Ini Pembahasan Lengkap Tentang Rekonsiliasi Fiskal

rekonsiliasi fiskal

Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan komersial dan penetapan pajak mempunyai dasar pertauran berbeda. Untuk itu, laporan keuangan harus disesuaikan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal.

Rekonsiliasi ini sangat penting untuk dilakukan. Apalagi, laporan keuangan merupakan dasar penetapan besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Jika tak dilakukan rekonsiliasi, bisa saja Anda harus membayar pajak yang lebih besar dari seharusnya. Atau, bisa juga Anda akan menerima sanksi dari otoritas pajak karena tak mengikuti peraturan yang berlaku.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara melakukan rekonsiliasi tersebut?

Anda dapat menemukan jawabannya pada penjelasan di bawah ini.

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya Pelaporan Pajak

rekonsiliasi fiskal

Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah prosedur yang dilakukan akuntan guna mencocokkan perbedaan yang ada pada laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.

Laporan keuangan komersial sendiri adalah laporan keuangan yang disusun dengan menggunakan peraturan akuntansi yang berlaku di sebuah negara dengan tujuan untuk melihat kinerja perusahaan selama satu periode akuntansi.

Adapun dasar peraturan akuntansi di Indonesia merujuk pada Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku guna menentukan SPT PPh yang harus dibayar oleh perusahaan.

Selain perbedaan dasar peraturan yang digunakan, laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal juga berbeda dalam mengakui pendapatan dan beban.

Sehingga akan ada perbedaan laporan pengakuan laba atau rugi. Oleh karenanya, koreksi fiskal digunakan untuk mencocokkan keduanya.

Kaitannya dengan pajak, koreksi fiskal digunakan agar tidak terjadi kesalahan penetapan pajak baik dari pihak wajib pajak maupun otoritas pajak.

Baca juga: Lapor Pajak Online, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat!

Tujuan Koreksi Fiskal

Tidak hanya berguna untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, koreksi fiskal mempunyai beberapa kegunaan yaitu:

Memeriksa Laporan Keuangan Secara Komprehensif

Ketika melakukan koreksi fiskal, akuntan perusahaan akan memeriksa secara menyeluruh draf laporan keuangan yang akan diserahkan pada otoritas pajak.

Pada tahap ini, pastikan untuk memeriksa berbagai transaksi yang ada. Lalu sesuaikan penghasilan dan beban sesuai dengan peraturan pajak.

Mengurangi Kesalahan Penetapan Pajak

Anda tentu tidak rela kan jika harus membayar pajak lebih besar karena salah penghitungan?

Nah, koreksi fiskal memastikan bahwa besaran pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak lebih dan tidak kurang dari jumlah yang seharusnya Anda bayar.

Oleh karena itu, perusahaan Anda harus melakukan koreksi fiskal untuk menghindari kesalahan penghitungan nominal pajak.

Sarana Pendukung dari Laporan Keuangan

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, stiap wajib pajak-badan usaha- wajib melakukan koreksi fiskal dalam penyusunan laporan keuangannya.

Hal ini bertujuan supaya wajib pajak mengetahui ada tidaknya kesalahan laporan keuangan yang mengakibatkan ketidaksesuaian penetapan nominal pajak.

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat

Jenis-jenis Rekonsiliasi Fiskal

Ada 2 jenis perbedaan yang terdapat pada koreksi fiskal yaitu:

Beda Tetap

Beda tetap dapat terjadi karena adanya perbedaan pengakuan akuntansi dan pajak atas pendapatan dan beban tertentu yang bersifat permanen.

Sederhananya, ada pendapatan dan beban yang menurut akuntansi boleh diauki perusahaan, namun di dalam peraturan perpajakan ternyata tidak boleh diakui. Begitu pun sebaliknya.

Beda tetap terdiri dari 2 kategori yaitu beda tetap positif dan beda tetap negatif.

Beda tetap positif bisa terjadi apabila terjadi pengakuan laba komersial yang ternyata tidak diakui di peraturan pajak.

Sedangkan beda tetap negatif terjadi ketika ada pengeluaran beban komersial yang tidak diperbolehkan peraturan perpajakan.

Sehingga untuk penghitungan pengeluaran dan beban yang termasuk beda tetap, harus dikeluarkan seterusnya dan tidak dimasukkan ke dalam penghitungan.

Beda tetap dapat terjadi disebabkan oleh beberapa elemen yaitu:

Penghasilan Bunga dari Bank

Dalam akuntansi, penghasilan bunga dari bank boleh diakui di laporan laba rugi. Sehingga memungkinkan perusahaan memperoleh laba yang lebih tinggi.

Akan tetapi, peraturan pajak mengakui penghasilan bunga bank sebagai pph final. Sehingga tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi.

Penghasilan Dividen

Dividen adalah penghasilan yang diperoleh dari investasi.

Akuntansi mengakui dividen sebagai pendapatan yang boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi.

Sedangkan laporan pajak mengakui dividen sebagai bagian dari modal perusahaan yang tidak dicatat dalam laporan laba rugi.

Denda/Bunga Pajak, Biaya Sumbangan, Biaya dalam Bentuk Natura

Akuntansi mengakui semua biaya sebagai beban yang mengurangi pendapatan perusahaan. Sehingga laba akhir perusahaan akan semakin kecil yang memungkinkan berkurang nilai pajak yang harus dibayar semakin kecil.

Namun, peraturan pajak mempunyai peraturan yang berbeda. Tidak semua biaya boleh diakui sebagai beban yang mengurangi nilai laba.

Utamanya biaya-biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan. Seperti dendan pajak, hibah, biaya natura, dan warisan.

Biaya Hiburan

Biaya hiburan adalah biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto selama hiburan tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha operasional perusahaan seperti promosi.

Namun ada syaratnya yaitu harus ada bukti nominatifnya.

Dengan begitu, biaya hiburan yang tidak disertai bukti nominatif tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi.

Fiskal Luar Negeri dan STP Pokok

Untuk memperoleh fiskal luar negeri dan STP pokok, perusahaan harus mengeluarkan uang untuk membiayainya. Pengeluaran tersebut, dalama akuntansi, boleh diakui sebagai beban di laporan laba rugi.

Sedangkan peraturan pajak tidak mengakui keduanya sebagai beban sehingga harus dikeluarkan dari penghitungan. Tetapi nantinya, keduanya dapat dijadikan sebagai pengurang nominal pajak.

Beda Waktu

Beda waktu dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban perusahaan.

Misalnya, akuntansi sudah mengakui suatu pendapatan dan beban tertentu akan tetapi peraturan pajak belum mengakuinya dan sebaliknya.

Tak seperti beda tetap, beda waktu ini sifatnya hanya sementara.

Umumnya, beda waktu ini terjadi ketika melakukan penghitungan penyusutan aset dan kerugian piutang.

Perbedaan tersebut biasanya terjadi karena ada perbedaan metode pengakuan akuntansi dan pajak.

Ada 2 kategori beda waktu yaitu beda waktu positif dan beda waktu negatif.

Beda waktu positif terjadi ketika akuntansi mengakui beban lebih lambat dari pengakuan pajak.

Sementara beda waktu negatif terjadi saat beban diakui sesuai dengan ketentuan pajak.

Baca juga: Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

Koreksi Positif dan Koreksi Negatif, Apa itu?

Pada koreksi fiskal, terdapat 2 kategori yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi positif terjadi ketika ada penghitungan yang menyebabkan penambahan nilai laba atau pengurangan nilai rugi yang menimpa perusahaan.

Sehingga menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar semakin besar.

Berbalik dengan koreksi positif, koreksi negatif merupakan kondisi yang menyebabkan pengurangan nilai laba atau nilai rugi sehingga mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Pendekatan dan Tahap-tahap Menyusun Rekonsiliasi Fiskal

rekonsiliasi fiskal

Secara umum, ada 2 jenis pendekatan yang biasa digunakan yaitu:

Pendekatan Terpisah (Separated Approach)

Dalam menyusun laporan keuangan, wajib pajak yang menggunakan pendekatan ini akan membuat dua laporan keuangan sekaligus.

Laporan keuangan pertama mengikuti kaidah peraturan akuntansi. Sementara itu, laporan keuangan kedua disusun berdasarkan peraturan pajak yang berlaku.

Namun, pendekatan ini sangat jaran dilakukan karena memerlukan banyak biaya, tenaga, dan waktu.

Extra Compatible Approach

Pendekatan ini tak mengharuskan wajib pajak menyusun 2 laporan keuangan sekaligus.

Wajib pajak hanya perlu membuat 1 laporan keuangan dengan mengikuti prosedur akuntansi.

Baru menjelang akhir tahun, akuntan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tersebut agar sesuai dengan peraturan pajak sehingga dapat digunakan sebagai dasar penghitungan PPh terutang.

Pendekatan ini banyak digunakan perusahaan karena lebih efektif dan efisien.

Setelah memahami penjelasan terkait rekonsiliasi fiskal, ada baiknya Anda juga paham tahap-tahapan penyusunan laporan rekonsiliasi:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak yaitu mengenali dan memahami apa saja penyesuaian yang harus dilakukan.
  2. Selanjutnya, lakukan analisis terhadap elemen-elemen yang harus disesuaikan untuk menentukan besaran laba kena pajak.
  3. Langkah ketiga, lakukan koreksi pada laporan keuangan komersial dan tentukan apakah penyesuaian tersebut termasuk kategori koreksi positif atau koreksi negatif.
  4. Terakhir, buatlah laporan keuangan fiskal yang digunakan sebagai lampiran SPT tahunan PPh.

Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!

Kesimpulan

Banner 1 kledo

Rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara menyesuaikan laporan keuangan komersil dengan peraturan pajak sehingga bisa diperoleh berapa nilai laba yang terkena pajak.

Dengan melakukan rekonsiliasi, Anda bisa terhindar dari kesalahan penghitungan pajak dan sanksi dari otoritas pajak.

Untuk memudahkan proses rekonsiliasi, sebaiknya Anda melakukan pembukuan secara rutin agar semua transaksi dapat tercatat pada laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan output final yang bisa menggambarkan kinerja bisnis Anda. Dengan laporan keuangan yang baik menandakan bahwa Anda memang kompeten menjalankan bisnis.

Untuk itu, gunakan software keuangan Kledo yang dapat membantu Anda menyusun laporan keuangan berkualitas.

Kledo sangat mudah digunakan kapan pun dan dimana pun Anda berada.

Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 3 =