pembangunan gedung besar mungkin memerlukan lebih banyak waktu dan material. Dalam hal ini, harga dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama para pihak.

6. Dalam akad istishna diperbolehkan untuk menunda seluruh harga atau mencicilnya dalam jangka waktu yang tetap dan diketahui.

Baca juga: Metode Riset Konsumen dan Tips Melakukannya

7. Akad istishna tidak mengikat para pihak selama pembuatnya tidak mulai bekerja.

Tapi begitu dia mulai mengerjakan materi pelajaran, tidak ada pihak yang membatalkan kontrak secara sepihak.

Penting untuk disebutkan di sini bahwa mayoritas ulama kontemporer dan akademi fikih Islam OKI berpandangan bahwa istishna adalah akad binging bagi kedua belah pihak jika syarat dan ketentuan istishna yang diperlukan terpenuhi.

8. Tempat penyerahan barang istishna harus ditentukan jika memerlukan biaya pemuatan atau pembuatan.

9. Penyerahan barang istishna dapat dilakukan melalui kepemilikan konstruktif dengan memungkinkan pembeli mengambil kendali atas barang tersebut.

Ini adalah beberapa aturan dan kondisi dasar yang perlu diperhatikan dalam transaksi istishna.

Perlakuan Akuntansi untuk Akada Istishna

Diatur dalam PSAK No.104 tentang Akuntansi Istishna berikut adalah perlakuan akuntansi untuk akad istishna:

Pengakuan dan Pengukuran

1. Uang muka pesanan nasabah yang diterima Bank diakui sebagai uang muka Istishna sebesar uang yang diterima.

2. Uang muka yang dibayarkan Bank kepada supplier diakui sebagai uang muka kepada supplier sebesar uang yang diberikan dan diakui sebagai Aset Istishna Dalam Penyelesaian pada saat barang diserahkan oleh supplier.

3. Tagihan Bank kepada nasabah atas sebagian barang pesanan yang telah diserahkan diakui sebagai piutang Istishna sebesar persentase harga jual yang telah diselesaikan dan diakui sebagai Termin Istishna sebesar persentase harga pokok yang telah diselesaikan.

Baca juga: Elastisitas Penawaran: Arti, Fungsi, Contoh Kurva, dan Cara Hitungnya

4. Tagihan supplier kepada Bank atas sebagian barang pesanan yang telah diselesaikan diakui sebagai Aset Istishna Dalam Penyelesaian dan utang Istishna sebesar tagihan supplier.

5. Dalam hal Bank menggunakan metode persentase penyelesaian maka Bank dapat mengakui pendapatan Istishna atas pembayaran yang telah dilakukan nasabah sebesar persentase penyelesaian.

6. Pada saat barang pesanan telah diserahkan kepada nasabah, Bank melakukan jurnal balik atas rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian dan Termin Istishna.

7. Utang Istishna yang berasal dari transaksi Istishna yang pembayarannya bersamaan dengan proses pembuatan aset Istishna:

  • diakui pada saat diterima tagihan dari supplier kepada Bank sebesar nilai tagihan.
  • dihentikan pengakuannya dari Laporan Keuangan pada saat dilakukan pembayaran sebesar jumlah yang dibayar.

8. Uang muka Istishna yang berasal dari transaksi Istishna yang pembayarannya dilakukan di muka secara penuh:

  • diakui pada saat pembayaran harga barang diterima dari nasabah sebesar jumlah yang diterima.
  • dihentikan pengakuannya dari Laporan Keuangan pada saat dilakukan penyerahan barang kepada nasabah sebesar nilai kontrak.

9. Jika nasabah membayar uang muka kepada Bank dalam proses ,pembuatan aset Istishna, penerimaan uang muka tersebut diperlakukan sebagai pembayaran termin sebesar jumlah uang muka yang dibayarkan.

Baca juga: Modal Kerja: Pengertian, Fungsi, Cara Hitung dan Contohnya

Penyajian

1. Uang muka Istishna disajikan sebagai kewajiban lainnya.

2. Uang muka kepada supplier disajikan sebagai aset lainnya.

3. Utang Istishna disajikan sebesar tagihan dari supplier yang belum dilunasi.

4. Aset Istishna Dalam Penyelesaian disajikan sebesar dana yang dibayarkan Bank kepada supplier.

5. Termin Istishna disajikan sebesar jumlah tagihan termin Bank kepada nasabah.

6. Piutang Istishna disajikan sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.

7. Marjin Istishna Ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang Istishna.

8. Pendapatan marjin Istishna yang akan diterima disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing, pendapatan marjin Istishna yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.

9. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif piutang Istishna disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang Istishna.

Banner 2 kledo

Baca juga: Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia

Ilustrasi jurnal

1. Penerimaan uang muka pesanan dari nasabah:

  • Db. Kas/rekening …
  • Kr. Kewajiban lainnya – Uang muka Istishna.

2. Penerimaan barang dari supplier:

a. Mekanisme uang muka

1) Pemberian uang muka

  • Db. Aset lainnya – Uang muka kepada supplier
  • Kr. Kas/rekening …

2) Penerimaan sebagian barang pesanan dari supplier

  • Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian.
  • Kr. Aset lainnya – Uang Muka kepada supplier.

b. Mekanisme tagihan dari supplier

1) Menerima tagihan dari supplier

  • Db. Aset Istishna Dalam Penyelesaian.
  • Kr. Kewajiban lainnya – Utang Istishna.

2) Pembayaran kepada supplier

  • Db. Kewajiban lainnya – Utang Istishna.
  • Kr. Kas/rekening …

3. Penagihan termin kepada nasabah:

  • Db. Piutang Istishna.
  • Kr. Marjin Istishna ditangguhkan.
  • Kr. Termin Istishna.

4. Pembayaran oleh nasabah:

  • Db. Kas.
  • Kr. Piutang Istishna.
  • Db. Marjin Istishna ditangguhkan.
  • Kr. Pendapatan Istishna.

5. Penyerahan barang kepada nasabah:

  • Db. Termin Istishna.
  • Kr. Aset Istishna Dalam Penyelesaian.

6. Pada saat pengakuan pendapatan diakhir periode pelaporan (akru):

  • Db.Pendapatan marjin Istishna yang akan diterima.
  • Kr. Pendapatan marjin Istishna.

7. Pada saat pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif atas piutang Istishna:

  • Db. Beban kerugian penghapusan aset produktif – piutang Istishna.
  • Kr. Penyisihan Penghapusan Aset – piutang Istishna.

8. Pada saat dilakukan koreksi Penyisihan Penghapusan Aset atas piutang Istishna:

  • Db. Penyisihan Penghapusan Aset – piutang Istishna.
  • Kr. Beban kerugian penghapusan aset produktif–piutang Istishna/Koreksi Penyisihan Penghapusan Aset Produktif –Piutang Istishna.

Baca juga: Akuntansi Syariah: Pengertian Lengkap, Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional

Perbedaan Istishna dengan Salam

istishna adalah

Akad salam adalah istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.

Mengingat sifat istishna, ada beberapa poin perbedaan antara istisna’ dan salam yang dirangkum di bawah ini:

  • Subyek istishna’ selalu sesuatu yang membutuhkan pembuatan, sedangkan salam dapat dilakukan pada apa saja, baik itu perlu pembuatan atau tidak.
  • Akad salam mewajibkan harga dibayar lunas di muka, sedangkan tidak wajib dalam istisna’.
  • Akad salam, setelah dilaksanakan, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, sedangkan akad istisna’ dapat dibatalkan sebelum pembuat memulai pekerjaan.
  • Waktu penyerahan merupakan bagian penting dari jual beli salam, sedangkan dalam istishna’ waktu penyerahan itu tidak wajib.

Baca juga: Pinjaman Modal Bank Mandiri Syariah, Tanpa Bunga dan Bebas Riba

Kesimpulan

Itu adalah penjelasan lengkap Istishna dalam proses keuangan syariah dan cara pencatatan pembukuannya.

Jika Anda atau bisnis Anda menerapkan keuangan syariah pada proses pengelolaan keuangan, penting bagi Anda untuk mengetahui tata cara pencatatan dari akad Istishna agar seluruh data keuangan bisa tersaji dengan baik.

Hindari juga proses pembukuan manual yang memakan waktu dan rentan kesalahan dengan menggunakan sistem akutansi yang lebih modern seperti software akuntansi Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang menghadirkan solusi menyeluruh untuk kemudahan proses akuntansi dan pembukuan dalam bisnis Anda.

Jika tertarik, Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + 6 =