Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya

restukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit merupakan solusi alternatif yang dapat Anda gunakan ketika mengalami kredit bermasalah. Melalui proses restrukrisasi ini, baik pemberi utang (kreditur) dan penerima utang (debitur) akan sama-sama merasa diuntungkan.

Pasalnya, kreditur tak akan kehilangan piutang sedangkan debitur dapat melunasi utang tepat pada waktunya. Salah satu fasilitas yang disediakan oleh lembaga keuangan yakni instumen kredit.

Insrumen tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mendukung kelancaran usaha yang dijalankan. Semakin mudah pelaku usaha mendapatkan akses kredit menandakan bahwa perekonomian negara berjalan dengan baik.

Namun, dalam pelaksanannya terkadang timbul resiko kredit bermasalah. Kredit bermasalah merupakan kondisi dimana debitur tidak sanggup lagi untuk membayar sebagian atau bahkan semua total pinjaman.

Adapun beberapa faktor yang menyebabkan resiko tersebut antara lain penyalahgunaan kredit, manajemen usaha yang buruk, serta bencana yang memengaruhi kondisi perekonomian.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian restrukturisasi kredit, fungsi, kriteria debitur yang berhak mendapat restrukturisasi, metode dan jenis debt restructuring, manfaat yang dapat diperoleh dari restrukturisasi pinjaman, dan tips menghindari kredit macet.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

restrukturisasi kredit

Dalam bahasa Inggris, istilah restrukturisasi kredit (utang) disebut dengan debt restructuring. Menurut Sitohang dan Sari (2019), debt restructuring adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban.

Sederhananya, restrukturisasi utang merupakan keringanan yang diberikan pihak lembaga keuangan untuk debitur yang tengah kesulitan untuk melunasi utangnya.

Apabila Anda memperoleh restrukturisasi utang, bukan serta merta utang Anda terhapus begitu saja. Perlu diingat, bahwa restruksturisasi adalah keringanan, bukan penghapusan utang.

Dengan demikian, Anda tetap berkewajiban membayar utang. Hanya saja, syarat pelunasan setelah proses restrukturisasi lebih ringan jika dibandingkan dengan persyaratan sebelum restrukturisasi.

Baca Juga: Rasio Utang: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitungnya dalam Bisnis

Siapa yang Boleh Mendapatkan Restrukturisasi Utang?

Kreditur sangat berhati-hati dalam menentukan kelayakan debitur untuk direstrukturisasi utangnya. Sikap tersebut memang harus dilakukan untuk menghindari kerugian yang besar.

Persyaratan restrukturisasi utang yang ditawarkan kreditur kepada para debiturnya bisa saja saling berbeda. Akan tetapi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 2 syarat mutlak yang harus dipenuhi debitur supaya bisa mendapatkan hak restrukturisasi yaitu sebagai berikut:

  1. Debitur sedang mengalami kesulitan membayar utang baik pinjaman pokok maupun bunga pinjaman.
  2. Usaha milik debitur mempunyai harapan untuk bangkit lagi sehingga bisa melunasi pinjaman setelah utang direstrukturisasi. Jadi, perusahaan yang diputuskan pailit atau bangkrut tidak boleh mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga: Debit dan Kredit dalam Akuntansi: Pahami Pengertian dan Penggunaannya

Memahami Fungsi Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit mempunyai fungsi vital baik bagi kreditur maupun debitur yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk memastikan bahwa mekanisme yang tepat waktu dan transparan hadir untuk mendukung debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
  2. Mengurangi kerugian yang terjadi pada kreditur dan pemegang modal.
  3. Melindungi dan mendukung keberlangsungan perusahaan yang menghadapi kesulitan dengan alasa apapun.
  4. Menghidupkan kembali perusahaan dengan mempertimbangkan kepentingan debitur dan kreditur.

Metode dan Jenis-jenis Debt Restructuring

Metode pelaksanaan debt restructuring sebenarnya tergantung dari kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk menyusun ulang perjanjian utang-piutang diantara keduanya. Namun, secara umum ada 3 metode pelaksanaan restrukturisasi yang lazim dilakukan yakni sebagai berikut:

  1. Rescheduling merupakan metode paling sederhana dalam proses restrukturisasi. Metode ini dilakukan dengan cara menunda tanggal jatuh tempo pembayaran utang. Dengan cara tersebut, maka debitur mendapatkan kelonggaran waktu untuk melunasi utangnya. Misalnya, perjanjian awal pelunasan utang debitur A yaitu 24 bulan. Namun, setelah direstrukturisasi diperpanjang menjadi 36 bulan.
  2. Reconditioning atau persyaratan kembali yang dilakukan dengan cara mengubah sebagian atau bahkan semua persyaratan awal akad utang dengan catatan tidak melakukan penambahan kredit atau dengan melakukan konversi utang. Pengubahan tersebut dapat dilakukan dengan cara memperpanjang jangka waktu pembayaran, penurunan suku bunga, penghapusan pembayaran bunga, dan sebagainya. Adapun pelaksanaan reconditioning misalnya debitur B diberikan bunga kredit sebesar 10%. Namun, setelah direstrukturisasi turun menjadi 7%.
  3. Restructuring atau penataan kembali dapat dilakukan dengan cara mengubah syarat-syarat kredit yang meliputi penambahan jumlah kredit dan konversi utang. Misalnya debitur H memeroleh fasilitas pinjaman sebesar Rp. 70 juta. Setelah melakukan restrukturisasi, debitur H mendapatkan tambahan pinjaman sebesar Rp. 100 juta.

Secara lebih detail, Bank Indonesia menentukan 8 jenis tindakan restrukturisasi utang yang boleh dilakukan oleh lembaga keuangan yaitu sebagai berikut:

  1. Penurunan rate suku bunga pinjaman yang dapat dilakukan dengan menurunkan tingkat suku bunga pinjaman.
  2. Memperpanjang tanggal jatuh tempo pelunasan utang sehingga debiitur mendapat kelonggaran waktu untu melunasi utang.
  3. Pengurangan kewajiban pembayaran bunga kredit yakni dengan mengurangi atau bahkan menghapus kewajiban pembayaran bunga utang.
  4. Pengurangan kewajiban pembayaran pokok pinjaman dengan cara menghapus keseluruhan bunga dan denda atas utang. Cara ini merupakan cara paling maksimal yang dapat dilakukan kreditur terhadap debitur.
  5. Penambahan jumlah pinjaman yang dilakukan dengan cara menambah fasilitas pinjaman kepada debitur. Dengan menambah jumlah pinjaman, diharapkan debitur dapat memajukan usahanay sehinga bisa melunasi pinjaman.
  6. Akan tetapi, cara ini harus dilakukan secara cermat dan akurat supaya tidak terjadi permasalahan di masa mendatang.

Konversi pinjaman menjadi modal yakni jumlah pinjaman yang tak mampu dibayar dijadikan sebagai saham di perusahaan debitur. Dengan demikian, kreditur menjadi bagian pemilik perusahaan debitur dan utang dianggap sudah lunas.

Baca Juga: Nota Kredit: Pengertian, Komponen, dan Hubungannya dalam Pembukuan

Banner 3 kledo

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukurisasi Pinjaman?

Restruksturisasi pinjaman merupakan hak yang dapat diperoleh debitur. Akan tetapi, untuk mendapatkan hak tersebut, debitur perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

Mengajukan Permintaan Restrukturisasi Pinjaman kepada Kreditur

Langkah pertama yang harus dilakukan jika ingin melakukan restrukturisasi yaitu mengajukan permohonan kepada kreditur. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung tempat kreditur.
Oleh petugas yang bersangkutan, debitur akan ditanyakan alasan pengajuan restrukturisasi dan kondisi perusahaan debitur.

Kreditur Melakukan Assesment

Setelah pengajuan tesebut, maka kreditur akan melakukan tinjauan dan mempertimbangkan apakah debitur tersebut layak mendapatkan keringanan.

Pemberian Informasi Persetujuan atau Penolakan

Setelah assesment, kreditur akan memberti tahu debitur terkait status pengajuan restrukturisasi utang. Jika disetujui, maka debitur akan diajak untuk berkompromi terkait bentuk restrukturisasi yang akan dilakukan.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Investor untuk Pengembangan Bisnis yang Lebih Baik

Manfaat Restrukturisasi Kredit, Apa Saja?

Restrukturisasi utang merupakan win-win solution bagi kreditur dan debitur. Fasilitas ini dapat menawarkan berbagai manfaat bagi bisnis Anda. Tetapi yang terpenting dari ini adalah untuk membantu bisnis Anda agar tetap bertahan dan berkembang.

Selain itu, masih ada beberapa manfaat lainnya yang tercantum di bawah ini:

Menghindari Risiko Kredit Macet

Bagi kreditur, restrukturisasi utang dapat menjadi solusi untuk menghindari risiko kredit macet yang dapat memengaruhi posisi keuaangan dan laba perusahaan. Dengan adanya keringanan ini, kreditur tetap memeroleh hak pelunasan piutang dengan persyaratan yang baru.

Meringankan Beban Debitur

Restrukturisasi merupakan bentuk layanan kreditur bagi debitur. Dengan adanya layanan ini, debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan akan sangat terbantu.

Bentuk keringanan yang dapat diterima debitur yakni berupa penurunan tingkat bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, bahkan penambahan jumlah pinjaman.

Dengan demikian, debitur dapat melanjutkan dan mengembangkan usahanya sehingga memeroleh pendapatan. Dengan pendapatan tersebut, debitur dapat melunasi pinjamannya kepada kreditur.

Mengamankan Barang Agunan

Barang agunan merupakan barang yang dijadikan debitur sebagai jaminan atas utang yang telah dilakukan. Apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, maka agunan tersebut menjadi milik kreditur dan dapat disita sesuai dengan perjanjjian yang telah dibuat.

Namun, adakalanya agunan yang dijadikan debitur merupakan aset yang digunakan untuk menjalankan usaha. Jika aset tersebut disita, maka besar kemungkinan debitur tak bisa melanjutkan bisnisnya dan mengalami kebangkrutan.

Dengan adanya restrukturisasi, maka kemungkinan terburuk tersebuut dapat dihindari. Sehingga debitur tetap bisa melanjutkan bisnisnya dan membayar angsuran kepada kreditur.

Baca Di Sini: Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Bank BCA, Tanpa Agunan!

Tips Menghindari Kredit Macet

restrukturisasi kredit

Salah satu risiko keuangan yang sering menimpa dunia bisnis yaitu kredit macet. Kondisi tersebut terjadi ketika debitur tidak mampu untuk melunasi utang kepada kreditur. Tentunya, hal tersebut membawa dampak negatif baik bagi debitur maupun kreditur.

Kredit macet dapat terjadi karena beberapa faktor. Dari sisi debitur, hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan strategi bisnis, kenakalan bisnis yang disengaja, serta penurunan usaha yang disebabkan bencana seperti pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Akan tetapi, kredit macet dapat Anda cegah dengan mengelola utang secara andal. Skill ini harus Anda miliki agar bisnis Anda tak terjerat utang yang menggunung.

Berikut ini merupakan tips yang dapat Anda lakukan untuk mengelola utang bisnis Anda!

1. Melakukan Analisis dan Menyusun Rencana yang Matang Sebelum Berutang

Kredit merupakan fasilitas yang disediakan lembaga keuangan untuk membantu para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Dewasa ini, kredit sudah menjadi hal yang lumrah bagi pelaku bisnis. Pasalnya, dengan adanya kredit, mereka mendapat suntikan modal untuk mengembangkan bisnis.

Meski sudah menjadi hal yang lumrah, Anda tak boleh sembarangan dalam mengambil kredit. Sebelum memutuskan untuk berutang, maka Anda terlebih dulu harus menganalisis seberapa penting kredit tersebut bagi bisnis Anda dan risiko yang bisa terjadi jika Anda mengambil utang.

Jika dirasa penting, maka Anda harus membuat catatan pos-pos penggunaan utang secara detail untuk menghindari penyelewengan.

2. Membayar Tepat Waktu

Tips selanjutnya yang harus Anda lakukan yaitu membayar utang beserta bunganya tepat pada waktunya.
Perlu diingat, ketika Anda terlambat membayar utang biasanya Anda akan dikenakan denda. Selain itu, semakin lama jangka waktu pelunasan utang Anda, maka jumlah bunga yang dibebankan akan semakin besar.

3. Pisahkan Keuangan Perusahaan dengan Keuangan Pribadi

Kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha kecil yakni mencampurkan keuangan perusahaan dengan keuangan pribadi. Adakalanya mereka menganggap bahwa uang perusahaan berarti milik mereka sehiingga bisa digunakan sepuasnya.

Padahal perilaku tersebut dapat membahayakan keuangan perusahaan dan bisa mengakibatkan kebangkrutan.
Oleh karena itu, Anda harus memisahkan pos uang Anda dengan uang perusahaan.

Kesimpulan

Restrukturisasi pinjaman merupakan solusi yang menawarkan berbagai manfaat baik bagi kreditur maupun debitur. Bagi kreditur, dengan adanya restrukturisasi maka dapat menghindari risiko gagal bayar piutang. Sedangkan bagi debitur, restrukturisasi dapat meringankan beban keuangan dan bisa terus melanjutkan usaha.

Salah satu cara yang dapat dilakukan agar utang bisnis tetap sehat yakni dengan melakukan pembukuan. Pembukuan yang baik dapat menjadi monitor kondisi kesehatan keuangan. Sehingga Anda dapat mengantisipasi risiko terburuk yang dapat terjadi.

Agar proses pembukuan berlangsung secara efektif dan efisien, Anda dapat menggunakan software akuntansi Kledo. Kledo merupakan software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan lebih darii 10 ribu pengguna yang tersebar dari seluruh penjuru Indonesia.

Yuk daftar Kledo sekarang juga dan nikmati semua kemudahan dalam pengelolaan keuangan bisnis.

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + four =