Lapor Pajak Online, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat!

lapor pajak online

Lapor pajak merupakan sesuatu yang harus dilakukan bagi setiap wajib pajak. Jika dulu wajib pajak wajib lapor langsung ke KPP di daerah masing-masing (ofline), saat ini wajib pajak bisa laporan pajak online.

Dengan adanya kemudahan lapor pajak secara online ini, pastinya sebagai wajib pajak Kawan Kledo akan mendapatkan kemudahan terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Lalu bagaimana cara lapor pajak online ini?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor pajak online, ada beberapa hal yang wajib Kawan Kledo ketahui sebagai wajib pajak. Yuk langsung baca penjelasan di bawah ini:

Kewajiban Lapor Pajak

lapor pajak online

Kewajiban membayar pajak merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang masuk kategori wajib pajak. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketika seorang wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya, akan dikenal istilah Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT ini merupakan surat yang didapatkan dalam rangka pemberitahuan pajak tahunan yang wajib dibayarkan pada suatu tahun ataupun bagian tahun pajak.

Bagi setiap pemegang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib mengisi SPT ini secara benar, jelas, serta lengkap setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret. Bagi wajib pajak pribadi, Pajak Penghasilan atau PPh biasanya yang dilaporkan adalah PPh Pasal 21 bagi wajib pajak yang tinggal di dalam negeri dan PPh pasal 26 bagi wajib pajak yang tinggal di luar negeri.

Semua hal terkait peraturan pajak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang membahas tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor Pajak

Buat Kawan Kledo yang ingin lapor pajak online, kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut penjelasan dokumen-dokumen yang wajib Kawan Kledo siapkan sebelum melakukan lapor pajak secara online:

  1. Pastikan Kawan Kledo memiliki formulir 1721 A1 dan A2 yang didapatkan dari pemberi kerja. Dari data-data yang ada di formulir 1721 A1 dan A2 ini nantinya yang menjadi acuan lapor pajak Kawan Kledo.
  2. Dokumen berisi penghasilan Kawan Kledo.
  3. Dokumen yang berisi daftar harta dan juga utang yang Kawan Kledo miliki.
  4. Dokumen berisi daftar tanggungan keluarga Kawan Kledo.
  5. Bukti Kawan Kledo membayar zakat atau sumbangan kepada pihak lain.

Formulir Lapor Pajak Online

lapor pajak online

Seperti yang dijelaskan di atas, untuk lapor pajak, Kawan Kledo harus menyiapkan dokumen formulir 1721 A1. Selain formulir 1721 A1 yang wajib Kawan Kledo siapkan, ada juga formulir-formulir lainnya terkait pelaporan SPT wajib pajak pribadi.

Apa saja formulir-formulir tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770

Jenis formulir pertama yang digunakan untuk lapor pajak adalah formulir 1770. Formulir 1770 ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, ataupun penghasilan yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S merupakan formulir yang digunakan untuk lapor pajak dengan persyaratan wajib pajak tersebut merupakan karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu setahun.

3. Formulir 1770 SS

Jenis formulir ketiga adalah formulir 1770 SS yang diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta setiap tahunnya. Formulir ini juga berlaku bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan atau pemberi kerja saja.

Dari penjelasan yang telah dijelaskan di atas, ini artinya bagi Kawan Kledo yang berstatus sebagai karyawan suatu perusahaan, Kawan Kledo menggunakan formulir 1770 S dan formulir 1770 SS, sedangkan bagi Kawan Kledo yang berstatus bukan karyawan, bisa menggunakan formulir 1770.

Cara Mudah Lapor Pajak Online

Setelah Kawan Kledo mengetahui formulir apa yang akan Kawan Kledo gunakan untuk lapor pajak online, berikut cara mudah Kawan Kledo melaporkan pajak penghasilan secara online.

Namun sebelum mengetahui cara lapor pajak secara online ini, ada 3 (tiga) hal yang perlu Kawan Kledo ketahui sebelum melaporkan pajak secara online:

  1. Pastikan Kawan Kledo membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dan sebagai syarat untuk mendapatkan EFIN atau Electornic Filing Identification Number;
  2. Setelah memiliki NPWP, Kawan Kledo juga wajib mendapatkan EFIN. EFIN ini akan digunakan Kawan Kledo sebagai wajib pajak untuk mengakses sistem pajak online dan dengan EFIN ini Kawan Kledo tidak perlu mengantri di KPP untuk melaporkan pajak tahunan;
  3. Kawan Kledo juga wajib melakukan registrasi akun di DJP Online. Registrasi akun ini dapat Kawan Kledo lakukan menggunakan NPWP dan EFIN yang sudah Kawan Kledo dapatkan sebelumnya.

Setelah Kawan Kledo memastikan telah memiliki dan melakukan 3 (tiga) hal yang ada di atas dan juga menyiapkan dokumen pendukung, berikut cara yang dapat Kawan Kledo lakukan untuk lapor pajak secara online:

  1. Kunjungi website https://pajak.go.id;
  2. Pilih bagian menu “Login” yang ada di pojok kanan atas;
  3. Kawan Kledo wajib mengisikan NPWP dan juga sandi, kemudian pilih “Login”;
  4. Untuk Kawan Kledo yang ingin lapor pajak, pilih “Lapor”;
  5. Kemudian pilih layanan “e-Filling”;
  6. Lalu pilih “Buat SPT”;
  7. Kawan Kledo tinggal mengikuti panduan yang ada di sana dan jawab pertanyaan yang diberikan sesuai kondisi Kawan Kledo;
  8. Setelah semuanya selesai, Kawan Kledo pilih “Upload SPT”;
  9. Setelah itu klik tombol “Browse File” kemudian pilih dokumen yang dibutuhkan;
  10. Pilih “Start Upload”;
  11. Setelah muncul informasi bahwa proses upload telah selesai, pilih dan klik tombol “OK”;
  12. Silahkan cek pada kolom “Status Pengiriman” dan pastikan semuanya telah berstatus “Siap Kirim”;
  13. Jika Kawan Kledo belum bersedia mengirimkan SPT, Kawan Kledo bisa klik dan SPT milik Kawan Kledo akan tersimpan dan nantinya dapat Kawan Kledo lihat dan edit kembali;
  14. Jika semua data tersebut telah lengkap, Kawan Kledo dapat meminta kode verifikasi untuk mengirimkan EFIN;
  15. Verifikasi ini dilakukan melalui email yang telah Kawan Kledo daftarkan;
  16. Kawan Kledo dapat mengirimkan SPT secara online dengan cara mengisi kode verifikasi yang telah didapatkan sebelumnya;
  17. Kawan Kledo akan mendapatkan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email yang telah Kawan Kledo daftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Efin atau Electornic Filing Identification Number merupakan 10 digit nomor identitas yang digunakan untuk melakukan lapor pajak secara online. EFIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan cara wajib pajak mendatangi secara langsung KPP terdekat atau wajib pajak juga dapat mengajukannya secara online baik itu melalui email atau nomor WhatsApp KPP terdekat.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara mendapatkan EFIN ini, Kawan Kledo bisa menyimak penjelasan di bawah ini:

  1. Download dan lakukan pengisian formulir melalui lama pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN;
  2. Pastikan nomor telepon dan surat elektronik (email) yang Kawan Kledo gunakan masih aktif;
  3. Buka website efin.pajak.go.id;
  4. Izinkan penggunaan kamera pada ponsel Kawan Kledo;
  5. Isilah data NPWP;
  6. Lakukan pengambil foto Kawan Kledo melalui kamera yang ada di ponsel atau komputer Kawan Kledo;
  7. Jika pendaftaran tersebut berhasil dilakukan, Kawan Kledo akan mendapatkan notifikasi EFIN telah dikirim ke email;
  8. EFIN yang Kawan Kledo terima berbentuk PDF;
  9. Agar Kawan Kledo dapat membuka dokumen tersebut, dibutuhkan kata sandi yang berisi 6 katakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga ke-9 NPWP Kawan Kledo.

Selain menggunakan cara-cara di atas, Kawan Kledo juga bisa langsung menghubungi KPP terdekat melalui media sosial atau WhatsApp dan mengatakan maksud dan tujuan. Nantinya admin KPP yang akan memandu Kawan Kledo untuk mendapatkan EFIN.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara lapor pajak online yang dapat Kawan Kledo lakukan. Lapor pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak dan juga pemegang NPWP, jadi pastikan Kawan Kledo melakukannya sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya, ya!

Untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis, Kawan Kledo jangan lupa untuk menggunakan software akuntansi dari Kledo. Kledo merupakan software akuntansi yang dilengkapi berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis.

Daftar Kledo sekarang dan nikmati semua kemudahan keuangan langsung dari smartphone atau komputer Kawan Kledo.

Banner 1 kledo
Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =