Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!

surat izin usaha

Surat izin usaha perdagangan (SIUP) menjadi bagian penting administrasi penting yang harus dimiliki oleh suatu bisnis atau usaha. Untuk mendapatkan surat izin usaha ini, ada beberapa hal yang harus Kawan Kledo lakukan, baik itu dalam hal memenuhi persyaratannya ataupun ketika mendaftarkannya.

Apakah Kawan Kledo termasuk salah satu pelaku bisnis yang ingin mendapatkan SIUP ini? Lalu apa saja yang sudah Kawan Kledo lakukan agar bisnis Kawan Kledo bisa mendapatkan SIUP ini?

Daripada Kawan Kledo bingung tentang pengurusan dan pendaftaran SIUP ini, yuk simak cara membuat SIUP atau surat izin usaha pedagangan yang ada di sini. Namun sebelum itu, yuk simak penjelasan pengertian surat izin usaha pendagangan yang ada di bawah ini:

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

surat izin usaha

Surat izin usaha perdagangan merupakan surat izin operasional yang diberikan kepada perusahaan atau badan yang bergerak dibidang perdagangan, yakni kegiatan jual-beli barang ataupun jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk perdagangan barang meliputi usaha perdagangan barang yang tidak diperlukan proses produksi, sedangkan SIUP untuk perdagangan jasa meliputi usaha yang menyediaan jasa ataupun sewa.

Pengadaan SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, yang berbunyi SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha

Setelah mengetahui pengertian SIUP, sebenarnya ada berapa jenis surat izin usaha ini selain SIUP? Buat Kawan Kledo yang ingin tahu, yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Usaha Tempat Usaha atau yang disingkat SITU adalah salah satu jenis surat izin usaha yang diberikan kepada seseorang, perusahaan, ataupun badan usaha dalam rangka memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata wilayah yang dibutuhkan untuk penanaman modal. SITU ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan daerah yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang ketika masa berlaku telah selesai dengan tetap memenuhi peraturan yang telah diberlakukan.

2. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP atau Surat Izin Prinsip adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang tengah melakukan sebuah kegiatan usaha di suatu daerah. Untuk membuat surat ini tidak bisa sembarangan karena harus memenuhi persyaratan yakni usaha yang dimiliki ini dapat membantu untuk memajukan daerah.

3. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI atau Surat Izin Usaha Industri merupakan surat yang dikeluarkan kepada pelaku UMKM yang ingin memiliki legalitas untuk memenuhi berkas agar usaha yang dimiliki dapat lebih berkembang di bidang industri. Untuk membuat surat izin ini Kawan Kledo harus memiliki modal Rp5 juta hingga Rp200 juta.

Kawan Kledo dapat mengajukan SIUI ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usaha Kawan Kledo telah berkembang dapat mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jenis terakhir yakni SIUP yang telah dijelaskan di atas. SIUP memiliki fungsi agar perusahaan, koperasi, persekutuan, ataupun perusahaan perseorangan dapat melaksanakan kegiatan perdagangan secara legal di Indonesia.

SIUP ini terdiri dari 3 (tiga) jenis, yakni:

  • SIUP kecil, merupakan surat yang dikeluarkan untuk perusahaan dengan total kekayaan bersih yang dimiliki yakni di bawah Rp200 juta.
  • SIUP menengah, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki total kekayaan bersih Rp200 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki total kekayaan bersih di atas Rp500 juta.

Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

surat izin usaha

Dalam pembuatan SIUP, sebagai pemilik bisnis Kawan Kledo harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Apa saja persyaratan administrasi tersebut?

1. Persyaratan untuk Perusahaan Perseorangan

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIUP untuk perusahan perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang bertanggung jawab ataupun pemilik perusahaan perseorangan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan.
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto ukuran 4×6 pemilik perusahaan.
  • Materai Rp6000
  • Surat izin lainnya yang berkaitan dengan usaha.

2. Persyaratan untuk Koperasi

Sedangkan untuk perusahaan berbentuk koperasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama dewan pengurus ataupun dewan pengawas koperasi.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi serta Dewan Pengawas Koperasi tersebut.
  • Fotokopi dari akta pendirian koperasi.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Neraca koperasi.
  • Pas foto ukuran 4×6 pemilik perusahaan.
  • Surat izin lainnya yang berkaitan dengan koperasi.

3. Persyaratan untuk Perseroan Terbatas (PT)

Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan ataupun pemegang saham.
  • Pas foto dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan ataupun pemilik perusahaan berukuran 4×6 sejumlah 2 lembar.
  • Bagi penanggung jawab perempuan melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi SITU.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan fotokopi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Surat izin prinsip serta surat izin gangguan ataupun HO.
  • Neraca dari perusahaan.
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berkaitan.
  • Materai Rp6000.

4. Persyaratan untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), berikut persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi SIUP yang dimiliki perusahaan sebelum berstatus sebagai perseroan terbuka.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama direktur utama atau pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan perusahaan yang dilengkapi surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan status yang awalnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan penawaran umum.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir.
  • Pas foto dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan ataupun pemilik perusahaan berukuran 4×6 sejumlah 2 lembar.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

siup

Setelah semua persyaratan yang disebutkan di atas telah Kawan Kledo penuhi, kini saatnya Kawan Kledo mengurus proses pembuatan SIUP sesuai jenis perusahaan Kawan Kledo. Dalam pembuatan SIUP, ada 2 (dua) cara yang dapat Kawan Kledo tempuh, yakni dengan datang langsung ke kantor dinas perdagangan ataupun Kawan Kledo juga bisa membuatnya secara online.

Untuk lebih lengkapnya yuk baca di bawah ini:

Melalui Dinas Perdagangan

Cara pertama yang dapat Kawan Kledo lakukan adalah dengan datang langsung ke dinas perdagangan yang ada di kota tempat Kawan Kledo tinggal. Setelah mendatangi dinas perdagangan, Kawan Kledo akan menjalani 4 tahapan proses pendaftaran, yaitu:

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat SIUP adalah dengan mengambil formulir pendaftaran di kantor dinas perdagangan. Formulir ini bisa dapatkan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengambil formulir pendaftaran, selanjutnya Kawan Kledo mengisi formulir tersebut sesuai data yang benar dan juga lengkap. Tandatangani formulir tersebut dan jika telah selesai diisi, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar.

3. Membayar Biaya Penerbitan SIUP

Setelah mengisi formulir pendaftaran SIUP, selanjutnya Kawan Kledo membayar biaya untuk penerbitan SIUP. Karena pemerintah tidak menetapkan standar nasional untuk biaya penerbitan SIUP, maka biaya ini dapat berbeda-beda di tiap tempat.

4. Mengambil SIUP

Jika semua berkas persyaratan telah lengkap, Kawan Kledo bisa langsung menyerahkannya kepada petugas yang ada di dinas perdagangan. Untuk pengurusan SIUP ini dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu dan jika telah selesai, pihak dinas perdagangan akan memanggil Kawan Kledo untuk mengambil SIUP.

Membuat SIUP Online

Selain bisa membuat SIUP dengan datang langsung ke kantor dinas perdagangan, Kawan Kledo juga bisa membuatnya secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan Pendaftaran

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat SIUP adalah dengan melakukan pendaftaran melalui situs OSS atau Online Single Submission dan pilih Daftar. Setelah itu Kawan Kledo akan diminta untuk mengisi data-data pribadi mulai dari nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan juga nomor telepon.

Setelah data-data terisi dengan lengkap, tekan timbol Submit. Di sini Kawan Kledo akan mendapatkan tautan verifikasi pada email dan jika verifikasi telah dilakukan, akan adaemail lagi yang berisi username dan password.

2. Melakukan Login Akun dan Pengisian Data Usaha

Setelah Kawan Kledo mendapatkan data username dan password, Kawan Kledo bisa melakukan login ke akun tersebut. Kemudian isi data-data yang diminta secara lengkap dan benar.

  • Ketika masuk pertama kali, pilihlah opsi Perizinan Usaha. Bagi Kawan Kledo yang memiliki usaha berbentuk PT, dapat melakukan pengisian dengan cara menyalin dari AHU Online. Sedangkan untuk jenis perusahaan lainnta bisa melakukan pengisian data secara manual.
  • Isilah perekaman data yang terdiri dari informasi seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana untuk penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, dan lainnya.
  • Setelah itu Kawan Kledo dapat menuju menu Permohonan Berusaha dan pilih Akta. Di situ akan muncul notifikasi yang berkaitan dengan Validasi KWSP dan NPWP, kemudian pilih proses.
  • Kawan Kledo akan dibawa ke halaman baru yakni form permohonan. Pastikan data-data yang Kawan Kledo kirimkan telah benar.

3. Penerbitan NIB

Setelah semua proses pendaftaran online telah Kawan Kledo lakukan, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Kawan Kledo.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara membuat surat izin usaha perdagangan yang dapat Kawan Kledo ikuti. Selain pembuatan SIUP, pastikan Kawan Kledo juga selalu mengelola keuangan bisnis Kawan Kledo dengan baik.

Gunakan software akuntansi Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis ini. Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan.

Daftar Kledo sekarang juga dan nikmati semua kemudahannya.

Banner 2 kledo

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 5 =