Pajak Kini dan Pajak Tangguhan: Perbedaan dan Contoh Jurnalnya

pajak kini dan pajak tangguhan banner

Dalam penyusunan laporan keuangan, perusahaan tidak hanya perlu menghitung berapa besar pajak yang harus dibayarkan pada periode berjalan, tetapi juga memperhitungkan dampak pajak yang akan muncul pada masa mendatang. Inilah yang melahirkan istilah pajak kini dan pajak tangguhan.

Meski sama-sama berkaitan dengan pajak penghasilan, keduanya memiliki tujuan, dasar perhitungan, dan perlakuan akuntansi yang berbeda.

Memahami perbedaan kedua jenis pajak ini sangat penting, terutama jika adalah pemilik bisnis atau akuntan yang harus bergulat dengan penghitungan keuangan dan pajak.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari pengertian pajak kini dan pajak tangguhan, perbedaan keduanya, cara menghitung masing-masing, dan contoh jurnal akuntansinya.

Apa Itu Pajak Kini?

Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang atau dapat dipulihkan atas penghasilan kena pajak (taxable profit) pada suatu periode akuntansi tertentu, umumnya satu tahun buku.

Pajak kini dihitung bukan dari laba akuntansi (laba menurut laporan keuangan komersial), melainkan dari laba fiskal, yaitu laba yang sudah disesuaikan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal inilah yang melahirkan konsep beda tetap (permanent difference) dan beda waktu (temporary difference). Penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan konsep keduanya bisa Anda baca di rekonsiliasi fiskal.

Rumus:

Pajak Kini = Penghasilan Kena Pajak × Tarif Pajak yang Berlaku

Dasar Hukum Pajak Kini di Indonesia

Pajak kini di Indonesia memiliki dua kerangka hukum yang saling berkaitan: standar akuntansi dan peraturan perpajakan.

1. Dari sisi standar akuntansi: PSAK 46

Pengakuan dan pengukuran pajak kini diatur dalam PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan, yang diadopsi dari IAS 12 (Income Taxes) dan diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

PSAK 46 mengatur bagaimana entitas harus mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan aset dan liabilitas pajak (termasuk pajak kini dan pajak tangguhan) dalam laporan keuangan.

2. Dari sisi perpajakan: UU PPh dan turunannya

Besaran pajak yang terutang dihitung berdasarkan:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif, pengecualian, dan mekanisme perhitungan lebih lanjut
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk aturan teknis pelaksanaan

Dengan kata lain, PSAK 46 mengatur bagaimana pajak kini dicatat dalam laporan keuangan, sedangkan UU perpajakan menentukan berapa jumlah yang harus dibayar kepada negara.

Kapan Pajak Kini Diakui?

Berdasarkan PSAK 46, pajak kini diakui pada akhir periode pelaporan (biasanya 31 Desember untuk tahun buku yang berakhir di akhir tahun kalender).

Pajak kini bisa diakui sebagai liabilitas maupun aset, tergantung situasinya:

  1. Sebagai liabilitas jika pajak belum dibayar: Jika jumlah pajak yang telah dibayar (termasuk angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun) lebih kecil dari total pajak terutang, selisihnya diakui sebagai liabilitas pajak kini dan wajib dilunasi kepada DJP.
  2. Sebagai aset jika terjadi kelebihan pembayaran: Sebaliknya, jika total angsuran atau pajak yang telah dipotong pihak lain (PPh Pasal 22, 23, dsb.) melebihi pajak terutang, selisihnya diakui sebagai aset pajak kini dan dapat dikompensasikan atau direstitusi.
kledo banner 1

Baca Juga: Pentingnya Laba Bersih Setelah Pajak dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Pajak Tangguhan?

Jika pajak kini adalah kewajiban pajak yang harus dibayar sekarang, pajak tangguhan adalah dampak pajak yang akan terealisasi di masa mendatang.

Pajak tangguhan timbul akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara laporan keuangan komersial (akuntansi) dan aturan perpajakan (fiskal), yang dikenal sebagai beda temporer.

Rumus:

Pajak Tangguhan = Perbedaan Temporer × Tarif Pajak yang Diharapkan Berlaku

Pajak tangguhan terbagi menjadi dua bentuk:

  • Liabilitas pajak tangguhan: Timbul ketika laba akuntansi lebih besar dari laba fiskal pada periode berjalan, sehingga perusahaan “menunda” pembayaran sebagian pajak ke periode mendatang. Artinya, ada tambahan pajak yang akan dibayar di masa depan.
  • Aset pajak tangguhan: Timbul ketika laba fiskal lebih besar dari laba akuntansi pada periode berjalan, sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar sekarang. Kelebihan ini akan “dikembalikan” dalam bentuk pengurangan pajak di periode mendatang.

Apa penyebab munculnya pajak tangguhan?

Pajak tangguhan muncul karena aturan akuntansi dan aturan perpajakan tidak selalu sama dalam menentukan kapan suatu pendapatan diakui atau kapan suatu beban boleh dikurangkan.

Beberapa contoh situasi yang memunculkan pajak tangguhan:

1. Perbedaan metode penyusutan

Untuk laporan keuangan, perusahaan boleh menggunakan metode penyusutan garis lurus. Tapi untuk keperluan fiskal, peraturan perpajakan menetapkan metode dan tarif penyusutan tersendiri berdasarkan kelompok harta.

Perbedaan besaran penyusutan di dua sistem ini menciptakan beda waktu yang melahirkan pajak tangguhan.

2. Penyisihan piutang tak tertagih

Dalam akuntansi, perusahaan boleh membentuk cadangan kerugian piutang berdasarkan estimasi (expected credit loss).

Namun secara fiskal, beban piutang tak tertagih baru boleh dikurangkan jika memenuhi syarat tertentu, misalnya piutang telah diserahkan ke pengadilan atau bukti penghapusan sudah terpenuhi. Sampai syarat itu terpenuhi, terjadi beda waktu.

3. Pengakuan pendapatan

Kadang, pendapatan diakui lebih awal dalam akuntansi namun baru menjadi objek pajak di periode berikutnya.

Atau sebaliknya, pendapatan sudah kena pajak lebih dulu sebelum diakui secara akuntansi.

4. Rugi fiskal yang dapat dikompensasikan

Ketika perusahaan mengalami kerugian fiskal, UU PPh umumnya memperbolehkan kompensasi kerugian tersebut ke tahun-tahun berikutnya (selama periode yang diizinkan).

Potensi manfaat pajak di masa depan inilah yang diakui sebagai aset pajak tangguhan.

Baca Juga: Koreksi Fiskal: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Tahapannya

Apa Perbedaan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan?

pajak kini dan pajak tangguhan 3

Mari kita bahas perbedaan pajak kini dan pajak tangguhan berdasarkan tujuan,

1. Perbedaan berdasarkan tujuan

  • Pajak kini bertujuan untuk mencatat kewajiban pajak yang terutang kepada negara untuk tahun berjalan. Jumlahnya dihitung berdasarkan laba fiskal aktual dan tarif pajak yang berlaku, lalu hasilnya akan dibayarkan kepada DJP melalui mekanisme angsuran.
  • Pajak tangguhan bertujuan untuk mencatat konsekuensi pajak masa depan yang timbul akibat perbedaan antara perlakuan akuntansi dan perlakuan perpajakan atas suatu transaksi.

Kesimpulannya, pajak kini berorientasi ke masa kini dan kewajiban riil, sementara pajak tangguhan berorientasi ke masa depan dan dampak potensial.

2. Perbedaan berdasarkan waktu pengakuan

Meski pajak kini dan pajak tangguhan dicatat dalam satu periode pelaporan yang sama, tapi waktu pengakuan keduanya berbeda.

  • Pajak kini diakui pada periode berjalan berdasarkan laba kena pajak di SPT,
  • Pajak tangguhan diakui untuk periode masa depan akibat perbedaan temporer waktu pengakuan antara akuntansi dan perpajakan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

3. Perbedaan dalam laporan keuangan

Dalam laporan keuangan, pajak kini dan pajak tangguhan disajikan secara terpisah agar pengguna laporan keuangan dapat memahami perbedaan antara kewajiban pajak yang harus dibayar pada periode berjalan dan konsekuensi pajak yang akan terjadi di masa mendatang.

Laporan laba rugi

Beban pajak penghasilan yang ada di laporan laba rugi merupakan hasil penjumlahan dari pajak kini dan pajak tangguhan.

Keduanya disajikan sebagai satu baris beban pajak, namun entitas umumnya wajib mengungkapkan rincian komponen tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Pajak tangguhan bisa mengurangi atau menambah total beban pajak tergantung apakah yang timbul adalah aset atau liabilitas pajak tangguhan.

Contoh penyajian:

Uraian Jumlah
Laba sebelum pajak Rp1.500.000.000
Beban pajak kini (Rp300.000.000)
Beban pajak tangguhan (Rp20.000.000)
Laba bersih Rp1.180.000.000

Laporan posisi keuangan (neraca)

Pada laporan posisi keuangan (neraca), pajak kini dan pajak tangguhan disajikan sebagai akun yang berbeda.

Pajak kini dapat disajikan sebagai:

  • Utang pajak kini, apabila perusahaan masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar.
  • Aset pajak kini, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan.

Sementara itu, pajak tangguhan disajikan sebagai:

  • Aset pajak tangguhan, apabila perusahaan diperkirakan memperoleh manfaat pajak pada periode mendatang.
  • Liabilitas pajak tangguhan, apabila perusahaan diperkirakan akan membayar pajak lebih besar di masa depan akibat adanya perbedaan temporer.

Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Selain disajikan pada laporan utama, rincian mengenai pajak kini dan pajak tangguhan dijelaskan lebih lengkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pada CaLK, biasanya ada penjelasan mengenai rekonsiliasi beban pajak efektif dengan tarif pajak nominal, rincian perbedaan temporer signifikan, dan kebijakan pengakuan aset pajak tangguhan.

Pengungkapan ini memberikan transparansi kepada pembaca laporan keuangan tentang mengapa angka pajak yang tercatat seperti itu.

Perbedaan Dampaknya terhadap Laba Perusahaan

Pajak kini selalu mengurangi laba bersih. Semakin besar laba fiskal, semakin besar pajak kini, dan semakin kecil laba bersih yang tersisa.

Pajak tangguhan lebih kompleks karena dapat mengurangi atau menambah laba bersih tergantung jenis yang diakui:

  • Pengakuan liabilitas pajak tangguhan menambah beban pajak sehingga mengurangi laba bersih
  • Pengakuan aset pajak tangguhan mengurangi beban pajak sehingga menambah laba bersih
  • Pembalikan liabilitas pajak tangguhan mengurangi beban pajak di periode mendatang sehingga menambah laba bersih di periode tersebut

Tabel Perbandingan: Pajak Kini vs Pajak Tangguhan

Aspek Pajak Kini Pajak Tangguhan
Definisi Jumlah PPh terutang atas penghasilan kena pajak pada periode berjalan Dampak pajak masa depan akibat perbedaan temporer antara nilai tercatat akuntansi dan dasar pengenaan pajak
Dasar Perhitungan Laba fiskal × tarif PPh yang berlaku Perbedaan temporer × tarif pajak yang diharapkan berlaku saat berbalik
Waktu Pengakuan Diakui dan direalisasikan pada periode berjalan Diakui sekarang, namun efek kasnya terealisasi di periode mendatang
Posisi di Neraca Liabilitas lancar (utang pajak) atau aset lancar (kelebihan bayar) Liabilitas/aset tidak lancar
Posisi di Laba Rugi Komponen beban pajak kini dalam total beban pajak penghasilan Komponen beban/manfaat pajak tangguhan dalam total beban pajak penghasilan
Dampak terhadap Laba Selalu mengurangi laba bersih Dapat mengurangi atau menambah laba bersih tergantung jenis yang diakui

Baca Juga: Mengetahui PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan

Cara Menghitung Pajak Kini dan Contoh Jurnalnya

pajak kini dan pajak tangguhan 2

Pajak kini adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas laba kena pajak pada periode berjalan.

Berikut langkah menghitung pajak kini:

1. Hitung laba sebelum pajak

Mulailah dari laba sebelum pajak yang tercantum dalam laporan laba rugi.

Misalnya laba sebelum pajak: Rp1.200.000.000

2. Lakukan koreksi fiskal

Selanjutnya, sesuaikan laba komersial dengan ketentuan perpajakan melalui koreksi fiskal.

Koreksi fiskal terdiri dari:

  • Koreksi positif, yaitu biaya yang diakui secara akuntansi tetapi tidak boleh menjadi pengurang penghasilan menurut pajak sehingga menambah laba fiskal.
  • Koreksi negatif, yaitu penghasilan atau biaya yang perlakuan pajaknya berbeda sehingga mengurangi laba fiskal.

Contoh:

Uraian Jumlah
Laba sebelum pajak Rp1.200.000.000
Koreksi fiskal positif Rp100.000.000
Koreksi fiskal negatif (Rp50.000.000)
Laba kena pajak Rp1.250.000.000

3. Kalikan dengan tarif pajak

Setelah memperoleh laba kena pajak, kalikan dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Misalnya tarif PPh Badan adalah 22%.

Perhitungan: Pajak Kini = Laba Kena Pajak × Tarif Pajak

= Rp1.250.000.000 × 22%

= Rp275.000.000

Dengan demikian, pajak kini yang harus dibayar perusahaan untuk periode tersebut adalah Rp275.000.000.

Contoh perhitungan lengkap

PT Samudrarta memiliki data berikut:

  • Laba sebelum pajak: Rp2.000.000.000
  • Biaya representasi yang tidak dapat dikurangkan: Rp80.000.000
  • Pendapatan bunga deposito yang telah dikenakan PPh Final: Rp30.000.000
  • Tarif PPh Badan: 22%

Perhitungannya:

Uraian Jumlah
Laba sebelum pajak Rp2.000.000.000
Koreksi positif Rp80.000.000
Koreksi negatif (Rp30.000.000)
Laba kena pajak Rp2.050.000.000
Tarif PPh Badan 22%
Pajak kini Rp451.000.000

Jadi, beban pajak kini perusahaan adalah Rp451.000.000.

Contoh jurnal pajak kini

Jurnal saat mengakui beban pajak pada akhir periode

Apabila pajak kini yang terutang sebesar Rp451.000.000, jurnalnya adalah:

Akun Debit Kredit
Beban Pajak Kini Rp451.000.000
Utang Pajak Penghasilan Rp451.000.000

Jurnal ini mengakui beban pajak dalam laporan laba rugi sekaligus kewajiban pajak pada laporan posisi keuangan.

Jurnal saat perusahaan membayar pajak

Ketika pajak tersebut dibayarkan kepada negara, jurnalnya menjadi:

Akun Debit Kredit
Utang Pajak Penghasilan Rp451.000.000
Kas/Bank Rp451.000.000

Jurnal ini menghapus kewajiban pajak karena telah dilunasi.

Baca Juga: Akuntansi Perpajakan: Pengertian, Fungsi, Dasar, dan Bedanya dengan Akuntansi Keuangan

Cara Menghitung Pajak Tangguhan dan Contoh Jurnalnya

pajak kini dan pajak tangguhan 1

Pajak tangguhan dihitung berdasarkan perbedaan temporer antara nilai tercatat aset atau liabilitas menurut akuntansi dengan dasar pengenaan pajaknya.

Berbeda dengan pajak kini yang dihitung dari laba fiskal, pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang akan muncul pada periode mendatang ketika perbedaan tersebut berbalik.

Secara umum, rumus perhitungannya adalah:

Pajak Tangguhan = Perbedaan Temporer × Tarif Pajak yang Berlaku

Jika perbedaan temporer akan menyebabkan perusahaan membayar pajak lebih besar di masa depan, maka diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan (Deferred Tax Liability/DTL).

Sebaliknya, jika perbedaan tersebut akan mengurangi pajak yang harus dibayar di masa depan, maka diakui sebagai aset pajak tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA).

Langkah-langkah menghitung pajak tangguhan:

1. Identifikasi perbedaan temporer

Cari selisih antara nilai aset atau liabilitas menurut akuntansi dan menurut perpajakan.

Contoh perbedaan temporer adalah penyusutan aset tetap, cadangan piutang tak tertagih, imbalan pascakerja, provisi garansi, dan rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan

2. Hitung jumlah perbedaan temporer

Misalnya sebuah mesin memiliki nilai Rp800 juta menurut akuntansi, tapi Rp600 juta menurut fiskal.

Maka, perbedaan temporernya adalah Rp800.000.000 − Rp600.000.000 = Rp200.000.000

Karena nilai buku akuntansi lebih tinggi daripada nilai fiskal akibat penyusutan fiskal yang lebih cepat, perusahaan akan membayar pajak lebih besar pada periode mendatang. Oleh karena itu, timbul liabilitas pajak tangguhan.

3. Kalikan dengan tarif pajak

Jika tarif PPh Badan adalah 22%, maka pajak tangguhannya adalah:

Pajak Tangguhan = Rp200.000.000 × 22%

= Rp44.000.000

Jadi perusahaan mengakui liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp44.000.000.

Contoh jurnal pajak tangguhan

Contoh jurnal liabilitas pajak tangguhan:

Misalnya timbul liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp44.000.000 akibat penyusutan fiskal yang lebih cepat.

Akun Debit Kredit
Beban Pajak Tangguhan Rp44.000.000
Liabilitas Pajak Tangguhan Rp44.000.000

Jurnal ini menambah beban pajak pada laporan laba rugi dan mengakui kewajiban pajak yang akan direalisasikan pada masa mendatang.

Contoh jurnal aset pajak tangguhan:

Misalnya perusahaan memiliki aset pajak tangguhan sebesar Rp22.000.000 dari cadangan piutang.

Akun Debit Kredit
Aset Pajak Tangguhan Rp22.000.000
Manfaat Pajak Tangguhan Rp22.000.000

Baca Juga: Jurnal Aset Tetap: Cara Membuat, Jenis, dan Contohnya

Kesimpulan

Pajak kini mencerminkan kewajiban pajak yang harus dibayar berdasarkan laba kena pajak pada periode berjalan, sedangkan pajak tangguhan menunjukkan dampak pajak yang akan muncul di masa depan akibat adanya perbedaan temporer antara pencatatan akuntansi dan perpajakan.

Perusahaan perlu melakukan perhitungan dan pencatatan pajak secara tepat, karena kesalahan dalam tahapan ini bisa memengaruhi laporan keuangan dan mempersulit proses pelaporan pajak.

Untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan yang akurat, Anda dapat menggunakan software akuntansi Kledo.

Kledo membantu bisnis mencatat seluruh transaksi secara otomatis, menghasilkan laporan keuangan secara real-time, serta menyediakan berbagai laporan yang memudahkan proses rekonsiliasi dan perhitungan pajak.

Coba Kledo sekarang juga untuk pelaporan keuangan dan perpajakan yang lebih baik.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

14 + 20 =