Membeli kendaraan operasional, mesin produksi, atau peralatan kantor bukan berarti seluruh biaya pembeliannya langsung dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun yang sama. Dalam perpajakan, biaya atas harta berwujud tersebut umumnya dialokasikan secara bertahap melalui penyusutan fiskal.
Masalahnya, angka penyusutan yang tercatat dalam laporan keuangan belum tentu sama dengan penyusutan yang diakui untuk keperluan pajak.
Perbedaan metode, masa manfaat, kelompok harta, hingga waktu mulai penyusutan dapat memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak dan menimbulkan koreksi fiskal.
Lantas, apa sebenarnya penyusutan fiskal, bagaimana cara menghitungnya, dan aset apa saja yang dapat disusutkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Penyusutan Fiskal?
Penyusutan fiskal adalah penghitungan alokasi biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Harta berwujud adalah aset fisik yang digunakan dalam kegiatan usaha dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti mesin, kendaraan, dan peralatan.
Penyusutan fiskal diatur secara rinci pada Pasal 11 UU PPh yang mengatur tata cara pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud (aset tetap).
Aturan ini dibuat agar perusahaan tidak membebankan seluruh biaya pembelian aset di tahun perolehannya saja, melainkan membaginya secara bertahap sesuai masa manfaat ekonomis aset tersebut.
Biaya penyusutan fiskal memengaruhi besaran penghasilan kena pajak karena bisa berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto (apabila memenuhi ketentuan perpajakan).
Sederhananya, semakin besar biaya penyusutan yang diakui secara fiskal, semakin kecil laba/penghasilan kena pajak Anda, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi lebih murah.
Karena itu, Anda perlu menghitung penyusutan berdasarkan ketentuan fiskal dan tidak hanya menggunakan angka penyusutan yang tercatat dalam laporan keuangan komersial.
Baca Juga: Biaya Penyusutan: Pengertian, Komponen, Metode, dan Contoh Perhitungannyaa
Apa Perbedaan Penyusutan Fiskal dan Penyusutan Komersial?
Penyusutan fiskal digunakan untuk menentukan laba fiskal sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan, sedangkan penyusutan komersial digunakan untuk menyajikan kondisi keuangan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
| Aspek | Penyusutan Fiskal | Penyusutan Komersial |
|---|---|---|
| Tujuan | Menhitung penghasilan neto fiskal dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). | Menyajikan nilai aset dan beban penyusutan secara wajar dalam laporan keuangan. |
| Dasar aturan | Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. | Mengikuti standar akuntansi keuangan dan kebijakan akuntansi perusahaan. |
| Objek penyusutan | Harta berwujud yang memenuhi persyaratan untuk disusutkan menurut ketentuan pajak. | Aset tetap berwujud yang memenuhi kriteria pengakuan dalam akuntansi. |
| Masa manfaat | Ditentukan berdasarkan kelompok harta dan ketentuan perpajakan. | Ditentukan berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis aset. |
| Metode penyusutan | Menggunakan metode yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perpajakan. | Perusahaan dapat memilih metode yang paling mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis aset. |
| Nilai penyusutan | Dihitung berdasarkan ketentuan fiskal dan digunakan dalam perhitungan pajak. | Dihitung berdasarkan nilai aset, nilai residu, masa manfaat, dan metode penyusutan menurut akuntansi. |
| Perubahan estimasi | Mengikuti ketentuan perpajakan dan tidak semata-mata berdasarkan estimasi perusahaan. | Masa manfaat, nilai residu, atau metode dapat ditinjau kembali sesuai standar akuntansi. |
| Dampak pada pajak | Secara langsung memengaruhi penghasilan neto fiskal dan besarnya pajak terutang. | Tidak secara langsung menentukan pajak terutang. Perbedaannya dengan penyusutan fiskal dapat menimbulkan koreksi fiskal. |
| Pencatatan | Digunakan dalam rekonsiliasi/perhitungan fiskal untuk menentukan laba fiskal. | Dicatat sebagai beban penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan. |
| Contoh perbedaan | Aset dapat memiliki masa manfaat fiskal tertentu berdasarkan kelompok harta. | Aset yang sama dapat memiliki masa manfaat berbeda berdasarkan estimasi penggunaan ekonomisnya. |
Baca Juga: Mengenal Akuntansi Aset Tetap: Siklus Hidup dan Penyusutannya
Apa Dasar Hukum Penyusutan Fiskal di Indonesia?

Penyusutan fiskal di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 11 beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk ketentuan yang berlaku pada 2026, aturan teknis utama yang mengatur penyusutan harta berwujud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang bisa Anda periksa di web DJPB.
Baca Juga: Pajak Kini dan Pajak Tangguhan: Perbedaan dan Contoh Jurnalnya
Harta Apa Saja yang Dapat Disusutkan Secara Fiskal?
Harta yang dapat disusutkan secara fiskal adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Contohnya mesin produksi, kendaraan operasional, peralatan kantor, dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Namun, tidak semua harta berwujud dapat disusutkan. Tanah dengan status hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai tertentu pada dasarnya tidak disusutkan, kecuali memenuhi kondisi yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Untuk harta berwujud bukan bangunan, pengelompokan fiskal berdasarkan masa manfaatnya adalah:
| Kelompok | Masa Manfaat |
|---|---|
| Kelompok 1 | 4 tahun |
| Kelompok 2 | 8 tahun |
| Kelompok 3 | 16 tahun |
| Kelompok 4 | 20 tahun |
| Bangunan permanen | 20 tahun* |
| Bangunan tidak permanen | 10 tahun |
*Untuk bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan penggunaan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan sesuai persyaratan perpajakan.
Bagaimana Menentukan Kelompok Fiskal Sebuah Aset?
Penentuan kelompok fiskal dapat dilakukan dengan tiga langkah sederhana:
- Identifikasi jenis aset, misalnya kendaraan, mesin, komputer, atau peralatan.
- Cocokkan dengan daftar kelompok harta dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tentukan masa manfaat dan tarif penyusutan sesuai kelompok harta tersebut.
Jika jenis harta bukan bangunan tidak tercantum dalam daftar, ketentuan perpajakan mengatur perlakuan khusus untuk menentukan kelompoknya.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa Anda baca di artikel Mengenal Jenis Aset & Tarif Kelompok Penyusutan Fiskal
Baca Juga: Fiscal Year (Tahun Fiskal): Pengertian, Cara Memilih dalam Bisnis, dan Contohnya
Apa Saja Metode Penyusutan Fiskal?
Dalam perpajakan Indonesia, penyusutan fiskal dapat menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun untuk harta berwujud bukan bangunan.
Metode yang dipilih harus mengikuti ketentuan perpajakan dan harus digunakan secara konsisten.
Bagaimana Rumus Penyusutan Fiskal Metode Garis Lurus?
Metode garis lurus membebankan penyusutan dengan jumlah yang sama setiap tahun selama masa manfaat aset.
Rumus:
Penyusutan per tahun = Tarif penyusutan × Dasar penyusutan
Tarif yang digunakan bergantung pada kelompok harta. Untuk harta bukan bangunan, tarif garis lurusnya adalah 25% untuk Kelompok 1, 12,5% untuk Kelompok 2, 6,25% untuk Kelompok 3, dan 5% untuk Kelompok 4.
Bagaimana Rumus Penyusutan Fiskal Metode Saldo Menurun?
Metode saldo menurun menghitung penyusutan berdasarkan nilai buku fiskal pada awal tahun pajak.
Tarif penyusutannya adalah dua kali tarif metode garis lurus untuk kelompok harta yang bersangkutan.
Rumus:
Penyusutan per tahun = Tarif saldo menurun × Nilai buku fiskal awal tahun
Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang lebih besar pada tahun-tahun awal dan semakin kecil pada tahun berikutnya.
Pada akhir masa manfaat, sisa nilai buku harta disusutkan sekaligus sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk harta berwujud bukan bangunan yang menggunakan metode saldo menurun, penyusutan dengan metode tersebut dilakukan sampai dengan tahun pajak sebelum masa manfaat berakhir, kemudian nilai buku pada akhir masa manfaat disusutkan seluruhnya.
Berikut merupakan tabel tarif penyusutan setiap kelompok harta berwujud berdasarkan metodenya yang kami dapatkan dari website resmi DJP:

Baca Juga: Jurnal Penyusutan: Pengertian, Metode, dan Contohnya
Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Fiskal?
Cara menghitung penyusutan fiskal dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Tentukan nilai perolehan aset yang menjadi dasar penyusutan.
- Tentukan tanggal mulai penyusutan sesuai ketentuan perpajakan.
- Tentukan kelompok harta berdasarkan jenis aset.
- Tentukan masa manfaat sesuai kelompok harta.
- Pilih metode penyusutan, yaitu garis lurus atau saldo menurun untuk harta yang memenuhi ketentuan.
- Hitung penyusutan fiskal menggunakan tarif yang sesuai.
- Tentukan nilai buku fiskal, yaitu nilai perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan fiskal.
Contoh Perhitungan Penyusutan Fiskal Metode Garis Lurus
PT Merdeka membeli mesin produksi dengan nilai perolehan Rp100.000.000. Mesin tersebut termasuk Kelompok 2 dengan masa manfaat fiskal 8 tahun. Perusahaan menggunakan metode garis lurus.
Tarif penyusutan Kelompok 2 = 12,5%.
Penyusutan per tahun: Rp100.000.000 × 12,5% = Rp12.500.000
Jadi, beban penyusutan fiskal setiap tahun adalah Rp12.500.000.
Jika aset mulai disusutkan pada awal tahun, nilai bukunya setelah satu tahun menjadi: Rp100.000.000 − Rp12.500.000 = Rp87.500.000
Contoh Perhitungan Penyusutan Fiskal Metode Saldo Menurun
PT Merdeka memiliki mesin dengan nilai perolehan Rp100.000.000 yang termasuk Kelompok 2. Perusahaan menggunakan metode saldo menurun.
Tarif saldo menurun Kelompok 2 = 25%.
Tahun pertama:
Rp100.000.000 × 25% = Rp25.000.000
Nilai buku akhir tahun pertama: Rp100.000.000 − Rp25.000.000 = Rp75.000.000
Tahun kedua:
Rp75.000.000 × 25% = Rp18.750.000
Nilai buku akhir tahun kedua: Rp75.000.000 − Rp18.750.000 = Rp56.250.000
Baca Juga: Download Template Penyusutan Garis Lurus Excel Gratis
Bagaimana Penyusutan Fiskal Mempengaruhi Koreksi Fiskal?

Perbedaan antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal dapat menimbulkan koreksi fiskal dalam rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi penghasilan neto fiskal.
Koreksi dilakukan atas selisih beban penyusutan yang diakui menurut pembukuan dan yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan.
Apa Itu Koreksi Fiskal Positif atas Penyusutan?
Koreksi fiskal positif terjadi ketika beban penyusutan komersial lebih besar daripada penyusutan yang diperbolehkan secara fiskal.
Contoh:
- Penyusutan komersial: Rp30 juta
- Penyusutan fiskal: Rp20 juta
- Selisih: Rp10 juta
Maka terdapat koreksi fiskal positif Rp10 juta. Selisih tersebut ditambahkan kembali pada laba komersial dalam rekonsiliasi fiskal sehingga penghasilan kena pajak meningkat.
Apa Itu Koreksi Fiskal Negatif atas Penyusutan?
Koreksi fiskal negatif terjadi ketika penyusutan fiskal lebih besar daripada penyusutan yang dibebankan secara komersial.
Contoh:
- Penyusutan komersial: Rp20 juta
- Penyusutan fiskal: Rp30 juta
- Selisih: Rp10 juta
Maka terdapat koreksi fiskal negatif Rp10 juta. Selisih tersebut mengurangi laba komersial dalam rekonsiliasi fiskal sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah.
Bagaimana Menghitung Selisih Penyusutan Komersial dan Fiskal?
Rumusnya adalah:
Selisih penyusutan = Penyusutan komersial − Penyusutan fiskal
Misalnya, perusahaan mencatat penyusutan komersial Rp40 juta, sedangkan penyusutan fiskalnya Rp35 juta.
Rp40 juta − Rp35 juta = Rp5 juta
Karena penyusutan komersial lebih besar, perusahaan melakukan koreksi fiskal positif Rp5 juta.
Perbedaan ini perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal agar laba komersial dapat disesuaikan menjadi laba fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Ini Pembahasan Lengkap Tentang Rekonsiliasi Fiskal
Bagaimana Penyusutan Fiskal untuk Aset yang Diperoleh di Tengah Tahun?
Secara umum, penyusutan fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dan beberapa kondisi khusus.
Jadi, jika Anda memperoleh aset di tengah tahun, aset tersebut tidak selalu langsung disusutkan selama satu tahun penuh.
Contohnya, perusahaan membeli mesin senilai Rp120 juta pada Juli 2026. Jika mesin tersebut termasuk Kelompok 2 dan menggunakan metode garis lurus, tarif penyusutannya adalah 12,5% per tahun.
Penyusutan setahun penuh: Rp120 juta × 12,5% = Rp15 juta
Karena aset diperoleh pada Juli, penyusutan tahun 2026 dihitung sesuai ketentuan periode penyusutan sehingga jumlah tahun pertama tidak sama dengan satu tahun penuh.
Setelah itu, penyusutan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya sampai seluruh nilai yang dapat disusutkan habis sesuai masa manfaat fiskal.
| Tahun | Nilai Perolehan | Tarif | Penyusutan |
|---|---|---|---|
| 2026 | Rp120 juta | 12,5% | Disesuaikan dengan saat mulai penyusutan |
| 2027 | Rp120 juta | 12,5% | Rp15 juta |
| 2028 | Rp120 juta | 12,5% | Rp15 juta |
| 2029 | Rp120 juta | 12,5% | Rp15 juta |
| dan seterusnya | – | – | Hingga masa manfaat berakhir |
Baca Juga: 4 Rumus Metode Penyusutan, Contoh, dan Cara Hitungnya
Kesimpulan
Penyusutan fiskal merupakan bagian penting dalam perhitungan penghasilan kena pajak karena biaya penyusutan yang diakui untuk keperluan pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan, mulai dari pengelompokan harta, masa manfaat, metode penyusutan, hingga saat dimulainya penyusutan.
Agar pencatatan aset dan penyusutan bisnis Anda lebih tertata rapi, Anda dapat menggunakan software akuntansi Kledo.
Kledo membantu bisnis mencatat aset dan transaksi keuangan dengan lebih praktis, sehingga memudahkan Anda melakukan pembukuan, membuat laporan keuangan komersial, sampai melakukan penyusutan dan mempersiapkan pajak.
Coba Kledo dan permudah pencatatan transaksi bisnis Anda sekarang juga. Klik tautan ini uji coba gratis selama 14 hari.
- Penyusutan Fiskal: Definisi, Metode, Kelompok, & Cara Hitung - 1 September 2026
- Mengenal Model Bisnis Pendapatan Berulang dan Jenisnya - 1 September 2026
- Cara Membuat Jurnal Penutup dan Contohnya - 1 September 2026
