Tahukah Anda bahwa penyusunan laporan keuangan dalam entitas syariah berbeda dari laporan keuangan konvensional?
Entitas syariah sendiri mengikuti prinsip usaha yang berbeda dari entitas usaha konvensional yang bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Laporan syariah memiliki pos-pos khusus seperti Dana Syirkah Temporer (DST) hingga pencatatan dana zakat dan kebajikan yang wajib tersaji secara transparan.
Artikel ini menyajikan contoh laporan keuangan syariah lengkap, mulai dari neraca, laba rugi, hingga laporan dana zakat serta pembahasan komponennya.
Karakteristik Khusus Format Laporan Keuangan Syariah (PSAK 101)
PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2002.
Menurut aturan tersebut, laporan keuangan syariah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Terdapat Pemisahan Dana Syirkah Temporer (DST)
Dana Syirkah Temporer adalah dana yang entitas syariah terima untuk diinvestasikan dan dikelola dengan skema bagi hasil, contohnya akad Mudharabah Mutlaqah.
DST muncul di laporan posisi keuangan (neraca) dan merupakan akun yang berdiri sendiri.
Ia tidak termasuk Kewajiban/Liabilitas karena entitas syariah tidak wajib mengembalikan modal jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan kelalaian.
DST juga bukan Ekuitas/Modal karena ia milik nasabah atau pihak ketiga.
2. Memiliki Struktur Komponen Laporan yang Lebih Rumit
Komponen laporan keuangan syariah terdiri dari 7:
- Neraca: Aset, Kewajiban, Dana Syirkah Temporer, dan Ekuitas
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain: Menyajikan pendapatan operasi utama, hak bagi hasil pemilik dana, serta bagian laba/rugi entitas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat: Melaporkan penerimaan dana zakat dari internal maupun eksternal dan penyalurannya kepada mustahik
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan: Melaporkan penerimaan dana non-halal (misalnya denda keterlambatan) dan pengeluarannya untuk tujuan sosial
- Catatan atas Laporan Keuangan
3. Pengakuan Pendapatan Berbasis Bagi Hasil
Dalam PSAK 101, entitas syariah mengenal dua metode bagi hasil, yaitu gross profit sharing dan net revenue sharing.
- Gross Profit Sharing: Bagi hasil dihitung dari laba kotor (pendapatan dikurangi harga pokok penjualan/beban langsung).
- Net Revenue Sharing: Bagi hasil dihitung dari pendapatan operasional sebelum dikurangi beban-beban usaha.
Ingat, pendapatan yang diakui juga harus bersih dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
4. Pengelompokan dan Akuntansi Aset/Piutang Berbasis Akad
Aset dan piutang dalam neraca syariah dibagi berdasarkan jenis akad transaksinya:
- Piutang Murabahah: Diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (harga jual dikurangi margin yang belum diakui).
- Aset Ijarah: Diakui sebagai aset tetap atau aset tidak berwujud yang disusutkan sesuai masa manfaatnya (jika menyewakan barang).
- Pembiayaan Mudharabah / Musyarakah: Dihitung sebagai investasi bagi hasil yang diukur berdasarkan jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan.
Penjelasan lebih lengkap terkait akuntansi Mudharabah ada di artikel ini Pembahasan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah
5. Shariah Compliance (Kepatuhan Syariah)
PSAK 101 mewajibkan pengungkapan mengenai Tingkat Kepatuhan Syariah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang mencakup:
- Pernyataan bahwa operasional entitas telah diawasi dan sesuai dengan Opini/Fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta DSN-MUI.
- Pengungkapan rinci atas pendapatan non-halal (jika ada) dan bagaimana penanganannya (wajib disalurkan ke Dana Kebajikan, tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan).
Baca Juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya
Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional
Perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional terletak pada postulat entitas, kelangsungan usaha, periode akuntansi, unit moneter, pengungkapan, dan objektivitasnya.
Berikut penjelasan lengkapnya yang kami sarikan dari jurnal “Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan Non Syariah” (2024).
1. Postulat Entitas
Akuntansi konvensional memandang perusahaan sebagai badan hukum terpisah dari pemilik modal.
Pemilik modal hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka tanamkan, dan tujuan utama entitas adalah mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya.
Akuntansi syariah memandang entitas sebagai wadah kemitraan dan kerja sama berbasis prinsip Islam. Penyedia modal dan pengelola bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Postulat Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Akuntansi konvensional mengansumsikan bisnis akan terus berjalan tanpa batas waktu tertentu, kecuali ada bukti sebaliknya.
Akuntansi syariah juga mengakui kelangsungan usaha, tapi terikat oleh akad bagi hasil. Usaha dianggap terus berlangsung selama prinsip kejujuran, keadilan, dan pembagian hasil terpenuhi.
3. Postulat Periode Akuntansi
Akuntansi konvensional membagi periode ke dalam tahunan/triwulanan untuk menghitung laba/rugi bersih, pembayaran pajak, dan pembagian dividen investor.
Akuntansi syariah membagi periode akuntansi berdasarkan kewajiban zakat.
Misalnya untuk harta usaha/perdagangan dievaluasi setiap tahun untuk menentukan nisab dan besaran zakat 2.5%. Lalu untuk sektor pertanian, periode pengakuannya yaitu setiap kali panen sesuai hukum fiqih zakat pertanian.
Baca Juga: Postulat Akuntansi: Pengertian dan 4 Elemennya
4. Postulat Unit Moneter
Akuntansi konvensional menggunakan nilai uang nominal terkini sebagai satuan ukur standar untuk semua transaksi, yang cenderung mengabaikan fluktuasi daya beli atau nilai fisik jika tidak ada penyesuaian inflasi.
Akuntansi syariah menggabungkan nilai uang dengan kuantitas dan nilai pasar barang nyata.
5. Postulat Pengungkapan Penuh
Akuntansi konvensional menyediakan informasi keuangan bagi investor, kreditor, dan analis untuk pengambilan keputusan ekonomi dan investasi.
Akuntansi syariah melakukan pengungkapan sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kepada pemilik modal dan kepada Allah SWT.
6. Postulat Objektivitas
Akuntansi konvensional mengandalkan bukti transaksi historis untuk menjaga objektivitas.
Akuntansi syariah dibangun di atas dasar ketaqwaan dan keadilan.
Berikut merupakan tabel ringkasan perbandingan akuntansi konvensional vs akuntansi syariah:
| Postulat Akuntansi | Fokus Akuntansi Konvensional | Fokus Akuntansi Syariah |
|---|---|---|
| Entitas | Pemisahan tegas modal vs. pemilik | Kemitraan berbasis bagi hasil |
| Going Concern | Keberlanjutan realisasi aset | Keberlanjutan kesepakatan akad |
| Periode | Periode fiskal / pajak tahunan | Perhitungan siklus zakat / panen |
| Unit Moneter | Nilai nominal uang | Nilai pasar & kuantitas fisik riil |
| Pengungkapan | Keputusan ekonomi investor | Pertanggungjawaban kepada Allah & publik |
| Objektivitas | Bukti transaksi historis terverifikasi | Nilai ketaqwaan, keadilan, & halal-haram |
Baca Juga: Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia
Contoh Komponen Laporan Keuangan Syariah Lengkap
Berikut contoh laporan keuangan syariah beserta penjelasan singkat komponen masing-masing laporan:
1. Contoh Laporan Posisi Keuangan (Neraca Syariah)

Di atas adalah laporan posisi keuangan Bank Syariah Indonesia untuk Juli 2026.
Pada neraca di atas, Anda bisa melihat beberapa pos yang tidak ada di laporan keuangan konvensional, seperti:
Piutang
Bank konvensional hanya mengenal “kredit” atau “pinjaman.” Sementara itu, BSI memecah piutang menjadi beberapa akad:
- Piutang Murabahah: Jual beli dengan margin
- Piutang Istishna: Jual beli barang yang dipesan/dibuat
- Piutang Multijasa: Jasa berbasis ijarah
- Piutang Qardh: Pinjaman kebajikan tanpa imbalan
- Piutang Sewa: Ijarah
Pembiayaan Bagi Hasil
Di bank konvensional, tidak ada konsep bagi hasil karena bank selalu menerima bunga tetap terlepas dari apakah usaha nasabah untung atau rugi.
Pembiayaan di bank syariah dibagi menjadi Mudharabah (bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola) dan Musyarakah (bank dan nasabah sama-sama menyetorkan modal).
Pembiayaan Sewa
Bank syariah bisa menjadi pemilik aset yang menyewakan kepada nasabah (ijarah) atau menyewakan dengan opsi kepemilikan di akhir.
Bank konvensional pada umumnya tidak membeli dan memiliki aset fisik untuk disewakan
Salam
Akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, lalu barang diserahkan kemudian. Biasanya berlaku untuk komoditas pertanian atau barang yang belum ada.
Konsep ini tidak ada di bank konvensional. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa Anda baca di Pembahasan PSAK 103 Tentang Akuntansi Salam
Aset Istishna dalam Penyelesaian & Termin Istishna
Istishna adalah akad pesanan pembuatan barang (misalnya konstruksi, manufaktur). Pos ini menunjukkan bahwa bank mengakui aset secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
Termin istishna adalah tagihan per tahap yang mengurangi nilai aset tersebut.
Baca Juga: Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna
2. Contoh Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Pendapatan dari Penyaluran Dana
Di bank konvensional, pos utama penghasilan disebut “Pendapatan Bunga” (interest income). Di BSI, istilah ini tidak ada sama sekali dan digantikan oleh tiga hal:
- Pendapatan dari Piutang
- Pendapatan dari Bagi Hasil
- Pendapatan Sewa
Di bank konvensional, bank tetap mendapat bunga meski nasabah merugi. Tapi di bank syariah, bank juga ikut menanggung jika nasabah merugi.
Beban Bonus Wadiah
Wadiah adalah akad titipan di mana bank tidak wajib memberi imbal hasil, tapi boleh memberi bonus secara sukarela.
Wadiah tidak termasuk bunga karena tidak diperjanjikan di muka, dan besarannya pun ditentukan sepihak oleh bank.
Pendapatan Bank Selaku Mudharib dalam Mudharabah Muqayyadah
Konsep ini juga sangat spesifik untuk bank syariah. Pendapatan bank di sini adalah fee atas pengelolaannya, bukan margin atau bunga.
Penghasilan komprehensif lain
Pos lain seperti revaluasi aset tetap, program pensiun manfaat pasti, dan penyesuaian mata uang asing relatif sama antara bank syariah dan konvensional.
Ini karena mengikuti PSAK umum (PSAK 71, PSAK 24, dll.) yang berlaku untuk semua entitas, bukan standar syariah khusus.
3. Contoh Laporan Arus Kas Syariah

Format laporan arus kas bank syariah kurang lebih sama dengan konvensional, yang membagi kas ke 3 aktivitas utama: operasi, investasi, dan pendanaan.
Ini karena keduanya mengacu pada PSAK 2 (Laporan Arus Kas) yang berlaku umum.
Namun, pada laporan keuangan syariah ada beberapa komponen yang khas:
- Aktivitas Operasi: Menjelaskan penerimaan margin murabahah, bagi hasil mudharabah/musyarakah, ujroh ijarah, jadi bukan “bunga.”
- Aktivitas Investasi: Instrumen terbatas hanya SBIS, FASBIS, sukuk, SBSN, tidak boleh SBI atau obligasi konvensional
- Aktivitas Pendanaan: Penerimaan DPK berbasis bagi hasil, bukan simpanan berbunga. Bank melakukan penerbitan sukuk, bukan obligasi
Baca Juga: Pembahasan PSAK 107 Tentang Akuntansi Ijarah
4. Contoh Laporan Perubahan Ekuitas

Pada laporan perubahan ekuitas, ada 3 perbedaan utama yang harus Anda ketahui, yaitu:
- Urutan distribusi laba: Jika bank konvensional mendistribusikan mulai dari laba, pajak, lalu dividen, bank syariah mendistribusikannya menjadi laba, pajak, zakat, lalu dividen
- Cadangan zakat: Disisihkan dari laba sebelum dividen dibagi. Di konvensional tidak ada.
- Dana Syirkah Temporer (DST): Dana nasabah mudharabah bukan ekuitas, bukan liabilitas, pos tersendiri. Tidak ada di konvensional.
5. Contoh Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Ini adalah laporan yang hanya ada di akuntansi syariah. Bank konvensional tidak memilikinya sama sekali karena zakat adalah kewajiban dalam sistem ekonomi Islam.
Bank syariah dipandang sebagai badan hukum yang wajib berzakat dan dasar perhitungannya mengacu pada fatwa DSN-MUI dan kebijakan internal bank.
Dari laporan di atas, diketahui bahwa BSI tidak menyalurkan zakat sendiri secara langsung, melainkan melalui lembaga amil zakat (LAZ) seperti Baznas atau lembaga mitra.
6. Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (Qardh)

Laporan ini tidak ada di bank konvensional karena tidak ada konsep dana dari sumber ‘tidak halal’ yang harus dibersihkan dan tidak ada kewajiban syariah untuk mengelola infaq, shadaqah, atau denda secara terpisah dari dana komersial.
Bank syariah memisahkan pendapatan nonhalal dan mereka tidak boleh mengakuinya sebagai pendapatan operasional.
Seluruh dana disalurkan dalam bentuk sumbangan/program sosial sebagai kewajiban penyaluran yang bersifat amanah.
Baca Juga: Pembahasan PSAK 106 Tentang Akuntansi Musyarakah
Kesimpulan
Jadi, itulah penjelasan mengenai laporan keuangan syariah dan beberapa contoh laporannya.
Menyusun laporan keuangan syariah yang sesuai PSAK 101 memang membutuhkan ketelitian.
Melakukan pencatatan secara manual tak jarang memicu risiko kesalahan hitung yang fatal.
Untuk mempermudah operasional bisnis Anda, manfaatkan Kledo, software akuntansi berbasis cloud yang fleksibel dan mudah digunakan.
Kledo membantu Anda mencatat setiap transaksi bisnis, memantau arus kas secara real-time, hingga menyajikan laporan keuangan yang rapi dan terstruktur otomatis.
Coba Kledo gratis sekarang dan rasakan kemudahan mengelola keuangan bisnis Anda!
- Contoh Laporan Keuangan Syariah Lengkap dan Pembahasannya - 4 September 2026
- Apa Dampak Opini Audit Tidak Wajar pada Perusahaan? - 4 September 2026
- Cara Mencatat Aset Coffee Shop dan Menghitung Penyusutannya - 4 September 2026
