Jenis-Jenis Perusahaan Berbadan Hukum di Indonesia

jenis-jenis perusahaan

Sudah tahu belum apa saja sih jenis-jenis perusahaan yang beroperasi di Indonesia? Yuk, cari tahu berbagai jenis perusahaan di artikel ini.

Istilah perusahaan memang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Perusahaan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita karena mereka menjadi pihak yang menyediakan beragam produk kebutuhan sehari-hari, penyedia lapangan dan kerja, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Tujuan utama perusahaan ialah memperoleh laba sebesar-besarnya sembari sembari memberi manfaat kepada masyarakat. Di Indonesia, perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis. Apa saja? Temukan jawabannya di bawah ini!

Definisi Perusahaan

jenis-jenis perusahaan

Pengertian Perusahaan Menurut KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan perusahaan penyelenggaraan kegiatan secara teratur, yang ditunjang dengan berbagai perlatan guna memperoleh keuntungan.

Pengertian Perusahaan Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997, perusahaan adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan yang tetap dan terus menerus, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, baik dilakukan secara perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun non badan hukum, yang berdiri dan beroperasi di Indonesia.

Pengertian Perusahaan Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan dan didirikan dan melakukan kegiatan di wilayah NKRI.

Pengertian Perusahaan Menurut Mollengraf

Mollengraf mendefinisikan perusahaan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan secara terus menerus untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara melakukan kegiatan perdagangan barang.

Dari berbagai pendapat tersebut, bisa disimpulkan bahwa perusahaan adalah badan usaha yang melakukan aktivitas bisnis secara terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Usaha Kelompok, Karakteristik serta Kelebihannya

Tujuan Perusahaan Adalah

Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara memanfaatkan sumber daya manusia dan mengolah sumber daya alam agar bisa memproduksi barang dan jasa.

Selain tujuan komersil, perusahaan juga memiliki tujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan cara memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Kemudian, perusahaan juga mempunyai tujuan lainnya yang perlu Anda ketahui, di antaranya ialah:

  • Membuka lapangan kerja bagi masyarakat
  • Turut berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi
  • Mencapai target sebagai indikator kesuksesan perusahaan
  • Melakukan berbagai strategi untuk mempertahankan hidup perusahaan
  • Berusaha melakukan pemerataan penghasilan

Baca juga: Cara dan Tahapan Membuat NIB Online dengan OSS

Komponen Pembentuk Perusahaan

Ditinjau dari pengertian perusahaan, suatu organisasi bisa dikatakan sebagai perusahaan apabila memenuhi beberapa komponen berikut ini:

  • Tujuan utama organisasi ialah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya
  • Aktivitas bisnis dilakukan bersifat tetap dan dilakukan secara terus menerus.
  • Semua kegiatan perusahaan dilakukan secara terang-terangan dan tidak ada yang ditutupi.
  • Organisasi mempunyai struktur yang jelas, bisa diketahui siapa pemiliknya, apakah berbadan hukum atau tidak.

Ketika akan mendirikan perusahaan, ada 2 komponen pokok yang perlu dipertimbangkan. Komponen pertama adalah bentuk usaha. Sebelum pendirian, perusahaan harus menentukan bentuk usaha apa yang akan dipilih misalnya perorangan, CV, firma, atau PT. Bentuk usaha tersebut nantinya bisa berubah seiring dengan berkembangnya skala bisnis perusahaan.

Komponen berikutnya adalah jenis usaha yang sifatnya beragam. Jenis usaha yang dipilih akan menentukan kegiatan bisnis secara keseluruhan. Contohnya jenis usaha ekstraktif, pertanian, kuliner, kesehatan, dan lainnya.

Jenis-jenis perusahaan juga bisa diklasifikasikan berrdasarkan jenis industri dan bentuk badan hukum perusahaan. Selain itu, jenis-jenis perusahaan juga bisa dikategorikan menurut kepemilikan modal.

Baca juga: Jaringan Bisnis: Definisi, Manfaat, dan Tips Membangun Networking

Ciri-Ciri Perusahaan Adalah

Perusahaan memiliki beberapa ciri yang perlu Anda ketahui. Berikut ulasannya:

  • Lokasi, artinya perusahaan berdiri di kawasan geografis yang jelas.
  • Dinamis, artinya perusahaan harus bisa menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan
  • Operatif, maksudnya perusahaan melaksanakan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi barang maupun jasa.
  • Koordinatif, artinya semua pihak harus saling mendukung agar bisa mencapai tujuan perusahaan.
  • Formal, artinya perusahaan harus memenuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku
  • Pelayanan bersyarat, artinya semua kegiatan harus berdasarkan visi dan misi perusahaan

Baca juga: 20 Perusahaan Terbesar di Indonesia Berdasarkan Pendapatannya

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Indonesia mengakui beberapa jenis badan usaha yang diizinkan melakukan kegiatan bisnis secara legal. Di bawah ini merupakan penjelasan jenis-jenis perusahaan yang ditinjuan dari kegiatan perusahaan dan bentuk badan usaha.

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan

1. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah jenis perusahaan yang menyediakan dan menjual layanan kepada konsumen, seperti kantor advokat, auditor, ojek online, bank, asuransi, dan sebagainya.

Perusahaan jasa mempunyai beberapa ciri yaitu:

  • Mendapat penghasilan melalui penjualan jasa
  • Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan jasa
  • Menyediakan layanan jasa kepada konsumen
  • Keuntungan atau kerugian dihitung dari perbandingan total pendapatan dengan beban jasa yang ditawarkan

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan untuk kemudian dijual kembali ke konsumen. Contohnya yaitu swalayan, toko grosir, toko pakaian, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa ciri yang dimiliki perusahaan dagang ialah:

  • Pendapatan utama berasal dari hasil penjualan barang dagangan
  • Perusahaan hanya melakukan pembelian barang dagangan tanpa mengubah bentuknya dan dijual lagi ke pembeli
  • Melakukan perhitungan harga pokok penjualan untuk mengetahui biaya penjualan
  • Keuntungan atau kerugian diperoleh dari selisih antara harga jual dengan harga beli.

Baca juga: Laporan Keuangan Perusahaan Jasa dan Bedanya dengan Perusahaan Dagang

3. Perusahaan Manufaktur atau Industri

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang melakukan pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi dan kemudian dijual ke tangan konsumen.

Perusahaan manufaktur mempunyai ciri utama sebagai berikut:

4. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris adalah jenis usaha yang melakukan pengelolaan sumber daya alam, seperti usaha peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan agro industri.

Adapun ciri-ciri utama perusahaan agraris yaitu:

  • Kegiatan utamanya mengelola sumber daya alam
  • Melakukan budidaya sumber daya alam
  • Keuntungan diperoleh dari hasil penjualan produk agraris yang dijual ke konsumen

5. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah jenis-jenis perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan sumber kekayaan alam seperti penambangan, penangkapan ikan di laut, pengambilan mutiara, dan lainnya.

Ciri utama perusahaan ekstraktif adalah mereka langsung mengambil bahan baku yang disediakan alam untuk kemudian dijual atau diolah terlebih dahulu menjadi produk jadi.

Baca juga: Jenis-jenis Usaha dan Cara Memulai Bisnis yang Harus Anda Ketahui

Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Usahanya

Berikut merupakan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya:

1. Perusahaan Perseorangan

Seperti namanya, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Sehingga, secara otomatis semua tanggung jawab perusahaan menjadi beban pemilik, karena dia yang mempunyai semua modal dan membuat berbagai keputusan untuk bisnis.

2. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana setiap anggota firma mempuyai tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Pendirian firma didasarkan pada kesepakatan yang dibuat antar anggota. Bila perusahaan mengalaim untung maupun rugi, hal itu menjadi tanggung jawab bersama.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan minimal oleh 2 orang yang terdiri dari 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif atau komplementer adalah pihak yang mempunya tanggung jawab mengurus semua kegiatan operasional dan pengambilan keputusan strategis perusahaan. Sedangkan sekutu pasif atau komanditer adalah pihak yang hanya menyertakan modal ke perusahaan.

Penaggung jawab utama CV adalah sekutu aktif. Apabila perusahaan merugi, maka kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab sekutu aktif bahkan tak jarang mereka menggunakan aset pribadi guna melunasi hutang dan menutup kerugian CV.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha berbadan hukum yang lebih kompleks dibandingkan dengan jenis-jenis perusahaan lainnya. PT diharuskan memiliki aset dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemiliknya.

Adapun persyaratan untuk mendirikan PT minimal harus dilakukan oleh 2 orang dan harus mempunyai akta notaris sebelum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

PT merupakan badan usaha resmi yang mempunyai struktur organisasi jelas yang terdiri dari jajaran direksi dan komisaris. Modal yang dimiliki PT terbagi menjadi 3 jenis yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Kelebihan menjadi PT adalah adanya kesempatan memperoleh modal yang besar dengan cara menjual saham maupun surat berharga lainnya. Sehingga perusahaan dapat memperluas lini bisnisnya.

6. Persero

Sebenarnya badan usaha persero hampir sama dengan PT, akan tetapi sebagian atau seluruh saham persero dimiliki oleh negara. Status para pegawai adalah pegawai swasta dan tidan mendapat fasilitas khusus dari negara.

Di Indonesia, perseora merupakan hasil perubahan badan usaha perusahaan umum (Perum) dan perusahaan jawatan (Perjan) yang selalu mengalami kerugian sehingga membebani keuangan negara.

Oleh karenanya, pemerintah mengubah keduanya menjadi persero dengan tujuan memperoleh laba yang lebih tinggi.

7. Koperasi

Koperasi adalah bentuk badan usaha asli Indonesia karena disesuaikan dengan karakterisitik masyarakat kita yang berasas kerakyatan.

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan taraf kesejahteraan para anggotanya dengan menjalankan usaha secara gotong royong. Maka tak mengherankan apabila banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menjadi anggota koperasi. Salah satunya memperoleh pinjaman usaha dengan bunga rendah.

Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!

Manfaatkan Kledo untuk Permudah Mengelola Perusahaan

Banner 3 kledo

Demikian pembahasan mengenai pengertian perusahaan, komponen pembentuknya, tujuan dan ciri perusahaan, serta jenis-jenis perusahaan berdasarkan jenis kegiatan dan bentuk badan usahanya.

Apapun jenis perusahaan Anda, pengelolaan keuangan yang baik merupakan kunci keberhasilan bisnis. Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan software akuntansi Kledo yang akan membantu Anda melacak dan mencatat semua aktivitas keuangan perusahaan.

Kledo merupakan software berbasis cloud yang bisa digunakan pada laptop maupun handphone Anda, darimana saja dan kapan saja. Software ini dibekali dengan berbagai fitur pendukung bisnis seperti laporan keuangan, software inventory, aplikasi invoice, dan masih banyak lagi.

Mulai dari 140 ribu saja, Anda sudah bisa menikmati layanan dengan fitur terlengkap dari Kledo. Nah, Anda juga bisa mencoba berbagai fitur Kledo gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − four =