Transfer Pricing dalam Bisnis: Arti, Manfaat, Jenis, dan Risiko

Transfer pricing

Transfer pricing adalah istilah yang mengacu pada penetapan harga barang dan jasa yang dipertukarkan antara pihak-pihak terkait, seperti anak perusahaan, afiliasi, atau perusahaan induk.

Transfer pricing dapat mempunyai implikasi yang signifikan terhadap perpajakan, profitabilitas, dan kinerja perusahaan multinasional.

Namun, transfer pricing juga dapat menimbulkan berbagai tantangan dan risiko bagi bisnis, seperti kepatuhan terhadap berbagai peraturan perpajakan, menemukan transaksi pembanding yang andal, dan menghindari sengketa atau denda pajak.

Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan apa itu transfer pricing, prinsip, apa saja manfaat dan kendala transfer pricing, serta metode dan contoh kasusnya.

Pengertian Transfer Pricing Menurut Para Ahli

Pengertian transfer pricing

Transfer pricing dalam bisnis adalah suatu kebijakan perusahaan dalam hal menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.

Nama lain untuk menyebut istilah transfer pricing ialah penentuan harga transfer.

Strategi harga transfer biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki cabang atau anak perusahaan di berbagai negara dengan tarif pajak yang berbeda

Harga transfer ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti mengalokasikan laba, mengurangi pajak, mengukur kinerja, atau memotivasi manajer.

Pemerintah Indonesia mengatur mengenai transfer pricing dalam Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011

Berikut adalah beberapa pengertian transfer pricing menurut beberapa ahli:

Menurut Garisson dan Noreen (2000), transfer pricing adalah harga yang terkandung pada setiap produk atau jasa dari salah satu divisi yang di transfer ke divisi yang lain dalam perusahaan yang sama atau antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Menurut Gunadi (Suandy 2001), transfer pricing adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Transfer pricing juga dapat diartikan sebagai suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba secara artifisial, membuat seolah-olah perusahaan rugi sehingga perusahaan dapat menghindari pajak.

Menurut Lumbantoruan (1999), transfer pricing adalah penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan atau antar perusahaan dalam suatu grup.

Menurut Hongren dan Sundem (Suandy 2001), transfer pricing adalah usaha perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak penghasilan dengan cara mengalokasikan laba perusahaan ke anak perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah.

Baca juga: Penyusutan Saldo Menurun: Pengertian, Rumus, dan Contohnya

Apa Manfaat Transfer Pricing?

Manfaat transfer pricing dapat dilihat dari berbagai perspektif, seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Berikut adalah beberapa manfaat transfer pricing untuk berbagai pihak:

Manfaat bagi perusahaan

Dari sisi perusahaan, transfer pricing dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti:

  • Mengoptimalkan penghasilan global setelah dipotong pajak dengan mengalokasikan laba ke perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah.
  • Mengupayakan keamanan posisi kompetitif dengan menyesuaikan harga transfer sesuai dengan kondisi pasar.
  • Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara dengan menggunakan harga transfer sebagai alat ukur.
  • Mengurangi risiko keuangan dengan menghindari fluktuasi nilai tukar mata uang atau regulasi pemerintah.
  • Membantu mengatur arus kas pada cabang perusahaan dengan menentukan waktu dan jumlah pembayaran antar perusahaan.
  • Meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang saham dengan menggunakan transfer pricing sebagai alat hukum.

Manfaat bagi pemerintah

Dari sisi pemerintah, transfer pricing dapat memberikan manfaat, seperti:

  • Meningkatkan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak melalui penggeseran laba antar perusahaan.
  • Mendorong investasi asing dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan transaksi transfer harga.
  • Melindungi kepentingan nasional dengan mengawasi transaksi transfer pricing yang berpotensi merugikan.

Manfaat bagi masyarakat

Sedangka bagi masyarakat, transfer pricing dapat berdampak positif, seperti:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas bisnis dan investasi internasional.
  • Menciptakan lapangan kerja dengan menarik perusahaan asing untuk beroperasi di negara tersebut.
  • Meningkatkan kualitas produk dan jasa dengan mendorong inovasi dan kompetisi antar perusahaan.
Banner 1 kledo

Prinsip Arm’s Length dalam Penerapan Transfer Pricing

Arm’s Length Principle adalah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan harga atau laba pasar yang wajar.

Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggeseran laba antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. 

Prinsip ini juga sesuai dengan standar internasional yang dianut oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara anggotanya.

Prinsip ini diterapkan dengan beberapa langkah, yaitu:

Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding

Pembanding adalah transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga transfer.

Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat

Metode penentuan harga transfer adalah cara untuk menentukan harga atau laba wajar berdasarkan prinsip kesebandingan. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, seperti CUP, RPM, CPM, PSM, TNMM, CUT, dan sebagainya.

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Penerapan prinsip ini dapat berupa penyesuaian harga atau laba yang dilaporkan oleh Wajib Pajak agar sesuai dengan harga atau laba wajar yang ditentukan berdasarkan prinsip kesebandingan.

Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar

Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dokumentasi ini juga berguna untuk menghindari atau menyelesaikan sengketa perpajakan yang mungkin timbul akibat transfer pricing.

Baca juga: Pengertian PPAP (Penyisihan Penghapusan Aset Produktif) Lengkap

Jenis-Jenis Metode Transfer Pricing

Metode transfer pricing

Ada beberapa metode transfer harga yang dapat dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.

Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan:

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP)

Metode ini menggunakan harga yang dikenakan pada transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Metode ini dianggap paling akurat dan andal jika ada transaksi pembanding yang identik atau sangat mirip dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Contoh:

PT A menjual barang X ke PT B dengan harga Rp 100.000 per unit. PT A juga menjual barang X ke PT C dengan harga Rp 120.000 per unit.

PT B dan PT C tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT A. Maka, harga transfer yang wajar antara PT A dan PT B adalah Rp 120.000 per unit, sama dengan harga pasar.

Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM)

Metode ini menggunakan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli dari penjualan kembali barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Metode ini cocok digunakan jika pihak pembeli adalah distributor atau pedagang eceran yang tidak melakukan perubahan atau penambahan nilai signifikan terhadap barang atau jasa yang dibeli.

Contoh:

PT A menjual barang X ke PT B dengan harga Rp 100.000 per unit. PT B menjual kembali barang X ke pelanggan akhir dengan harga Rp 150.000 per unit. Margin laba kotor PT B adalah 33,33% (Rp 50.000/Rp 150.000).

Jika margin laba kotor normal untuk transaksi serupa di pasar adalah 25%, maka harga transfer yang wajar antara PT A dan PT B adalah Rp 112.500 per unit (Rp 150.000 x 75%).

Metode biaya-plus (cost plus method/CPM)

Metode ini menggunakan mark-up atas biaya produksi atau penyediaan barang atau jasa oleh pihak penjual sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Metode ini cocok digunakan jika pihak penjual adalah produsen atau penyedia jasa yang menyediakan barang atau jasa standar atau rutin kepada pihak pembeli.

Contoh:

PT A memproduksi barang X dengan biaya Rp 80.000 per unit. PT A menjual barang X ke PT B dengan harga Rp 100.000 per unit. Mark-up atas biaya produksi PT A adalah 25% (Rp 20.000/Rp 80.000).

Jika mark-up normal untuk transaksi serupa di pasar adalah 20%, maka harga transfer yang wajar antara PT A dan PT B adalah Rp 96.000 per unit (Rp 80.000 x 120%).

Metode pembagian laba (profit split method/PSM)

Metode ini menggunakan alokasi laba bersama yang diperoleh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi berdasarkan kontribusi relatif masing-masing pihak sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Metode ini cocok digunakan jika transaksi melibatkan aset tidak berwujud, transaksi terintegrasi secara erat, atau tidak ada transaksi pembanding yang andal.

Contoh:

PT A dan PT B melakukan transaksi bersama untuk mengembangkan dan memasarkan produk baru. Laba bersama dari transaksi tersebut adalah Rp 200 juta.

Kontribusi relatif PT A dan PT B ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti aset, biaya, risiko, dan fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

Misalnya, kontribusi relatif PT A adalah 60% dan kontribusi relatif PT B adalah 40%. Maka, alokasi laba bersama antara PT A dan PT B adalah Rp 120 juta dan Rp 80 juta, secara berturut-turut.

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)

Metode ini menggunakan margin laba bersih yang diperoleh oleh salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi berdasarkan indikator profitabilitas tertentu (misalnya return on sales, return on assets, return on cost) sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Metode ini cocok digunakan jika transaksi melibatkan fungsi rutin atau rendah, transaksi tidak terintegrasi secara erat, atau tidak ada transaksi pembanding yang andal.

Contoh:

PT A memproduksi barang X dengan biaya Rp 80.000 per unit. PT A menjual barang X ke PT B dengan harga Rp 100.000 per unit. Margin laba bersih PT A adalah 20% (Rp 20.000/Rp 100.000).

Jika margin laba bersih normal untuk transaksi serupa di pasar adalah 15%, maka harga transfer yang wajar antara PT A dan PT B adalah Rp 94.118 per unit (Rp 80.000/85%).

Baca juga: Metode Rekonsiliasi Bank, Komponen, dan Contoh Soalnya

Kendala Penerapan Transfer Pricing

Strategi transfer pricing adalah cara atau metode yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer yang sesuai dengan kepentingan bisnis dan perpajakan mereka. 

Kendala/risiko yang dihadapi ketika menjalankan strategi transfer pricing antara lain:

Kesulitan menemukan transaksi pembanding yang identik

Transaksi pembanding adalah transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga transfer. 

Kesulitan ini dapat disebabkan oleh kurangnya ketersediaan data, perbedaan karakteristik ekonomis, atau perbedaan kondisi pasar.

Ketidakpastian penentuan metode harga transfer

Metode penentuan harga transfer adalah cara untuk menentukan harga atau laba wajar berdasarkan prinsip kesebandingan. 

Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. 

Ketidakpastian ini dapat disebabkan oleh kurangnya pedoman atau standar yang jelas, perbedaan interpretasi atau penerapan, atau perbedaan preferensi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Kompleksitas dalam melakukan analisis fungsional dan alokasi risiko

Analisis fungsional adalah proses untuk mengidentifikasi fungsi, aset, dan risiko kunci dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam transaksi. 

Alokasi risiko adalah proses untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab atas risiko tertentu dan berhak mendapatkan imbal hasil dari risiko tersebut. 

Kompleksitas ini dapat disebabkan oleh adanya transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud, transaksi terintegrasi secara erat, atau transaksi non-rutin.

Konflik antara kepentingan bisnis dan perpajakan

Konflik ini dapat terjadi karena adanya perbedaan tarif pajak, aturan pajak, atau perlakuan pajak antara negara-negara tempat perusahaan beroperasi.

Konflik ini dapat menyebabkan perusahaan menghadapi dilema antara memaksimalkan laba bisnis atau meminimalkan beban pajak.

Risiko pemeriksaan pajak dan sengketa pajak

Risiko ini dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harga transfer yang dilaporkan oleh perusahaan dengan harga transfer yang dianggap wajar oleh otoritas pajak.

Risiko ini dapat menyebabkan perusahaan menghadapi koreksi pajak, denda, bunga, atau sanksi lainnya. Risiko ini juga dapat menyebabkan perusahaan menghadapi proses penyelesaian sengketa pajak yang panjang, rumit, dan mahal.

Baca juga: Contoh Jurnal Pertukaran Aset Tetap dan Cara Membuatnya

Kasus Transfer Pricing di Indonesia

Berikut adalah tiga kasus transfer pricing yang cukup menghebohkan di Indonesia:

PT. Adaro Energy Tbk

Kasus PT. Adaro Energy Tbk, yang diduga memindahkan keuntungan dari Indonesia ke perusahaan di negara-negara yang memiliki tarif pajak yang rendah, seperti Singapura, Hong Kong, dan Mauritius.

Kasus ini menimbulkan kontroversi karena perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Indofood

Kasus PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, yang diduga melakukan transfer pricing dengan cara menjual produk antar divisi dengan harga yang tidak wajar, sehingga dapat mengurangi laba kena pajak di Indonesia.

Kasus ini juga menarik perhatian karena perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen makanan terbesar di Indonesia dan memiliki banyak merek terkenal.

Toyota

Kasus PT. Toyota Astra Motor, yang diduga melakukan transfer pricing dengan cara membeli komponen mobil dari perusahaan afiliasi di Jepang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Kasus ini mengundang reaksi dari masyarakat karena perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen mobil terbesar di Indonesia dan memiliki banyak produk populer.

Kesimpulan

Demikian pembahasan lengkap seputar transfer pricing mulai dari pengertian, prinsip, metode, contoh, dan kendala dalam penerapannya. Strategi ini merupakan salah satu cara yang sering digunakan banyak perusahaan besar demi kepentingan bisnis mereka.

Berbicara soal bisnis, keuangan merupakan aspek penting yang harus dikelola dengan baik. Agar tak salah urus, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo, untuk mempermudah pengelolaan keuangan bisnis.

Kledo memiliki fitur terlengkap dan mudah digunakan bahkan bagi Anda yang masih awam dengan dunia keuangan dan akuntansi.

Masih tidak percaya? Yuk, buktikan sendiri dengan mencoba Kledo gratis selama 14 hari bahkan selamanya melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 2 =