Contoh Laporan Keuangan UMKM Berdasarkan SAK EMKM

laporan keuangan umkm

Laporan keuangan merupakan laporan penting yang harus dimiliki bisnis terlepas dari skala atau jenis bisnis tersebut, termasuk untuk bisnis skala UMKM.

Sayangnya di Indonesia sendiri, masih banyak pemilik bisnis skala UMKM yang tidak membuat laporan keuangan yang baik untuk memastikan kesehatan keuangan bisnis mereka.

Padahal, di Indonesia sendiri terdapat standar pelaporan keuangan khusus UKM atau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bisa dijadikan contoh.

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis UMKM dan sedang mencari cara untuk membuat laporan keuangan yang sesuai standar, Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai untuk mengatahui cara dan contoh membuat laporan keuangan UMKM sesuai SAK EMKM.

Apa itu SAK EMKM?

laporan keuangan umkm

SAK EMKM merupakan standar akuntasi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas bisnis yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan.

Sebagaimana dalam SAK ETAB dan definisi dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya dan oleh karena itu untuk dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/entita dengan usaha/entitas lainnya.

Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya.

Entitas bisnis yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan yang akan diterapkan, dan apakah proses bisnis sesuai berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya,

Hal ini tidak terlepas dengan memperhatikan kemudahan yang ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas bisnis tersebut.

Selain itu, penerapan SAK EMKM juga memiliki keterkaitan erat apabila suatu UMKM ingin mengadopsi pembukuan dengan stelsel kas menurut ketentuan perpajakan.

Baca juga: Visual Marketing: Definisi, Manfaat, Jenis, dan Tips untuk Tingkatkan Prospek

Kriteria UMKM

Definisi dan kriteria UMKM di Indonesia dapat merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada prinsipnya, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sementara kriteria hasil penjualan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Baca juga: Account Payable Turnover Ratio: Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya

Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.

Berdasarkan kriteria modal usaha, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk Usaha Mikro ditetapkan paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Cara Membuat Pembukuan Sederhana Beserta Contoh dan Tipsnya

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari

Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Untuk dapat dikelompokkan sebagai Usaha Kecil, suatu usaha harus memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Konsultan Keuangan: Pengertian, Jenis, Tips Karir, dan Cara Memilihnya

Usaha Menengah

Usaha Menengah didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: Laporan Perubahan Modal: Pengertian, Fungsi, Komponen, Contoh dan Cara Membuatnya

Pentingnya Laporan Keuangan Bagi UMKM

laporan keuangan umkm

Laporan keuangan dibuat untuk menyajikan informasi mengenai kinerja UMKM dan berguna untuk mengambil keputusan bisnis.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa UMKM harus memiliki laporan keuangan yang baik dan sesuai standar:

1. Sebagai alat untuk perencanaan bisnis yang lebih baik

Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan.

Saat melakukan pencatatan dan pembuatan laporan keuangan untuk usaha, Anda dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan dan laporan keuangan yang telah dibuat.

Oleh sebab itu, laporan keuangan merupakan alat yang penting untuk memaksimalkan perencanaan bisnis Anda kedepannya berdasarkan data keuangan yang valid.

Baca juga: PSAK: Pembahasan Lengkap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

2. Dapat mengetahui posisi keuangan setiap bulan

Alasan lain mengapa laporan keuangan UMKM sangat penting adalah untuk mengetahui jumlah aset dan modal yang dimiliki.

Besaran hutang perusahaan juga akan terlihat. Jadi pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas.

Jika usaha tersebut tidak mempunyai laporan keuangan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki.

3. Mudah dalam mengontrol biaya

Setiap biaya dalam usaha yang dijalankan perlu dicatat dengan benar dan jelas. Biaya yang perlu dicatat ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan biaya untuk operasional.

Dengan adanya laporan keuangan, rincian biaya dalam usaha ini akan terpantau dengan jelas dalam suatu periode. Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi.

UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.

Baca juga: Laporan Keuangan Interim: Arti, Isi dan Bedanya dengan Laporan Tahunan

4. Mudah mendapatkan pinjaman dari Bank

Saat usaha berkembang cukup pesat, maka akan membutuhkan dana tambahan ataupun jasa di dalam produksi agar usaha terus meningkat.

Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal.

Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap.

Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha.

5. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar

Saat usaha mulai berkembang dan pendapatan sudah memenuhi persyaratan untuk pembayaran pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai pendapatan usaha.

Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.

Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun.

Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5%.

6. Sebagai informasi untuk manajemen dan alat pengambilan keputusan dalam bisnis

Apabila para UMKM belum menyusun laporan keuangan yang baik, maka akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :

  • Para UMKM tidak akan bisa mengetahui bagaimana perkembangan usaha mereka secara riil, para UMKM hanya mengetahui perkembangan usahanya berdasarkan perikiraan saja;
  • Para UMKM akan kesulitan untuk mengakses kredit dari bank sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha
Banner 2 kledo

Baca juga: 13 Rekomendasi Software Laporan Keuangan yang Wajib Anda Coba

Jenis Laporan Keuangan UMKM

Laporan keuangan UMKM telah dijelaskan dan disusun rinci pada SAK EMKM dimana penyajiannya harus konsisten, informasi keuangannya komparatif, dan lengkap.

 Laporan keuangan tersebut meliputi :

  • Laporan posisi keuangan.
  • Laporan laba rugi.
  • Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang Laporan Keuangan berdasarkan SAK EMKM :

Laporan posisi keuangan

Laporan posisi keuangan ditujukan untuk pembuatan laporan keuangan yang telah disusun dalam SAK EMKM.

Ini meliputi informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada periode tertentu yang disajikan dalam laporan ini.

Berikut penjelasan bagian laporan posisi keuangan dalam SAK EMKM.

Aset

Aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas.

Aset sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu aset yang memiliki wujud dan aset tidak memiliki wujud (tak berwujud).

Liabilitas

Liabilitas merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain.

Ekuitas

Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas ssetelah dikurangi seluruh liabilitasnya.

Baca juga: Laporan Keuangan Perusahaan Dagang: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Laporan laba rugi

Laporan laba rugi meliputi informasi tentang pendapatan, beban keuangan serta beban pajak pada suatu entitas.

Dimana sesuai dengan SAK EMKM, laporan laba rugi memasukkan kedalam akun semua penghasilan dan beban yang harus diakui dalam suatu periode.

Catatan atas laporan keuangan

Catatan atas laporan keuangan merupakan catatan tambahan nformasi yang ditambahkan, berisikan penjelasan yang tidak diungkapkan dalam komponen laporan keuangan sebelumnya.

Catatan atas laporan keuangan yang disusun SAK EMKM harus berisi tentang:

  • Pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK EMKM,
  • Ikhtisar kebijakan akuntansi
  • Informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang dapat menjelaskan transaksi penting dan material sehingga dapat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan untuk dipahami.
  •  Setiap catatan atas laporan keuangan menyajikan data secara sistematis. Setiap akun yang terdapat catatan atas dalam laporan keuangan menyudut ke informasi agar mendapatkan informasi yang tepat, akurat, serta relevan.

Berbagai Contoh Laporan Keuangan Untuk UMKM

Untuk mengetahui lebih jelas contoh laporan keuangan umkm, Anda bisa mengunduhnya dalam bentuk .pdf pada tautan dibawah ini:

Baca juga: Fraud Laporan Keuangan: Pengertian, Deteksi, dan Pencegahan

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai laporan keuangan untuk UMKM, jenis, beserta contohnya yang bisa Anda unduh.

Jika Anda adalah pemilik bisnis UMKM namun kesulitan melakukan pembukuan dan pembuatan laporan keuangan secara manual, Anda bisa mencoba menggunakan solusi yang lebih modern seperti software akuntansi online Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan para pemilik bisnis di Indonesia dan terbukti telah digunakan oleh lebih dari dari 35 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =