Apa Itu Microfinancing? Contoh dan Cara Mengajukannya

Bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin meminjam dana tapi tidak bisa mengakses bank karena satu hal dan lainnya, microfinancing bisa menjadi pilihan alternatif.

Melalui microfinancing, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman dalam jumlah kecil dengan proses yang lebih sederhana dan fleksibel.

Tidak hanya menyediakan modal, layanan ini juga sering kali disertai dengan edukasi keuangan dan pendampingan usaha, sehingga membantu pelaku bisnis mengelola keuangan dengan lebih baik dan meningkatkan peluang berkembang.

Artikel ini akan membahas apa itu microfinancing, cara kerja, keunggulan dan kekurangan, contoh, serta cara mengajukan dananya.

Apa Itu Microfinancing?

Microfinancing adalah layanan keuangan bagi individu, UMKM, atau kelompok berpenghasilan rendah yang biasanya tidak terjangkau oleh sistem perbankan.

Penyebab tidak adanya akses ke sistem perbankan biasanya meliputi:

  • Tidak adanya akses ke kantor cabang bank terdekat (terutama di desa-desa)
  • Tidak memiliki akses ke ponsel atau layanan internet
  • Adanya biaya saldo minimum atau persyaratan setoran awal minimum
  • Kurangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan
  • Tidak memiliki identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah, yang menjadi syarat untuk membuka rekening bank
  • Faktor sosial ekonomi seperti ketimpangan gender, kesenjangan kekayaan, atau rendahnya tingkat pendidikan
  • Faktor sistemik atau struktural seperti ketidakstabilan pemerintahan, konflik, status pengungsi, atau diskriminasi ras
  • Tidak memiliki aset yang dapat dijadikan agunan

Tujuan microfinancing adalah meningkatkan akses terhadap produk keuangan seperti pinjaman, rekening tabungan, asuransi, dan transfer dana, sehingga semua orang memiliki peluang untuk tumbuh dan mempunyai keuangan yang stabil.

Layanan microfinancing diberikan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yaitu lembaga keuangan yang khusus untuk mengembangkan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

kledo banner 1

Bagaimana Cara Kerja Microfinancing?

Cara kerjanya adalah memberikan pinjaman kecil kepada individu atau kelompok, biasanya tanpa memerlukan agunan.

Sebagai gantinya, lembaga mikrofinansial menggunakan metode lain untuk menagih pembayaran, seperti model pinjaman kelompok di mana para anggota saling menjamin pinjaman satu sama lain.

Microfinancing memiliki 2 skema pinjaman:

  1. Individu: Peminjaman ke satu orang
  2. Kelompok: Beberapa orang saling menjamin pinjaman satu sama lain

Misalnya, Ibu Dini ingin meminjam dari LKM sebesar Rp2 juta untuk menambah stok toko kelontongnya. Ia mengajukan pinjaman, lalu LKM menilai kelayakan usaha Ibu Dini.

Dana pun cair dan Ibu Dini bisa mencicil pembayarannya per minggu. Setelah lunas, ia bisa mengajukan pinjaman lebih besar

Baca Juga: 10 Pinjaman Modal Bank untuk Usaha dan Cara Mengajukannya

Apa Saja Manfaat Microfinancing?

microfinancing 1

Mikrofinansial menciptakan peluang yang sering kali tidak dapat disediakan oleh perbankan tradisional:

  1. Akses terhadap modal: Mikrofinansial menyediakan modal usaha bagi para pengusaha yang tidak memiliki akses ke sistem perbankan formal, sehingga mereka dapat membeli stok barang, berinvestasi pada peralatan, atau melakukan ekspansi usaha.
  2. Inklusi keuangan: Dengan melunasi pinjaman usaha mikro, pelaku usaha dapat membangun riwayat kredit, yang pada akhirnya membuka akses ke layanan keuangan tradisional. Selain itu, mereka juga dapat mengakses produk keuangan penting lainnya seperti tabungan.
  3. Edukasi bisnis: Program ini membantu pengusaha memahami cara mengelola keuangan, menghitung keuntungan, serta mengambil keputusan strategis.
  4. Membangun modal sosial: Model pinjaman kelompok dapat memperkuat hubungan dalam komunitas. Modal sosial ini dapat membuka peluang bisnis baru, berbagi pengetahuan, serta menciptakan networking yang kuat.
  5. Metode pembayaran yang terbukti efektif: Kombinasi antara tekanan sosial dalam kelompok dan skema cicilan kecil yang terjangkau menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  6. Pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi: Mikrofinansial memberdayakan pengusaha untuk memperoleh penghasilan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan bentuk pembangunan ekonomi dari tingkat bawah (grassroots).

Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman Usaha Bunga Kecil? Yuk Coba Ini!

Apa Saja Kekurangan Microfinancing?

Meskipun memiliki banyak manfaat, model mikrofinansial juga memiliki sejumlah risiko:

  1. Suku bunga tinggi: Salah satu kritik utama terhadap mikrofinansial adalah tingginya suku bunga. Di beberapa pasar, lembaga mikrofinansial berorientasi profit dituding menetapkan bunga yang dapat menjerat nasabah dalam siklus utang, dengan lebih mengutamakan keuntungan dibanding kesejahteraan peminjam.
  2. Risiko kelebihan utang: Di wilayah dengan banyak lembaga mikrofinansial, peminjam dapat mengambil pinjaman kecil dari beberapa lembaga sekaligus untuk menutup pinjaman lain. Praktik ini bisa merusak usaha kecil dan menjerat peminjam ke siklus utang yang tidak ada habisnya. Praktik ini umumnya dilarang tetapi sulit diawasi.
  3. Tekanan sosial dalam kelompok: Meskipun model pinjaman kelompok memiliki manfaat, tekanan sosial yang tinggi juga bisa menjadi beban. Jika seseorang gagal membayar karena alasan ekonomi, mereka mungkin akan merasa malu dan hubungan dalam komunitas juga menjadi rusak.
  4. Tidak menjangkau kelompok paling membutuhkan: Beberapa kritik menyebutkan bahwa mikrofinansial belum tentu menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Lembaga cenderung memilih peminjam yang sudah memiliki keterampilan bisnis dasar dan pendapatan tertentu, sehingga kelompok paling rentan tetap tidak terlayani.
  5. Dampak pertumbuhan terbatas: Pinjaman mikro dapat membantu pelaku usaha kecil, tapi nilainya tidak setara dengan investasi besar untuk membangun pabrik. Oleh karena itu, dinilai kurang optimal dalam mendorong pertumbuhan usaha menengah yang menciptakan banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Saatnya Mengajukan Pinjaman Modal Tanpa Riba di Pinjaman BRI Syariah

Apa Dasar Hukum Microfinancing?

microfinancing 2

Dasar hukum mengenai microfinancing dan LKM diatur dalam peraturan berikut, yang kami sarikan dari web resmi OJK:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
    1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
    3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
    4. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    5. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Mengenal 10 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Ada di Indonesia

Contoh Microfinancing dan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia

Mengutip Jurnal Buletin Studi Ekonomi Vol.18 berjudul Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia oleh I Gde Kajeng Baskara, ada beberapa Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia seperti:

1. Badan Kredit Desa (BKD)

BKD merupakan salah satu LKM formal pertama di Indonesia yang sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda. Ini adalah badan keuangan milik desa yang dikelola oleh pejabat desa.

BKD menyalurkan kredit berdurasi pendek (3 sampai 4 bulan) yang dananya berasal dari sistem simpanan wajib peminjam dan pinjaman lunak dari BRI.

Saat ini, BKD hanya tersisa di pulau Jawa saja, walau sempat tersebar ke wilayah lain di Indonesia.

2. Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP)

Di Indonesia, banyak muncul lembaga mikro dengan nama berbeda, seperti:

  1. Badan Kredit Kecamatan (BKK): Beroperasi di wilayah kecamatan dan banyak yang sudah berubah menjadi BPR. Produk mereka adalah Tabungan Masyarakat Desa (Tamades) dan pinjaman berdurasi maksimal satu tahun.
  2. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK): Dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten dengan dibantu oleh BPD. LPK meminjamkan dana hanya kepada anggota melalui rekomendasi pejabat setempat dan tanpa jaminan, tapi akan ada sanksi atau denda jika pembayaran terlambat.
  3. Lumbung Pitih Nagari (LPN): Terdapat di Provinsi Sumatera Barat, dan berdiri berdasarkan adat setempat. Jika masyarakat ingin menjadi anggota, mereka harus menyetorkan dana untuk simpanan wajib.
  4. Lembaga Perkreditan Desa (LPD): Juga merupakan lembaga keuangan milik desa adat. LPD di Bali merupakan contoh LKM tersukses di Indonesia, karena kehadirannya didukung Pemprov Bali dan kuatnya kesatuan masyarakat di sana. Sama seperti LPN, LPD hanya meminjamkan uang kepada anggota desa adat. Namun, untuk pinjaman, LPD mewajibkan adanya jaminan.

3. Baitul Maal wat Tamwil (BMT)

Ini adalah lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi seperti koperasi. Prinsip BMT adalah sebagai penyalur zakat, infaq, dan shadaqah.

BMT menggunakan prinsip bagi hasil dalam pembiayaannya, sehingga berbeda dari sistem perbankan konvensional yang mengandalkan bunga.

Selain LKM yang kami tulis di atas, sebenarnya di Indonesia masih ada banyak sekali LKM lainnya. Anda bisa memeriksa daftar Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di OJK secara resmi.

Baca Juga: Debt Financing: Pembahasan & Bedanya dengan Equity Financing

Bagaimana Cara Mengajukan Microfinancing untuk Bisnis Anda?

microfinancing 3

Cara meminjam pembiayaan mikro sebenarnya cukup mudah. Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

  1. Tentukan kebutuhan dan tujuan pinjaman: Pastikan Anda memiliki kebutuhan bisnis yang jelas seperti membeli stok, alat produksi, atau ekspansi bisnis. Lembaga mikrofinansial biasanya lebih menyukai tujuan yang produktif dan jelas.
  2. Pilih lembaga mikrofinansial yang terpercaya: Di Indonesia, Anda bisa mengajukan ke Lembaga Keuangan Mikro (LKM), koperasi, BPR, atau fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan atau bunga tidak wajar.
  3. Siapkan dokumen dasar: Umumnya Anda perlu membawa identitas diri seperti KTP dan catatan usaha sederhana. Tidak semua lembaga meminta agunan, tetapi mereka tetap akan menilai kelayakan usaha Anda.
  4. Ajukan pinjaman (individu atau kelompok): Ada dua model pinjaman yaitu individu dan kelompok (5-10 orang yang saling menjamin). Biasanya model ini lebih mudah disetujui karena ada sistem tanggung jawab bersama.
  5. Ikuti proses survei atau wawancara: Biasanya akan ada petugas yang mengecel usaha Anda secara langsung dan melakukan penilaian.
  6. Pencairan dana dan penggunaan: Jika disetujui, dana akan dicairkan. Gunakan sesuai tujuan awal karena beberapa lembaga akan melakukan pengawasan
  7. Cicil pembayaran dengan disiplin: Ini penting karena akan membantu Anda membangun riwayat kredit dan memudahkan Anda mendapatkan pinjaman lebih besar di masa depan.

Baca Juga: Pendanaan Jangka Panjang dan Pendek: Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya

Kesimpulan

Microfinancing adalah salah satu opsi yang bisa memberikan pinjaman dana ke UMKM.

Jika Anda tidak memiliki akses ke pinjaman perbankan namun ingin tetap mendirikan usaha, Anda bisa mencoba microfinancing.

Setelah mendapatkan dana tambahan, segera kelola keuangan Anda dengan baik dan gunakan tools seperti software akuntansi Kledo jika memungkinkan.

Kledo bisa membantu Anda mencatat biaya, memantau pengeluaran, dan membuat laporan keuangan. Laporan ini juga bisa menjadi bekal untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

Coba Kledo gratis lewat tautan ini untuk meningkatkan pengelolaan keuangan Anda.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

19 − nine =