PSAK 46 adalah PSAK yang mengatur bagaimana entitas melaporan pajak penghasilan dalam laporan keuangan baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Seringkali akuntan mengesampingkan keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan. Atau seringkali beranggapan antara administrasi perpajakan dan akuntansi tidak memiliki kaitan. Padahal hal ini salah.
PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan. Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi harus tetap diperhitungkan dampak pajak yang harus dibayarkan di masa mendatang atau telah dibayarkan pada masa sekarang. Untuk itulah timbul istilah aset dan pajak tangguhan.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap apa itu PSAK 46 menurut IAI dan hubungannya dengan akuntansi atau perpajakan dalam bisnis Anda.
Apa itu PSAK 46?
PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur cara perusahaan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangannya, baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya.
Seperti yang sudah jelaskan diatas, PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan.
Prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan yang diatur dalam PSAK 46 mengharuskan entitas mengakui pajak penghasilan yang kurang bayar dan pajak penghasilan yang lebih bayar dalam tahun berjalan.
PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan tentang bagaimana konsekuensi pajak kini dan masa depan mengenai pemulihan atau penyelesaian masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan (entitas), serta transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mensyaratkan entitas untuk menyamakan cara menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain.
PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014.
PSAK 46 ini merevisi PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan yang telah disahkan pada tanggal 18 Desember 2010.
Contoh yang disampaikan dalam PSAK 46 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 12 Income Taxes. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.
Baca juga: Aset Kontinjensi dalam Akuntansi dan Aturannya Menurut PSAK
Hal Apa Saja yang Diatur dalam PSAK 46?
Dalam PSAK ini, terdapat setidaknya 2 hal yang mengatur tentang perlakuan akuntansi terhadap pajak penghasilan, yaitu dengan adanya pemulihan atau penyelesaian masa depan terhadap jumlah aset yang tercatat atau liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan, serta adanya transaksi atau peristiwa lain yang terjadi saat periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan perusahaan.
Peraturan ini memberikan pengertian atau pengingatan bahwa sebuah perusahaan harus menyamakan cara perhitungan konsekuensi pajak atas suatu transaksi atau peristiwa.
Namun, PSAK 46 ini juga diterapkan atas pajak penghasilan yang mencakup keseluruhan pajak dalam ataupun luar negeri yang didasarkan kepada laba kena pajaknya.
Pajak penghasilan disini dalam artian seperti pajak atas pemotongan distribusi kepada perusahaan atau entitas yang terutang oleh entitas anak, asosiasi, ataupun pengaturan bersama.
Seperti yang sudah kita tahu bahwa dalam PSAK 46 ini terdapat istilah-istilah yang membahas mengenai pajak penghasilan, laba akuntansi, laba kena pajak dan lainnya.
Untuk itu perlu kita ketahui juga untuk dasar pengenaan pajak atas aset merupakan jumlah tertribusi atas aset untuk tujuan pajak dengan menggunakan aset, sedangkan dasar pengenaan pajak terhadap liabilitas merupakan jumlah liabilitas yang tercatat yang akan dikurangi dengan setiap jumlah pajak yang dapat dikurangkan.
Baca juga: Mengenal Metode Pengakuan Pendapatan Berdasarkan PSAK Indonesia
Istilah Penting yang Harus Diketahui dalam PSAK 46
Isitilah-istilah dalam PSAK 46 pada dasarnya mengacu kepada pajak kini serta pajak tangguhan yang memberikan pengaruh dalam menambah atau mengurangi beban pajak tahun yang bersangkutan.
Ada beberapa istilah penting yang harus Anda ketahui sebelum mempelajari PSAK 46 lebih dalam.
Pajak kini
Ini adalah pajak penghasilan yang muncul dari pajak terutang atau pajak yang dipulihkan atas laba kena pajak dalam suatu periode tertentu.
Jika total pajak terutang lebih kecil dari yang dibayarkan pada periode yang sama, maka sisa dari total tersebut diakui sebagai aset
Pajak tangguhan
Pajak terutang yang saat peristiwa terjadi atau di masa yang akan datang dapat dipulihkan atau ditagihkan kembali atas akibat dari perbedaan yang bersifat temporer pada laporan akhir tahun yang sedang berjalan.
Dalam penjelasan lebih lanjut dalam PSAK 46, pajak tangguhan terbagi menjadi dua jenis yaitu aktiva/aset pajak tangguhan dan lialibitas/kewajiban pajak tangguhan.
Baca juga: SAK ETAP Adalah: Manfaat, Contoh Penggunaan, dan Bedanya dengan PSAK
Aktiva/aset pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan terjadi saat laba pajak lebih besar dibandingkan dengan laba akuntansi (koreksi positif).
Ini dapat terjadi jika nilai yang tercatat aktiva sekarang yang diakui oleh perusahaan lebih kecil daripada nilai yang diakui pajak.
Liabilitas/kewajiban pajak tangguhan
Liabilitas atau kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat perbedaan sementara pada kena pajak.
Liabilitas pajak tangguhan terjadi saat laba akuntansi lebih besar dibandingkan dengan laba pajak (koreksi negatif)
Ini dapat terjadi jika nilai tercatat aktiva lebih besar dari dasar pengenaan pajak, mengindikasikan bahwa nilai tercatat aktiva yang diakui oleh perusahaan lebih besar daripada nilai yang diakui pajak.
Jumlah penghasilan yang dikenai pajak di masa yang akan datang akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan sekarang.
Artinya nilai aktiva sekarang atau biaya dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal lebih kecil dibanding masa mendatang.
Baca juga: PSAK: Pembahasan Lengkap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Contoh Kasus Penerapan PSAK 46
Entitas (Penyewa) menyepakati sewa gedung selama lima tahun. Pembayaran sewa tahunan sebesar Rp100 terutang pada setiap akhir tahun.
Sebelum tanggal permulaan sewa, Penyewa melakukan pembayaran sewa sebesar Rp15 (pembayaran sewa di muka) dan membayar biaya langsung awal sebesar Rp5. Tingkat bunga implisit dalam sewa tidak dapat ditentukan.
Tingkat pinjaman inkremental penyewa adalah 5% per tahun. Pada tanggal permulaan, dengan menerapkan PSAK 73: Sewa, Penyewa mengakui iabilitas sewa sebesar Rp435 (diukur pada nilai kini dari lima pembayaran sewa sebesar Rp100, didiskontokan pada tingkat bunga 5% per tahun).
Penyewa mengukur aset hak-guna (aset sewaan) sebesar Rp455, yang terdiri dari pengukuran awal liabilitas sewa (Rp435), pembayaran sewa di muka (Rp15) dan biaya langsung awal (Rp5).
Undang-Undang Perpajakan
Undang-undang perpajakan mengizinkan pengurangan pajak untuk pembayaran sewa (termasuk yang dilakukan sebelum tanggal permulaan) dan biaya langsung awal ketika entitas melakukan pembayaran tersebut.
Manfaat ekonomik yang akan mengalir kepada Penyewa ketika memulihkan jumlah tercatat aset sewaan akan dikenakan pajak.
Tarif pajak sebesar 20% diharapkan berlaku untuk periode ketika Penyewa akan memulihkan jumlah tercatat aset sewaan dan akan menyelesaikan liabilitas sewa.
Setelah mempertimbangkan undang-undang pajak yang berlaku, Penyewa menyimpulkan bahwa pengurangan pajak yang akan diterimanya untuk pembayaran sewa terkait dengan pelunasan liabilitas sewa.
Pajak tangguhan atas pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal
Penyewa mengakui pembayaran sewa di muka (Rp15) dan biaya langsung awal (Rp5) sebagai komponen biaya aset sewaan.
Dasar pengenaan pajak dari komponen ini adalah nihil karena Penyewa telah menerima pengurangan pajak untuk pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal ketika melakukan pembayaran tersebut.
Selisih antara dasar pengenaan pajak (nihil) dan nilai tercatat masing-masing komponen menghasilkan perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp15 (terkait dengan pembayaran sewa di muka) dan Rp5 (terkait dengan biaya langsung awal).
Pengecualian dari pengakuan liabilitas pajak tangguhan dalam contoh diatas tidak diterapkan karena perbedaan temporer timbul dari transaksi yang, pada saat transaksi, memengaruhi laba kena pajak Penyewa (yaitu, pengurangan pajak yang diterima Penyewa ketika melakukan pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal yang dibayarkan mengurangi laba kena pajaknya).
Oleh karena itu, Penyewa mengakui liabilitas pajak tangguhan masing-masing sebesar Rp3 (Rp15 × 20%) dan Rp1 (Rp5 × 20%) untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal.
Baca juga: Contoh Blueprint Bisnis, Komponen, dan Cara Membuatnya
Pajak tangguhan atas liabilitas sewa dan komponen terkait dari biaya aset sewaan
Pada tanggal permulaan, dasar pengenaan pajak liabilitas sewa adalah nihil karena Penyewa akan menerima pengurangan pajak sebesar nilai tercatat liabilitas sewa (Rp435).
Dasar pengenaan pajak komponen terkait dari biaya aset sewaan juga nihil karena Penyewa tidak akan menerima pengurangan pajak dari pemulihan jumlah tercatat komponen biaya aset sewaan tersebut (Rp435).
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas sewa dan komponen terkait dari biaya aset sewaan (Rp435) dan dasar pengenaan pajaknya nihil menghasilkan perbedaan temporer berikut pada tanggal permulaan:
- perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp435 terkait dengan aset sewaan; dan
- perbedaan temporer dapat dikurangkan sebesar Rp435 terkait dengan liabilitas sewa.
Pengecualian dari pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan dalam contoh diatas tidak diterapkan karena transaksi tersebut menimbulkan perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Penyewa menyimpulkan bahwa kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan.
Oleh karena itu, Penyewa mengakui aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan, masing-masing sebesar Rp87 (Rp435 × 20%), untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dan perbedaan temporer kena pajak.
Ringkasan pajak tangguhan yang diakui
Tabel di bawah ini meringkas pajak tangguhan yang diakui Penyewa pada saat pengakuan awal sewa (termasuk pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal):
Jumlah tercatat | Dasar pajak | Perbedaan temporer dapat dikurangkan / kena pajak | Aset (liabilitas) pajak tangguhan | |
---|---|---|---|---|
Aset sewaan | ||||
-Pembayaran sewa di muka | 15 | – | (15) | (3) |
– Biaya langsung awal | 5 | – | (5) | (1) |
-Jumlah pengukuran awal liabilitas | 435 | – | (435) | (87) |
Liabilitas sewa | 453 | – | 435 | 87 |
Dengan menerapkan PSAK 46: Pajak Penghasilan, Penyewa mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan sebagaimana yang diilustrasikan dalam contoh ini dan mengakui penghasilan atau beban pajak tangguhan yang dihasilkan dalam laba rugi.
Baca juga: Jurnal PPh 23: Pencatatan Akuntansi dan Contoh Kasusnya
Apa Pengaruh PSAK 46 dalam Laporan Keuangan?
Teradapat perbedaan akibat penerapan PSAK 46 yang mengatur akuntansi perpajakan penghasilan dalam laporan keungan
Menurut Fransasisca W.O dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan”, perbedaan tersebut dapat terlihat pada laporan neraca dan laporan laba rugi.
Pada komponen dalam laporan neraca akan muncul akun baru yang aktiva pajak tangguhan atau liabilitas pajak tangguhan yang tersaji secara neto.
Maksudnya adalah pajak kini dan pajak tangguhan akan tersaji secara terpisah dan pajak tangguhan akan tersaji dalam bentuk aset atau kewajiban tidak lancar.
Kemudian dalam laporan laba rugi, akan muncul komponen beban (penghasilan) pajak tangguhan yang semula hanya terdiri dari beban (penghasilan) pajak kini yang dijadikan sebagai dasar dalam mengetahui besaran pajak penghasilan terutang.
Liabilitas pajak tangguhan akan menjadi beban pada perhitungan beban pajak tangguhan, sehingga akan menambah beban pajak.
Sedangkan aktiva pajak tangguhan akan menjadi penghasilkan pajak tangguhan dalam komponen perhitungan beban pajak yang tentunya akan mengurangi bebak pajak tersebut.
Baca juga: Mengenal Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai PSAK 46 dalam aturan akuntansi dan perpajakan di Indonesia yang penting diketahui jika Anda adalah seorang akuntan atau pemilik bisnis.
Jika Anda kesulitan dalam membuat laporan keuangan yang sesuai regulasi di Indonesia, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang memiliki fitur terlengkap dan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Kledo merupakan software akuntansi online buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 60 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis di Indonesia.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Present Value: Pengertian, Rumus, Kalkulator, dan Contoh Kasus - 26 Desember 2024
- Apa Itu CAGR? Ini Pengertian, Rumus, Kalkulator, dan Contohnya - 26 Desember 2024
- Rumus Rasio Solvabilitas dan Kalkulator Rasio Solvabilitas Gratis - 24 Desember 2024