Apa Itu Mudharabah? Mungkin sebagian besar orang masih bertanya-tanya apa sebenarnya mudharabah itu.
Mudharabah sendiri merupakan salah satu bentuk akad muamalah yang sesuai dengan tuntunan hukum syariah islam.
Mudharabah juga menjadi produk keuangan syariah yang paling banyak diminati oleh para nasabah.
Untuk itu, artikel ini akan menguraikan apa itu mudharabah, struktur, dan contoh penting terakait mudharabah.
Apa Itu Mudharabah?
Mudharabah adalah pengaturan bagi hasil antara dua pihak atau lebih. Mudaraba memiliki kesamaan dengan pengaturan ekuitas swasta di mana mitra terbatas dan mitra umum membentuk kemitraan bisnis.
Dalam Mudharabah, kedua pihak tersebut disebut Rabbul Mal dan Mudarib.
Rabbul Mal adalah pemberi modal/investor, sedangkan Mudarib adalah pengelola dan mitra aktif. Ini sekali lagi mirip dengan ekuitas swasta di mana Mitra Terbatas tidak mengelola investasi, pengelolaannya dilakukan oleh Mitra Umum.
Salah satu perbedaan utama dari Mudaraba adalah bahwa Mudarib tidak menginvestasikan dana apa pun, dan sebaliknya hanya menyediakan keahlian teknis dan operasional.
Baca juga: Due Diligence Adalah: Arti, Tujuan, Jenis, dan Tips Melakukannya
Apa Saja Rukun Mudharabah?
Mudarabah adalah pengaturan di mana dua atau lebih pihak berkolaborasi untuk tujuan komersial bersama, sambil mempertahankan peran yang berbeda.
Elemen unik dari struktur mudarabah adalah bahwa peran penyedia dana (Rabbul Mal) terpisah dari manajer (Mudarib).
Rabbul Mal adalah penyedia modal, sedangkan Mudharib, biasanya dilengkapi dengan pengetahuan khusus, mengelola dana mudharabah dengan tujuan mencapai keuntungan yang diproyeksikan pada akhir masa mudarabah.
Setelah tujuan investasi dan parameter mudharabah telah ditetapkan dalam kontrak mudharabah, struktur mudharabah tipikal tidak mengizinkan Rabbul Mal untuk berpartisipasi dalam administrasi harian dana mudarabah.
Kerangka kerja ini memberi mudharib kemampuan untuk mengelola dana tanpa terhalang oleh Rabbul Mal.
Mudarib berhak menerima imbalan tetap jika investasi mudharabah menghasilkan keuntungan. Rumus perhitungan biaya tersebut telah disepakati di awal.
Untuk memberi insentif kepada mudharib, biasanya mengalokasikan pembayaran bonus kepada mudharib jika investasi mudharabah menghasilkan keuntungan di luar ambang batas yang disepakati.
Namun, proyeksi keuntungan yang diantisipasi tidak mengikat mudharib, karena prinsip Syariah secara eksplisit melarang segala bentuk jaminan keuntungan oleh mudharib.
Mudarib tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal di luar kontribusi modal mudharib.
Mengingat bahwa dalam pengaturan mudarabah, Rabbul Mal memberikan lebih dari 99% dari kontribusi modal ke dana mudarabah dan bahwa kontribusi modal mudarib adalah minimal (biasanya sebagian kecil dari satu persen), Rabbul Mal menanggung hampir seluruh risiko finansial dari investasi mudharabah, termasuk kehilangan modal.
Kecuali kelalaian atau kesalahan, jalan ke mudharib sangat terbatas bahkan dalam skenario yang merugi.
Oleh karena itu, struktur mudharabah tidak cocok untuk semua jenis investasi, terutama jika selera risiko memerlukan perlindungan modal.
Struktur mudharabah umumnya digunakan dalam pengaturan simpanan bank Syariah, di mana bank adalah mudharib dan memiliki keahlian dan sumber daya untuk menginvestasikan simpanan nasabah (Rabbul Mal) dengan cara yang tidak dapat diakses oleh nasabah perbankan rata-rata dan di mana kerugian modal dapat dikendalikan atau dikurangi oleh bank.
Sementara struktur mudarabah umumnya digunakan dalam dana yang sesuai dengan Syariah di masa lalu, potensi kehilangan modal ditambah dengan ketidakmampuan Rabbul Mal untuk campur tangan dalam menjalankan mudarabah operasi sehari-hari membuatnya tidak cocok secara komersial untuk banyak jenis investasi.
Baca juga: Metode Riset Konsumen dan Tips Melakukannya
Persyaratan Utama Mudharabah
Selain kondisi kesehatan, masa waktu, kebebasan dan persetujuan bersama dari para pihak, kondisi berikut harus dipenuhi agar kontrak Mudharabah berlaku adalah:
- Yang terbaik adalah memberikan modal dalam bentuk uang tunai. Jika modal adalah campuran aset tunai dan non tunai, aset non tunai harus dinilai pada awal Mudharabah.
- Modal Mudharabah harus diketahui dengan jelas oleh para pihak yang mengadakan kontrak
- Modal Mudharabah tidak bisa menjadi hutang yang belum dibayar yang harus dibayar oleh Mudarib kepada Rabbul Mal.
- Mekanisme pembagian keuntungan harus diketahui dengan jelas sehingga menghilangkan ketidakpastian dan kemungkinan perselisihan.
- Pembagian keuntungan harus berdasarkan persentase yang disepakati dari keuntungan dan bukan atas dasar lump sum atau persentase dari modal.
- Manajer tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian manajer, ketidakjujuran, kesalahan atau pelanggaran ketentuan kontrak.
- Tidak ada keuntungan yang dapat diakui atau diklaim kecuali modal Mudharabah dipertahankan utuh
Baca juga: Administrasi Keuangan: Pengertian, Tujuan, dan Tugasnya
Jenis Mudharabah
Mudharabah dibagi dibagi menjadi dua jenis yaitu Dibatasi dan Tidak Dibatasi.
Mudharabah yang Dibatasi
Ini adalah kontrak, di mana investor membatasi tindakan mitra kerja ke lokasi tertentu, atau jenis bisnis tertentu.
Mudharabah Tanpa Batas
Dalam kontrak mudharabah, investor mengizinkan mitra kerja untuk mengelola dana, tanpa batasan.
Kontrak atau Cara Kerja Mudharabah
- Investor dan Mitra Kerja memutuskan untuk memasuki usaha bisnis.
- Investor menyediakan modal untuk menjalankan bisnis, dan Mitra Kerja bertanggung jawab untuk menjalankan dan mengelola bisnis melalui keahliannya.
- Selanjutnya, jika usaha tersebut berhasil dan menghasilkan keuntungan, keuntungan ini didistribusikan di antara kedua mitra, dengan rasio yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Elastisitas Penawaran: Arti, Fungsi, Contoh Kurva, dan Cara Hitungnya
Contoh Mudarabah dan Produknya
Rekening Giro Syariah
Di Bank Syariah, giro dibuka atas dasar Pinjaman ke bank, sehingga pokoknya dijamin dan tidak ada fasilitas yang dapat diberikan kepada pemegang rekening.
Rekening Tabungan Syariah
- Mereka adalah deposito berjangka dalam kombinasi Syirkah dan Mudarabah.
- Likuidasi konstruktif dilakukan setiap bulan, atau setengah tahunan.
- Likuidasi fisik biasanya tidak dimungkinkan dalam sistem perbankan.
- Saat menghitung rasio keuntungan, “Beban Administrasi” dikurangkan dari deposan, dan biaya cabang atau operasional dikurangi dari total portofolio.
Pembiayaan Proyek Syariah
Jika Pemodal ingin membiayai seluruh proyek, itu adalah Mudarabah. Namun, jika investasi itu datang dari kedua belah pihak, itu adalah Musyarakah.
Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja hanya dapat diberikan melalui pembiayaan Musyarakah. Jumlah yang diinvestasikan oleh Pemodal, akan diperlakukan sebagai bagian dari investasinya. Bagian pemodal dalam laba tidak boleh melebihi persentase investasinya.
Baca juga: Modal Kerja: Pengertian, Fungsi, Cara Hitung dan Contohnya
Mudarabah dengan Metode Islam Lainnya
- Berdasarkan prinsip Mudarabah, nasabah adalah Investor dan bank adalah pengelola dana yang disimpan nasabah.
- Bank mengalokasikan dana tersebut ke deposito atau pool fund.
- Pool fund digunakan untuk memberikan pembiayaan kepada pelanggan, di bawah mode Islam, seperti: Murabahah , Ijarah, Istisna, Musyarakah, Musyarakah Berkurang, dll
- Keuntungan yang diperoleh melalui mode ini didistribusikan di antara bank dan deposan.
Baca juga: Istishna Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, Jurnalnya, dan Bedanya dengan Salam
Perbedaan Mudharabah dengan Musyarakah
Cara kerja Mudharabah dan Musyarakah sebenarnya hampir mirip karena sama-sama berbentuk kerja sama antara beberapa mitra untuk menjalankan usaha tertentu guna mendapatkan keuntungan.
Namun, ada beberapa poin yang menyababkan mudharabah berbeda dengan musyarakah.
Musyarakah mirip dengan kemitraan konvensional di mana dua atau lebih pihak berkontribusi terhadap modal usaha komersial yang mendasari bersama dengan harapan keuntungan. Ini adalah struktur yang digunakan untuk pembiayaan dan dana.
Berbeda dengan mudharabah, baik pemberi dana dan penerima modal sama-sama berpartisipasi dalam operasi kemitraan musyarakah dengan cara yang lebih representatif sesuai dengan kesepakatan kerja di awal kontrak.
Selain itu, keuntungan akan dibagi antara mitra musyarakah yang tidak harus dalam proporsi yang sama dengan kontribusi modal mereka.
Jika persekutuan mengalami kerugian, kerugian tersebut ditanggung secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing sekutu.
Ini berbeda dengan mudharabah yang hanya membebankan kerugian kepada penerima modal saja.
Baca juga: Pengertian Harga Pasar dan Hubungannya dengan Bisnis Anda
Apa Perbedaan Mudharabah vs Murabahah?
Mudharabah dan murabahah adalah dua bentuk kontrak dalam sistem ekonomi Islam yang berbeda dalam hal prinsip dan tujuan.
Mudharabah adalah bentuk kontrak kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja dan manajemen (mudharib).
Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
Dalam mudharabah, shahibul mal tidak terlibat dalam manajemen usaha, sedangkan mudharib bertanggung jawab atas manajemen dan pelaksanaan usaha.
Sementara itu, murabahah adalah bentuk transaksi jual beli yang diizinkan dalam ekonomi Islam, di mana penjual membeli barang dari produsen dan kemudian menjualnya dengan menambahkan margin keuntungan.
Murabahah biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang atau keperluan konsumen, seperti rumah atau kendaraan.
Dalam transaksi murabahah, harga yang ditawarkan kepada pembeli sudah termasuk keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual.
Perbedaan antara mudharabah dan murabahah terletak pada tujuan dan prinsip yang mendasar dari kontrak tersebut.
Mudharabah lebih mengutamakan prinsip berbagi risiko dan keuntungan antara kedua pihak, sedangkan murabahah lebih menekankan pada prinsip jual beli dengan keuntungan yang diizinkan dalam sistem ekonomi Islam.
Selain itu, mudharabah digunakan untuk mendanai usaha atau proyek tertentu, sedangkan murabahah digunakan untuk membiayai pembelian barang atau keperluan konsumen.
FAQ
Apa itu mudharabah?
Mudharabah adalah bentuk kontrak kerjasama antara dua pihak dalam sistem ekonomi Islam, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja dan manajemen (mudharib).
Apa keuntungan dari mudharabah?
Mudharabah memberikan keuntungan berupa berbagi risiko dan keuntungan antara shahibul mal dan mudharib, pengembangan usaha tanpa perlu terlibat dalam manajemen, adanya kontrol atas penggunaan dana, serta peningkatan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Apa saja contoh mudharabah?
Contoh mudharabah antara lain pada bank, bisnis, proyek, dan investasi saham, di mana shahibul mal (pemberi dana) dan mudharib (pengelola dana) berbagi risiko dan keuntungan, serta keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai apa itu mudharabah beserta pembahasan penting yang terkait dengan mudharabah.
Kontrak Mudharabah tidak lagi terbatas pada industri perbankan dan pembiayaan dan terus tumbuh di bidang investasi lainnya juga.
Pelacakan dan pencatatan keuangan merupakan hal yang sangat penting dalam bisnis. Termasuk bisnis yang berbasis hukum syariah.
Dengan melakukan pelacakan dan pencatatan, maka bisnis akan lebih mudah dalam mengelola arus kas sehingga bisa memaksimalkan profitabilitas perusahaan.
Jika pelacakan dan pencatatan keuangan bisnis Anda berlangsung rumit dan memakan waktu lama, Anda perlu menggunakan software akuntansi terbaik dari Kledo. Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa melakukan pengelolaan keuangan bisnis secara otomatisasi sehingga lebih cepat, mudah, dan akurat.
Kledo merupakan software all in one dimana Anda dapat melakukan banyak pekerjaan cukup dengan satu platform saja.
Mulai dari pengelolaan arus kas, manajemen persediaan, pengelolaan stok dan multi gudang, pembuatan faktur, otomatisasi laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Kledo bisa Anda jadikan sebagai solusi terbaik untuk memaksimalkan proses bisnis Anda.
Jadi tunggu apalagi? Yuk tinggalkan cara lama dan beralih menggunakan Kledo sekarang juga! Anda juga bisa menggunakan Kledo gratis selama 14 hari melalui link ini.
- Cara Kelola Keuangan Bisnis dengan Corporate Card, Lebih Efisien! - 9 Desember 2024
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024