Pengertian Kode KLU Pajak, Manfaat, dan Juga Strukturnya

kode KLU

KLU pajak atau klasifikasi lapangan usaha pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. 

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang memiliki badan usaha wajib mengetahui kode KLU Pajak jika ingin melakukan perhitungan kewajiban pajak dengan mudah.

Selain itu dengan mengetahui kode tersebut, wajib pajak juga bisa memanfaatkan intensif pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu kode KLU beserta manfaat, kategori, dan kode lengkapnya yang berguna untuk Anda.

Apa itu Kode KLU?

kode KLU

Merujuk PER-12/PJ/2022, KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

KLU sendiri adalah kepanjangan dari Klasifikasi Lapangan Usaha, merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelompokkan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-321/PJ/2020 dan terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu golongan pokok, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. 

Klasifikasi KLU pajak ini dilakukan untuk beberapa tujuan sesuai yang diatur dalam KEP-321/PJ/2020, yaitu:

  • Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  • Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • Keperluan lainnya.

Baca juga: Pahami Aktivitas Operasi dari Arus Kas Berikut Ini

Apa Fungsi KLU Pajak?

Penentuan kode KLU untuk urusan perpajakan sangatlah penting untuk Anda ketahui.

Secara umum wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dibagi menjadi dua, yaitu perorangan dan badan. Untuk wajib pajak berbentuk badan, jenis usahanya sangat banyak.

Dan untuk memudahkan perhitungan kewajiban pajak serta menentukan wajib pajak yang berhak mendapatkan intensif pajak dari pemerintah, diterbitkanlah kode KLU Pajak.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022, fungsi KLU digunakan untuk

  • Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan.
  • Kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
  • Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
  • Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Membuat Sustainability Report, Komponen, dan Contohnya

Siapa yang Menggunakan Kode KLU Pajak?

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, kode KLU digunakan oleh:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak yang belum terbagi warisan dan melakukan kegiatan usaha.
  • Wajib Pajak badan.
  • Wajib Pajak instansi pemerintah

Khusus KLU Wajib Pajak orang pribadi, terdapat pembagian sebagai berikut:

  • Pejabat dan penyelenggara negara.
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pegawai swasta.
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri.
  • Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
  • Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  • Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

Baca juga: Brand Strategy: Pengertian, Manfaat, Tips, dan Contoh Suksesnya

Kategori dan Struktur Kode KLU

Kategori kode KLU

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat 21 kategori bidang usaha. Kategori menjadi dasar paling utama untuk menggolongkan wajib pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi. 21 kategori tersebut dilambangkan dengan satu kode alfabet.

Kode A hingga T untuk mengelompokkan badan usaha yang sudah ada batasannya. Sementara kode X diperuntukkan bagi badan usaha yang belum ditentukan batasannya.

Berikut ini adalah daftar kategori dalam KLU Pajak.

Kode KLUKategori
APerikanan, Pertanian, dan Kehutanan
BPenggalian dan Pertambangan
CIndustri bidang Pengolahan
DPengadaan Gas, Listrik, Uap, Air Panas, serta Air Dingin
EPembersihan dan Pembuangan Limbah serta Sampah, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, dan Pengadaan Air
FIndustri Konstruksi
GPerdagangan Skala Besar dan Eceran, Perawatan dan Reparasi Mobil serta Sepeda Motor
HPergudangan dan Transportasi
IPenyediaan Makanan, Minuman, serta Akomodasi
JKomunikasi dan Informasi
KKeuangan dan Jasa Asuransi
LBisnis Real Estate
MTeknis, Ilmiah, dan Jasa Profesional
NAgen Perjalanan, Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, dan Jenis Penunjang Usaha lainnya
OJaminan Sosial Wajib dan Administrasi Pemerintahan
PJasa Pendidikan
QKegiatan Sosial dan Jasa Kesehatan
RHiburan, Rekreasi, dan Kebudayaan
SJenis Kegiatan Jasa lainnya
TIndustri Rumah Tangga yang Menjalankan Kegiatan untuk Menghasilkan Barang dan Jasa yang nantinya Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
UAktivitas Badan Ekstra Internasional serta Badan Internasional lainnya
XUsaha yang Belum Jelas Batasannya

Baca juga: Tips Dekorasi Stand Bazar Agar Menarik Banyak Pengunjung

Penulisan kode KLU Pajak untuk konstruksi misalnya diawali dengan alfabet F kemudian diikuti oleh 5 digit angka yang menunjukkan golongan serta kelompok kegiatan ekonomi yang akan kita bahas di bawah.

Golongan Klasifikasi Lapangan Usaha

Kode KLU Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Sub golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:

xx=Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
xxx=Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
xxxx=Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
xxxxx=Kode Kelompok, terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak

Golongan Pokok

Golongan pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori.

Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya. 

Golongan

Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan.

Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan. 

Baca juga: Pajak Subjektif Adalah: Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Sub Golongan

Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan.

Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan.

Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.

Kelompok Kegiatan Ekonomi

Kemudian yang terakhir, yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. 

Banner 2 kledo

Baca juga: Mengenal Jurnal PPN dan Cara Mencatatnya di Akuntansi

Dimana Anda dapat Melihat Kode KLU Pajak?

kode KLU (1)

Secara umum, kode KLU bisa ditemukan di Surat Keterangan Pajak atau SKP, Surat Pengukuhan Kena Pajak atau SPKP, serta dalam Formulir SPT Pajak.

Namun bagi Wajib Pajak yang lupa dengan KLU miliknya, bisa melakukan pengecekan secara langsung sesuai dengan kategori serta golongan usaha yang dimiliki.

Untuk melakukan pengecekan kode KLU Pajak 2022 tidaklah sulit karena Anda bisa melihat langsung pada lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 17 tahun 2015 mengenai klasifikasi wajib pajak berbentuk badan usaha.

Ada beberapa kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) beserta dengan keterangan golongan pokok hingga kelompok kegiatan Ekonomi. Kurang lebih ada sekitar 1435 badan usaha yang terdapat pada lampiran tersebut.

Daftar Klasifikasi Lapangan Usaha diawali dengan kode 01111 untuk pertanian tanaman jagung.

Sedangkan kode yang terdapat pada akhir daftar KLU adalah angka 99000 yang menunjukkan aktivitas badan internasional serta badan ekstra internasional lainnya.

Dengan membaca secara langsung kode KLU pada lampiran tersebut, diharapkan pengusaha bisa memproses perhitungan pajak dengan baik serta memanfaatkan intensif yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Surat Pembatalan Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Contoh Penerapan Kode KLU Pajak Pada Jenis Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kode KLU pada kategori B untuk jenis bisnis pertambangan dan penggalian:

Golongan Pokok
GolonganSub-golonganKelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU
05PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT
051PERTAMBANGAN BATU BARA
0510PERTAMBANGAN BATU BARA
05101PERTAMBANGAN BATU BARA Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
05102GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
052PERTAMBANGAN LIGNIT
0520PERTAMBANGAN LIGNIT
05200PERTAMBANGAN LIGNIT Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
06PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI
061PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
0610PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Untuk mengetahui lebih jelas kode KLU serta ulasan kegiatan usaha sesuai dengan kode tersebut bisa Anda lihat pada lampiran berikut.

Baca juga: Jenis Pajak Penjualan di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai kode KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha yang berguna untuk Anda seorang pemilik usaha mengetahui kode pajak dari bidang usaha yang dijalankan atau pendaftaran kode KLU ke Direktorat Jenderal Pajak.

Mengelola dan menghitung pajak usaha adalah hal yang memakan waktu jika Anda lakukan secara manual, terlebih jika Anda memiliki banyak transaksi penjualan dan pembelian.

Untuk proses yang lebih baik, Anda memerlukan sistem pembukuan modern yang otomatis untuk melakukan pencatatan dan penghitungan pajak penjualan dalam bisnis, dan salah satunya adalah software akuntansi Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang memiliki fitur sesuai kebutuhan banyak pemilik bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah dalam melakukan pencatatan dan pemantauan transaksi, menghitung pajak penjualan, manajemen persediaan, hingga membuat laporan keuangan dengan praktis.

Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − ten =