Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia

manajemen keuangan syariah

Sudah tahukah Anda apa yang dimaksud manajemen keuangan syariah? Manajemen keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang didasarkan pada hukum islam atau bisa disebut hukum syariah.

Di Indonesia, sistem keuangan syariah dijalankan oleh lembaga perbankan atau lembaga investasi syariah yang sudah mendapat izin resmi dari Bank Indonesia maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini akan membahas secara lengkap dari pengertian hingga produk manajemen keuangan syariah.

Memahami Pengertian Keuangan Syariah

keuangan syariah

Keuangan syariah adalah jenis kegiatan pembiayaan yang harus sesuai dengan Syariah (Hukum Islam). Konsep ini juga dapat merujuk pada investasi yang diperbolehkan menurut Syariah.

Praktik umum keuangan dan perbankan Islam muncul bersamaan dengan berdirinya Islam. Namun, pembentukan keuangan Islam formal baru terjadi pada abad ke 20. Saat ini, sektor keuangan Islam tumbuh 15%-25% per tahun, sementara lembaga keuangan Islam mengawasi lebih dari $2 triliun.

Perbedaan utama antara keuangan konvensional dan keuangan Islam adalah bahwa beberapa praktik dan prinsip yang digunakan dalam keuangan konvensional dilarang keras di bawah hukum Syariah.

Baca juga: Manajemen Keuangan: Pembahasan Lengkap dan Mendalam

Pengertian Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen keuangan syariah adalah pengaturan kegiatan
perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan dalam manajemen keuanagan mencakup kegiatan perencanaan keuangan, analisis keuangan dan pengendalian keuangan.

Orang yang melaksanakan kegiatan manajemen keuangan disebut
dengan manajer keuangan. Seorang manajer keuangan dituntut memiliki
pengetahuan dan keterampilan mengenai analisis bisnis, investasi, dan
surat-surat berharga.

Sehubungan dengan hal ini, perlu dimiliki pengetahuan tentang peraturan dan karakteristik bisnis, investasi bisnis, surat berharga, mengatur tingkat risiko dari setiap investasi serta memperkirakan harga saham (surat berharga) di masa yang akan datang.

Manajemen keuangan syariah bisa diartikan sebagai manajemen
terhadap fungsi-fungsi keuangan dengan bingkai syariah islam yang
berkaiatan dengan masalah keuanagan perusahaan.

Secara garis besar fungsi-fungsi perusahaan bisa dikelompokkan ke dalam empat fungsi, yaitu: Fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi produksi, fungsi personalia.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Laporan Keluar Masuk Barang

Fungsi Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen keuangan syariah memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi bisnis, di antaranya:

Keputusan Investasi

Keputusan investasi berhubungan dengan masalah bagaimana manajer keuangan mengalokasikan dana salam bentuk investasi yang akan mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Bentuk dan komposissi investasi akan mempengaruhi dan menjunjung tingkat keuntungan masa depan.

Keputusan Pendanaan

Keputusan pendanaan adalah keputusan yang berkaitang dengan bagaimana perusahaan mendapatkan dana atau modal. Oleh karena itu keputusan pendanaan sering disebut kebijakan struktur modal.

Dalam hal ini manajer keuangan di tuntut untuk mempertimbangkan dan menganalisis kombinasi sumber-sumber dana yang ekonomis bagi perusahaan. Tujuannya adalah agar perusahaan mampu membiayai kebutuhan investasi dan kegiatan usahanya.

Keputusan Bagi Hasil atau Dividen

Bagi hasil atau deviden adalah presentase besar kecilnya investor dalam menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, bagi hasil dan deviden merupakan bagian yang sangat diharapkan oleh para investor dan pemegang saham.

Keputusan ini merupakan keputusan manajemen keuangan untuk menentukan:

  • Besarnya presentase laba yang dibagi-hasilkan kepada para investor dan pemegang saham dalam bentuk kas
  • Stabilitas bagi hasil dan deviden yang dibagikan
  • Deviden saham
  • Pemecahan saham (stock split)
  • Penarikan kembali saham yang beredar

Hal ini semua dilakukan dalam rangka untuk meningkatkankemakmuran para pemegang saham.

Keputusan Zakat Perusahaan

Zakat adalah ajaran agama yang berkaitan dengankeberhasilan seseorang di dunia dan akhirat. Besarnya zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah berhasil dalam bisnisnya.

Sebab, zakat perusahaan adalah pengeluaran perusahaan berdasarkan nishab dan haul. Nishab menunjukkan besarnya harta yang wajib dizakati. Haul berkaitan dengan batas waktu suatu harta dapat dizakati.

Baca juga: Pengertian, Sejarah, Manfaat, Jenis, dan Contoh Proses Bisnis

Tujuan Manajemen Keuangan Syariah

Target Hasil: Profit Materi dan Benefit Non Materi

Tujuan perusahaan tidak hanya untuk mencari profit setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non-materi kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya.

Pertumbuhan Bisnis

Jika profit materi dan benefit non-materi telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan atau kenaikan terus menerus dari setiap profit dan benefitnya itu.

Hasil perusahaan akan terus diupayakan agar tumbuh meningkat setiap tahunnya. Upaya penumbuhan ini tentu dijalankan dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi seiring dengan perluasan pasar, peningkatan inovasi sehingga bisa menghasilkan produk baru dan sebagainya.

Keberlangsungan Bisnis

Belum sempurna orientasi manajemen suatu perusahaan bila hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan. Karena itu, perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang telah diraih dapat dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagaimana upaya pertumbuhan, setiap aktivitas untuk menjaga keberlangsungan tersebut juga dijalankan koridor syariah.

Baca juga: 10 Teknik Promosi yang Mudah Digunakan Pemilik Bisnis

Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Syariah

Keuangan Islam secara ketat mematuhi hukum Syariah. Keuangan Islam kontemporer didasarkan pada sejumlah larangan yang tidak selalu ilegal di negara-negara tempat lembaga keuangan Islam beroperasi:

1. Membayar atau Membebankan Bunga

Islam menganggap pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai praktik eksploitatif yang menguntungkan pemberi pinjaman dengan mengorbankan peminjam. Menurut hukum Syariah, bunga adalah riba ( riba ), yang dilarang keras.

2. Berinvestasi dalam Bisnis yang Terlibat dalam Kegiatan Terlarang

Beberapa kegiatan, seperti memproduksi dan menjual alkohol atau babi, dilarang dalam Islam. Kegiatan tersebut dianggap haram atau dilarang. Oleh karena itu, berinvestasi dalam kegiatan seperti itu juga dilarang.

3. Spekulasi (Maisir)

Syariah melarang keras segala bentuk spekulasi atau perjudian, yang disebut maisir. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah tidak dapat terlibat dalam akad yang kepemilikan barangnya bergantung pada suatu kejadian yang tidak pasti di masa depan.

4. Ketidakpastian dan Resiko (Gharar)

Aturan keuangan Islam melarang partisipasi dalam kontrak dengan risiko dan/atau ketidakpastian yang berlebihan. Istilah gharar mengukur legitimasi risiko atau ketidakpastian dalam investasi. Gharar diamati dengan kontrak derivatif dan short-selling, yang dilarang dalam keuangan Islam.

Selain larangan di atas, keuangan Islam didasarkan pada dua prinsip penting lainnya:

  • Finalitas material dari transaksi: Setiap transaksi harus terkait dengan transaksi ekonomi dasar yang nyata.
  • Bagi hasil/rugi: Para pihak yang menandatangani kontrak dalam keuangan Islam berbagi untung/rugi dan risiko yang terkait dengan transaksi. Tidak ada yang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi lebih dari pihak lain.

Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Tujuan Kegiatan Produksi

Jenis Pengaturan Pembiayaan Syariah

keuangan syariah

Karena keuangan Islam didasarkan pada beberapa batasan dan prinsip yang tidak ada di perbankan konvensional, jenis pengaturan pembiayaan khusus dikembangkan untuk memenuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Kemitraan Bagi Hasil ( Mudharabah)

Mudarabah adalah perjanjian kemitraan berbagi untung-rugi di mana satu mitra (pemodal atau rab-ul mal ) memberikan modal kepada mitra lain (penyedia tenaga kerja atau mudarib ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan investasi modal.

Keuntungan dibagi antara para pihak sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya.

2. Usaha Patungan Bagi Hasil (Musyarakah)

Musyarakah adalah bentuk usaha patungan di mana semua mitra menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian secara pro-rata. Jenis utama dari usaha patungan ini adalah:

  • Kemitraan yang berkurang: Jenis usaha ini biasanya digunakan untuk memperoleh properti. Bank dan investor bersama-sama membeli properti. Selanjutnya, bank secara bertahap mentransfer bagian ekuitasnya di properti kepada investor sebagai imbalan atas pembayaran.
  • Musharkah permanen : Jenis usaha patungan ini tidak memiliki tanggal akhir tertentu dan terus beroperasi selama para pihak yang berpartisipasi setuju untuk melanjutkan operasi. Umumnya digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang.

3. Sewa (Ijarah)

Dalam jenis pengaturan pembiayaan ini, lessor (yang harus memiliki properti) menyewakan properti kepada lessee dengan imbalan aliran pembayaran sewa dan pembelian, yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan properti kepada lessee.

Baca juga: Variabel Costing: Pengertian, Rumus, dan Contoh Perhitungannya

Bentuk Investasi Keuangan Syariah

Karena banyaknya larangan yang ditetapkan oleh Syariah, banyak kendaraan investasi konvensional seperti obligasi, opsi, dan derivatif dilarang dalam keuangan Islam. Dua kendaraan investasi utama dalam keuangan Islam adalah:

1. Ekuitas

Syariah memungkinkan investasi dalam saham perusahaan. Namun, perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam, seperti pinjaman dengan bunga, perjudian, produksi alkohol atau babi. Keuangan Islam juga memungkinkan investasi ekuitas swasta.

2. Instrumen Pendapatan Tetap

Karena pinjaman dengan pembayaran bunga dilarang oleh Syariah, tidak ada obligasi konvensional dalam keuangan Islam. Namun, ada padanan obligasi yang disebut sukuk atau “obligasi sesuai syariah.” Obligasi tersebut mewakili kepemilikan sebagian dalam suatu aset, bukan kewajiban utang.

Baca juga: 11 Cara Memulai Usaha Dari Nol Hingga Sukses, Berani Coba?

Kesimpulan

Banner 2 kledo

Demikian penjelasan seputar manajemen keuangan syariah yang perlu Anda ketahui. Di Indonesia sendiri, peminta sistem keuangan syariah semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini ditunjukkan dari permintaan produk keuangan berbasis syariah yang mengalami tren peningkatan positif.

Dalam menjalankan bisnis, keuangan memang menjadi sektor krusial yang sangat berpengaruh bagi keberlangsungan bisnis. Salah dalam mengelola keuangan, bisa berakibat fatal bahkan menyebabkan kebangkrutan bisnis.

Untuk itu, Anda memerlukan software akuntansi seperti Kledo yang akan membantu Anda dalam mengelola akuntansi dan keuangan bisnis. Kledo merupakan software berbasis cloud yang memiliki lebih dari 30 fitur akuntansi terbaik seperti invoice, purchase, manajemen stok, dan beragam fitur terbaik lainnya untuk beragam jenis bisnis.

Jadi, tunggu apalagi? Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =