Jaminan Fidusia: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

jaminan fidusia

Jaminan fidusia merupakan salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia finansial. Istilah ini akan muncul saat Anda mengajukan pinjaman dana untuk kepentingan bisnis ke lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Selain itu, istilah ini juga ketika mengajukan KPR, investasi, kredit kendaraan, dan pinjaman lainnya. Lantas, apa sih jaminan fidusia itu? Simak uraian lengkap seputar jaminan fidusia di artikel berikut ini.

Jaminan Fidusia Adalah:

jaminan fidusia

Sebelum membahas mengenai jaminan fidusia, mari kita pahami terlebih dahulu arti fidusia secara keseluruhan. Ini sangat penting dilakukan karena istilah fidusia kerap muncul pada dunia keuangan.

Dari segi bahasa, kata fidusia memiliki beragam bahasa. Dalam bahasa Romawi, fidusia berasal dari kata fides yang mempunyai arti kepercayaan. Selanjutnya, fidusia juga bisa diambil dari bahasa Belanda yakni Fiduciaire Eigendom Overdacht.

Selain itu, kata fidusia juga muncul dalam bahasa Inggris yaitu Fiduicary Transfer of Ownership. Kedua bahasa tersebut sama-sama mempunyai arti penyerahan hak milik dengan dasar kepercayaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, fidusia diartikan sebagai pengalihan atas hak kepemilikan benda dengan dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap dalam penguasaan hak pemilik.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan juga mengenai pemberi fidusia dan penerima fidusia yang dijelaskan sebagai berikut:

  • Pemberi fidusia merupakan pihak yang memiliki sebuah barang yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
  • Penerima fidusia merupakan pihak yang berutang dengan jaminan fidusia.

Sederhananya, proses fidusia terjadi saat pemilik barang menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepda orang lain. Namun, status kepemilikan barang tersebut masih dalam pengusaaan pemberi fidusia.

Selanjutnya, UU Nomor 42 tahun 1999 mengartikan jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Baca juga: Harta Lancar Adalah: Jenis, Contoh, Cara Hitung dan Jurnalnya

Apa Saja Perbedaan Fidusia dengan Sistem Gadai?

Banyak orang yang menganggap bahwa fidusia sama dengan sistem gadai. Padahal, apabila dilihat lebih mendalam, baik fidusia maupun gadai mempunyai karakteristik yang berbeda.

Secara garis besar, fidusia dan sistem gadai mempunyai dua perbedaan yang sangat mencolok. Apa saja? Mari simak penjelasan yang ada di bawah ini.

1. Jaminan

Dilihat dari segi jaminan, fidusia dan sistem gadai mempunyai perbedaan yang cukup jelas. Pertama, pada fudisia, dalam proses pengajuan jaminan yang disertakan wajib menggunakan akta notaris. Kemudian, jaminan tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu ke pendaftaran fidusia. Sementara pada jaminan gadai, tidak perlu melakukan proses pendaftaran.

Sebagai catatan, jaminan fidusia hanya dapat diproses saat debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pokok yang ada. Objek jaminan memang bisa dijual, namun yang memiliki hak kekuasaan adalah pihak penerima. Adapun proses penjualan itu sendiri bisa dilakukan melalui lelang atau proses negosiasi.

Sementara pada siste, gadai, jaminan barang memang digunakan untuk membayar hutang dari pihak debitur. Ini artinya barang yang dijadikan sebagai jaminan pada sistem gadau tidak akan dipakai atau dinikmati.

Jaminan barang pada sistem gadai hanya bisa dijual saat kreditur melalukan wanprestasi. Proses penjualan itu sendiri bisa dilakuak dengan dua cara. Pertama, barang gadai bisa dijual tanpa seizin dari ketua pengadilan. Yang kedua, barang gadai bisa dijual dengan izin dari hakim pengadilan.

2. Hak Milik

Dari segi hak miliki, juga ada perbedaan mendasar antara hak milik fidusia dan hak milik gadai. Pada hak milik fudisia, pengendalian ada pada kreditur. Sementara pada hak milik gadai, pengendaliam ada di tangan pemegang gadai. Meski begitu, pemegang suara tetap ada pada pemberi gadai.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan fidusia dan gadai. Dengan mengetahui dua poin perbedaan di atas, diharapkan dapat membantu Anda untuk mengetahui perbedaan antara fidusia dan sistem gadai.

Mengenal Sertifikat Jaminan Fidusia

Perlu diketahui, bahwa jaminan fidusia tidak bisa disahkan begitu saja. Ada beberapa hal pentinng yang harus dilakukan sebelumnya. Salah satunya yaitu jaminan tersebut harus mempunyai sertifikat yang disahkan oleh pihak notaris.

Keberadaan sertifikat untuk jaminan fidusia diharapkan dapat memberikan perlindungan baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Tak hanya itu, keberadaan jaminan ini juga dapat digunakan untuk menjamin agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Bagi kreditur atau pemberi pinjaman, keberadaan sertifikat jaminan menjadi hal yang sangat penting. Sebab, sertifikat jaminan ini akan memberikan kekuatan hukum ketika kreditur ingin mengambil barang jaminan dikarenakan debitur tidak mampu melunasi hutangnya.

Selain menguntungkan kreditur, sertifikat jaminan fidusia juga akan memberikan keuntungan bagi debitur. Sertifikat tersebut akan memberikan jaminan lindungan bagi debitur apabila suatu saat nanti kreditur melakukan tindakan yang dinilai terlalu berlebihan.

Sertifikat jaminan fidusia juga mengatur semua syarat yang terkait dengan kondisi pennyitaan barang. Misalnya, debitur gagal melunasi pembayaran hutang sehingga kreditur dapat mengambil barang jaminan.

Setelah mengetahui pentingnya sertifikat jaminan fidusia, selanjutnya mari kita mempelajari bagaimana cara untuk membuat sertifikat jaminan fidusia.

Yang harus dilakukan adalah Anda hanya perlu melakukan pendaftaran jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Selanjutnya, proses pendaftaran tersebut akan diremikan oleh nitaris. Nantinya, sertifikat jaminan akan dibuatkan oleh pihak notaris.

Apabila sertifikat sudah jadi, tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan sertifikat tersebut ke perusahaan fidusia. Dan, salinannya akan diberikan kepada debitur.

Baca juga: Akuntansi Bisnis: Pengertian Lengkap dan Tugasnya

Hak Eksekusi Fidusia

Penjelasan selanjutnya adalah mengenai hak eksekusi fidusia yang dilakukan ketika pihak penerima pinjaman gagal melakukan pembayaran angsuran.

Akan tetapi, hak eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan secara lansung. Sebab, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan proses eksekusi. Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemberi pinjaman ialah memberikan surat peringatan kepada pihak penerima pinjaman.

Dari surat peringatan pertama tersebut, bisa dilihat bagaimana respon dari debitur. Jika debitur merespon dengan itikad baik atau bersedia melanjutkan proses angsuran pembayaran, maka proses eksekusi fidusia dibatalkan.

Sebaliknya, apabila respon debitur menunjukkan itikad yang tidak baik, maka kreditur dapat memberikan surat peringatan kedua kepada debitur. Apabila dengan surat kedua ini debitur tak juga merespon, maka pemberi pinjaman dapat melakukan eksekusi fidusia.

Seperti penjelasan yang telah disebutkan,proses eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan secara bebas. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari surat peringatan pertama dan kedua.

Kemudian, kreditur juga harus membawa surat kuasa eksekusi dan sertifikat fidusia. Kelengkapan persyaratan tersebut berguna untuk menghidari terjadinya kesalahpahaman.

Baca juga: Pasar Monopsoni: Struktur, Pro Kontra, dan Bedanya dengan Monopoli

Prinsip Fidusia

Ada dua prinsip dalam fidusia yang wajib dipatuhi oleh para pelakunya. Pertama, barang yang ada di dalam proses fidusia harus jelas dan memeiliki kelengkapan data seperti hak kepemilikan. Dan juga, proses pembuktian tersebut harus dilakukan dalam waktu yang cepat.

Prinsip selanjutnya adalah perjanjian mengenai jaminan fidusia. Dengan begitu, barang yang dijadikan sebagai jaminan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Biaya Fidusia

Pada umumnya, besaran biaya fidusia tergantung dari penjaminan objek yang akan dikreditkan. Namun, di dalam PP Nomor 28 tahun 2019 disebutkan kenaikan biaya fidusia masuk ke dalam kelompok penjaminan. Dan ada beberapa kelompok yang tidal mengalami perubahan.

Peraturan Fidusia

Fidusia diatur dalam UU Nomor 42 tahun 1999 yang menjelaskan beberapa poin yang mengatur fidusia. Salah satu aturan penting fidusia adalah keterlibatan akta notaris yang harus menggunakan bahasa Indonesia. Adapun fungsi dari akta notaris adalah sebagai akta jaminan fidusia.

Di dalam akta notaris akan disebutkan identitas pemberi maupun peneriman fidusia. Selain itu, akan dijelaskan juga perihal objek benda yang dijadikan sebagai jaminan, serta data pokok jaminan fidusia.

Selain itu, akta tersebut juga harus merinci nilai benda yang dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Mengenal Tugas Pemegang Fidusia

Mereka yang ditunjuk menjadi pemegang fidusia mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab resmi yang sah secara hukum. Berikut ini adalah beberapa tugas yang wajib dilakukan pemegang fidusia:

  1. Pihak yang menerima fidusia atas nama pihak lain harus bertanggung jawab untuk mengurus harta kekayaan yang telah disesuaikan dengan kepentingan pemiliknya.
  2. Dapat dipastikan bahwa tidak ada konflik antara wali amanat dan pemilik aset.
  3. Sebagaimana penafsiran hukum yang berlaku, wali amanat harus memberikan penjelasan terkait kondisi asli dari aset atau barang yang akan dijual kepada calon pembeli. Juga, orang yang memegang wali amanat tidak akan mendapat untung dari penjualan aset ini.
  4. Akta perwalian tetap dapat dilaksanakan pada saat pemilik harta meninggal dunia. Khusus untuk aset yang memerlukan pengelolaan dan pengawasan lebih lanjut, seperti perkebunan atau jenis aset lainnya.

Baca juga: Ayat Jurnal Penyesuaian: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Bisnis

Contoh Fidusia

jaminan fidusia

Setelah mengetahui apa saja yang penting dari fidusia, tak lengkap rasanya apabila Anda tidak mengetahu berbagai contoh fidusia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh fidusia, yaitu:

  1. Ketika Anda memproses pinjaman sepeda motor, pihak yang memberikan kredit atau sewa dan membeli sepeda motor adalah pemilik sepeda motor. Meskipun sebenarnya proses pendaftaran kepemilikan atau nama di BPKB adalah milik Anda. Meskipun demikian, selama Anda tidak dapat membayar kembali proses kredit yang diajukan, kepemilikan sepeda motor adalah sewa.
  2. Contoh kedua adalah ketika Anda membeli rumah dengan sistem KPR. Pemberi pinjaman atau bank akan membelikan rumah untuk Anda. Kemudian Anda masih bisa menempatinya seperti pemilik rumah sungguhan.

Meski begitu, jika Anda tidak bisa membayar cicilan yang sudah diatur dalam perjanjian awal. Jadi rumah itu tetap milik pemberi pinjaman. Artinya rumah tersebut menjadi milik Anda sepenuhnya hanya setelah cicilan lunas.

Baca juga: Baseline Adalah: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Banner 2 kledo

Demikian penjelasan lengkap seputar jaminan fidusia. Tentunya, masih banyak istilah dalam dunia finansial yang dapat Anda pelajari. Akan tetapi, untuk penjelasan mengenai fidusia sudah tersedia secara lengkap di artikel ini.

Dalam akuntansi, fidusia mempunyai konsentrasi tersendiri yang disebut sebagai akuntansi fidusia. Sebenarnya, ini merupakan proses yang sederhana. Namun, Anda harus tetap melakukan pembukuan untuk melacak semua transaksi keuangan dan memelihara catatan. Pasalnya, pembukuan ini akan memastikan hutang piutang dalam perjanjian fidusia berjalan dengan lancar.

Apabila proses pembukuan bisnis Anda rumit dan memakan waktu lama, Anda perlu menggunakan software akuntansi terbaik dari Kledo. Dengan menggunakan software ini, Anda bisa menyelesaikan banyak pekerjaan cukup dengan satu platform saja mulai dari mengelola arus kas, pembuatan faktur, manajemen inventaris dan multi gudang, otomatisasi laporan keuangan, dan beragam fitur lainnya.

Mulai dari 140 ribu saja, Anda sudah bisa menikmati layanan terlengkap dari Kledo. Anda juga bisa menggunakan Kledo gratis selama 14 hari melalui link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − three =