Syarat dan Cara Membuat Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU Terbaru

cara membuat PT banner

Jika Anda sedang mencari cara melegalkan usaha Anda dengan membuat PT, Anda sedang membaca artikel yang tepat.

Pada artikel kali ini kami akan membahas syarat dan cara membuat perseroan terbatas berdasarkan UU terbaru, yaitu UU Cipta Kerja.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan beragam turunannya, Anda bisa membuat PT dengan cara yang lebih mudah yang bahkan tidak membutuhkan akta pendirian notaris.

Jadi, mari kita bahas cara membuat PT dan syarat diperlukan sesuai dengan Undang-undang terbaru yaitu UU Cipta Kerja di Indonesia.

Pengertian PT Menurut Ahli

Para ahli mendefinisikan PT dengan berbeda-beda. H.M.N. Purwosutjipto dalam Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia menyebutkan PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari ‘sero-sero’ atau saham yang dimilikinya.

Kemudian, Zaeni Asyhadie dalam Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia mengatakan bahwa PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV).

Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.

Lalu, menurut pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

PT perorangan hanyalah untuk orang dan didirikan oleh satu orang. Pertanggung jawaban pendirinya hanyalah sebatas modal perusahaan.
Mengubah status menjadi PT Perseorangan memiliki beragam manfaat yang sama seperti PT umum, yaitu:

  • Adanya perlindungan terhadap harta kekayaan pribadi yang terpisah dari harta perusahaan, sehingga pemilik tidak perlu bertanggung jawab atas utang perusahaan dengan harta pribadi.
  • Dengan status PT Perseorangan maka usaha And dianggap lebih terpercaya ole masyarakat dan konsumen dibandingkan dengan usaha lain.
  • Status PT Perseorangan bagi UMKM mempermudah pengajuan utang pada bank atau lembaga keuangan lainnya karena struktur kepemilikan yang jelas.
  • Pada saatnya PT Perseorangan telah lebih maju dan berkembang, maka perusahaan bisa memperoleh modal melalui penjualan saham di pasar modal dan mengubah dir menjadi PT Persekutuan modal.

Baca juga: 20 Contoh Promosi Kreatif yang Bisa Anda Lakukan dalam Bisnis

Banner 2 kledo

Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan

PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Sedangkan PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Dalam praktik, PT persekutuan modal sering disebut sebagai “PT Biasa” dan PT perorangan disebut juga dengan PT UMK.

Perlu diketahui bahwa pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Apabila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang, prosedur dan syarat pendirian PT-nya masuk ke PT biasa.

Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan adalah badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan.

Hal lain yang membedakan PT persekutuan modal dan PT perorangan adalah kriteria pelaku usahanya. Syarat pendirian PT perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha dengan kriteria UMK.

Apabila tidak memenuhi kriteria UMK, pelaku usaha hanya bisa mendaftarkan diri sebagai PT persekutuan modal.

Selain itu, apabila PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK tersebut seiring berkembangnya usaha, pemilik usaha harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.

Baca juga: Analisis Kelayakan Usaha: Pengertian, Jenis, Tahapan, dan Contohnya

Skala usaha kegiatan

Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).

Hal ini juga menjadi syarat pendirian PT. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha,[4] yang terdiri atas:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dari pengelompokan ini, dapat kita ketahui bahwa jika hendak mendirikan PT Perorangan, batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar, yang merupakan batas maksimal modal usaha kecil.

Kemudian, apabila modal usaha melebihi batas (threshold) yang ditetapkan, pendirian PT Peorangan tidak dapat dilakukan. Sebab, tidak memenuhi kriteria UMK.

Baca juga: Cara Pendaftaran HKI Beserta Syarat dan Alurnya

Syarat dan Cara Membuat PT Perorangan

cara membuat pt 1

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT Perorangan:

  • PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;
  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang; dan
  • Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Sebagai informasi, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, Melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendirian PT perorangan.

Kemudahan tersebut ada pada jumlah pendiri PT yang dapat dilakukan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan kemudahan dalam prosedur pendirian PT, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Akan tetapi, meski tidak membutuhkan akta dan ada keringanan biaya pembuatan PT, syarat pendirian PT UMK atau PT perorangan ini tetap melibatkan modal dasar.

Sebelumnya, Pasal 32 ayat (1)UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun, seiring dengan adanya peraturan terbaru, lebih tepatnya dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[10] Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan

Kemudahan dalam syarat pendirian PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[12]

Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menjelaskan bahwa yang dimuat meliputi:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat PT Perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Nantinya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021, atas pendaftaran tersebut Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas F4/folio berwarna putih.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya

Syarat dan Cara Membuat PT Persekutuan Modal

Ketentuan atau syarat pendirian PT persekutuan modal atau PT biasa juga dimuat dalam undang-undang. Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modal tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PT Persekutuan Modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.

Baca juga: Alur Pendaftaran Izin BPOM, Persyaratan, dan Biaya yang Dibutuhkan

Lalu, Bagaimana Cara Mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal?

cara membuat pt 2

Pada saat menjalankan usaha, tentu ada banyak kemungkinan yang terjadi. Misalnya saja ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi masuk kriteria UMK.

Apabila ini terjadi, PT perorangan harus segera diubah menjadi PT persekutuan modal. Mengacu pada Permenkumham 21/2021, syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perseorangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini.

Syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
  • Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
    • nama dan/atau tempat kedudukan PT;
    • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    • jangka waktu berdirinya PT;
    • besarnya modal dasar;
    • modal ditempatkan dan disetor; dan
    • status PT tertutup atau terbuka.
  • Data Perseroan, yang meliputi:
    • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    • Pembubaran PT;
    • Berakhirnya status badan hukum PT;
    • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    • Perubahan alamat lengkap PT.

Langkah kedua yaitu mendaftarkan perubahan status secara elektronik. Lalu, langkah terakhir dalam syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perorangan adalah dengan mengisi surat pernyataan secara elektronik.

Surat pertanyataan tersebut menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Izin PIRT, Syarat, dan Manfaatnya

Alur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Pengecekan nama PT

Langkah awal yang harus Anda lakukan dalam mendirikan PT adalah pengecekan nama PT. Apakah perusahaan lain sudah menggunakan nama PT tersebut atau belum?

Hal ini karena nama PT tidak bisa sama atau mirip dengan perusahaan lain yang terdaftar. Selain itu, harus minimal 3 suku kata.

Pembuatan draft akta pendirian PT

Untuk membuat PT persekutuan modal, Anda membutuhkan akta pendirian PT.

Persiapan data pendirian PT, diantaranya: menentukan nama PT serta maksud dan tujuan PT. Juga domisili PT, struktur pengurus, dan permodalan PT.

Namun jika Anda ingin membuat PT perorangan, Akta pendirian tidak wajib Anda buat.

Baca juga: Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

Pendaftaran di Hementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah mendaftar ke Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, PT memperoleh status badan hukum.

Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan

Selanjutnya, mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah itu, Anda dapat mengurus Nomor Induk Berusaha melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API). Sedangkan untuk pendirian apotek, tidak hanya membutuhkan NIB tetapi juga pemenuhan AMDAL dan sejumlah persyaratan lainnya.

Untuk mengetahui cara mengurus NIB secara lengkap Anda bisa membaca artikel ini.

Mengajukan permohonan izin usaha

Selanjutnya mengajukan permohonan izin usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Dalam pengurusan SIUP, bagi perusahaan yang baru berdiri membutuhkan domisili usaha sebagai syarat mengeluarkan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office Jakarta sebagai domisili usaha.

Baca juga: Pengertian IUMK, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai cara dan alur dalam membuat PT untuk proses usaha yang lebih legal dan lebih baik.

Dengan mengetahui cara membuat PT, Anda bisa dengan mudah mengetahui syarat dan hal apa saya yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan ke Kemenkumham.

Perusahaan yang berbentuk PT mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Hal ini karena perusahaan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang. Selain itu, nama PT dilindungi hukum sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan nama yang sama / mirip dengan nama PT Anda.

Pastikan juga pengelolaan keuangan dalam PT Anda sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Jika belum, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang mudah digunakan dan memiliki fitur terlengkap seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang sudah dipercaya 75.000 pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + ten =