Hak Paten: Pembahasan Lengkap dan Cara Mendapatkannya

hak paten

Perkembangan teknologi di Indonesia semakin pesat, hal ini tentu membutuhkan perlindungan bagi para pemiliknya. Salah satu perlindungan yang dapat diperoleh adalah dengan hak paten.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik ide atau produk inovatif sebagai hak untuk mengklaim dan mendapatkan manfaat ekonomis dari pembuatannya.

Di artikel ini, Kledo akan menjelaskan apa itu hak paten, bagaimana sejarahnya, jenis, contoh, cara mendapatkan, dan bedanya dengan hak cipta.

Apa Itu Hak Paten?

Hak paten (copyright) adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk memberikan hak eksklusif atas suatu produk atau jasa yang diciptakan.

Paten di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang diterbitkan oleh pemerintah. Paten yang diberikan oleh pemerintah berfungsi untuk melindungi hasil karya dan keahlian seseorang atau badan usaha.

Hal ini bertujuan untuk mencegah orang lain dari menggunakan atau memproduksi produk atau jasa tanpa persetujuan pemilik paten.

Dengan paten, pemilik paten dapat mendapatkan kompensasi jika terdapat pelanggaran terhadap hak paten yang dimiliki. Kompensasi dapat berupa uang, ganti rugi, atau perintah untuk menghentikan pelanggaran.

Paten di Indonesia hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia, yang diterbitkan oleh pemerintah berlaku selama 20 tahun, sejak tanggal pengajuan.

Setelah 20 tahun, paten akan habis masa berlakunya, dan siapapun bisa menggunakan dan memproduksi produk atau jasa tersebut tanpa perlu meminta izin dari pemilik paten.

Paten di Indonesia juga memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  • Pemilik paten dapat memanfaatkan hak paten untuk menjual produk atau jasa yang diciptakan. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pemilik paten.
  • Paten juga dapat membantu para pembuat produk untuk menghindari pencurian ide atau produk yang diciptakan.
  • Paten juga memungkinkan pemilik paten untuk mendapatkan investasi dari investor yang berminat untuk membeli paten tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Roadmap untuk Bisnis?

Pahami Sejarah Hak Paten Berikut Ini

hak paten

Sejarah hak paten di dunia

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada kreator untuk menggunakan, menjual, dan mengkomersilkan produk mereka. Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada orang-orang yang melakukan inovasi.

Paten ini pertama kali digunakan pada abad ke-14 di Venesia. Pada saat itu, Venesia mengeluarkan peraturan yang memberi hak kepada para pencipta untuk mengklaim paten atas produk yang mereka buat.

Hak paten kemudian diadopsi oleh pemerintah Inggris pada abad ke-16. Meskipun paten telah ada selama lebih dari 500 tahun, sistem paten modern baru mulai ditingkatkan pada abad ke-19. Pada tahun 1883,

Konvensi Paris menjadi salah satu perjanjian internasional pertama yang mengatur paten. Konvensi ini menentukan bahwa paten diakui di seluruh dunia, dan setiap negara yang menandatangani harus mengakui hak paten yang diberikan oleh negara lain.

Setelah Konvensi Paris, beberapa negara lain mulai mengeluarkan peraturan paten. Pada tahun 1900, Amerika Serikat mengeluarkan Undang-Undang Paten.

Undang-Undang ini mengatur tentang hak paten untuk produk dan jasa. Pada tahun 1934, Organisasi Internasional Paten didirikan untuk membantu orang yang ingin melindungi paten mereka di seluruh dunia.

Pada tahun 1970, Konvensi Paten Internasional didirikan untuk menyediakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi paten.

Sejarah hak paten di Indonesia

Hak paten di Indonesia dimulai pada tahun 1877, ketika Belanda menandatangani Konvensi Paten Paris. Pada tahun 1960, Indonesia menandatangani Konvensi Paten Paris dan mengadopsi hak paten.

Pada tahun 1970, Indonesia meratifikasi Konvensi Paten Internasional dan mengadopsi paten secara resmi. Pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 tentang Paten mengatur hak paten di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang melakukan inovasi di Indonesia.

Hingga saat ini, paten di Indonesia masih diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 tentang Paten.

Undang-Undang ini memungkinkan seseorang untuk melindungi hak paten mereka atas produk, jasa, atau inovasi yang mereka buat. Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencipta untuk mendapatkan paten.

Seseorang harus membuat permohonan paten dan menunjukkan bahwa produk atau inovasi mereka merupakan buatan mereka sendiri.

Baca juga: Action Plan Adalah: Manfaat, Contoh, dan Cara Buatnya dalam Bisnis

Apa Saja Jenis-Jenis Hak Paten?

Paten adalah hak monopoli yang diberikan oleh pemerintah bagi pemilik paten untuk menjaga hak kekayaan intelektual milik mereka.

Di Indonesia, ada beberapa jenis paten yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten.

1. Paten dasar

Paten dasar adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk mengamankan hak cipta mereka atas invensi. Ini adalah paten yang paling umum dan paling luas.

Paten dasar mencakup semua jenis invensi, termasuk teknologi, sistem, proses, dan produk.

2. Paten produsen

Paten produsen adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi produk dan proses produksi dari peniruan.

Paten produsen memungkinkan pemilik paten untuk mengklaim hak monopoli atas produk atau proses produksi yang mereka miliki.

3. Paten layanan

Paten layanan adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi layanan yang disediakan kepada konsumen.

Paten layanan mencakup semua jenis layanan, termasuk layanan komunikasi, layanan informasi, layanan media, dan lainnya.

4. Paten aplikasi

Paten aplikasi adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi aplikasi yang mereka buat.

Paten aplikasi berlaku untuk semua jenis aplikasi, termasuk aplikasi web, aplikasi mobile, dan lainnya.

5. Paten desain

Paten desain adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi desain produk mereka.

Paten desain berlaku untuk semua jenis desain, termasuk desain produk, desain grafis, dan lainnya.

6. Paten topografi

Paten topografi adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi desain dan struktur topografi produk mereka.

Paten topografi berlaku untuk semua jenis topografi, termasuk topografi chip, topografi komponen, dan lainnya.

7. Paten perbaikan

Paten perbaikan adalah jenis paten yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk melindungi perbaikan yang dibuat pada suatu invensi.

Paten perbaikan berlaku untuk semua jenis perbaikan, termasuk perbaikan teknologi, sistem, proses, dan produk.

Banner 3 kledo

Berbagai Contoh Hak Paten

1. Paten Apple untuk teknologi pemindai sidik jari

Apple memiliki paten untuk teknologi pemindai sidik jari sejak tahun 2013.

Paten ini mencakup sistem pemindai sidik jari yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti mengakses aplikasi atau layanan, membuka kunci perangkat, dan menyimpan informasi rahasia. Paten ini hanya berlaku di Amerika Serikat.

2. Paten Uber untuk layanan antar jemput

Uber memiliki paten untuk layanan antar jemput mereka yang memungkinkan pengguna untuk memesan taksi dari smartphone mereka.

Paten ini mencakup proses pemesanan, pembayaran, dan pengiriman layanan. Paten ini berlaku di seluruh dunia.

3. Paten Google untuk teknologi pencarian

Google memiliki paten untuk teknologi pencarian mereka yang memungkinkan pengguna untuk mencari informasi di internet.

Paten ini mencakup proses pencarian, penyaringan hasil, dan pengindeksan halaman web. Paten ini berlaku di seluruh dunia.

4. Paten Microsoft untuk sistem operasi Windows

Microsoft memiliki paten untuk sistem operasi Windows mereka. Paten ini mencakup fitur-fitur yang terdapat dalam sistem operasi, seperti antarmuka pengguna, penyimpanan file, dan pengelolaan memori. Paten ini berlaku di seluruh dunia.

5. Paten Samsung untuk teknologi layar sentuh

Samsung memiliki paten untuk teknologi layar sentuh mereka. Paten ini mencakup berbagai fitur layar sentuh, seperti multi-touch, layar sentuh berwarna, dan teknologi sentuh 3D. Paten ini berlaku di seluruh dunia.

Baca juga: Apa Itu Inquiry Letter? Pembahasan Lengkap dan Contohnya

6. Paten Pertamina untuk teknologi pengolahan minyak

Pertamina memiliki paten untuk teknologi pengolahan minyak mereka. Paten ini mencakup proses pengolahan minyak, seperti penyulingan, destilasi, kimia, dan teknologi pemurnian. Paten ini hanya berlaku di Indonesia.

7. Paten Bakrie Telecom untuk teknologi jaringan seluler

Bakrie Telecom memiliki paten untuk teknologi jaringan seluler mereka. Paten ini mencakup berbagai fitur jaringan seluler, seperti teknologi GSM, 3G, 4G, dan LTE. Paten ini hanya berlaku di Indonesia.

8. Paten Kompas Gramedia untuk Teknologi pembuatan buku

Kompas Gramedia memiliki paten untuk teknologi pembuatan buku mereka. Paten ini mencakup berbagai fitur pembuatan buku, seperti pencetakan, penyusunan, dan pengemasan. Paten ini hanya berlaku di Indonesia.

9. Paten Nestle untuk teknologi pembuatan produk makanan

Nestle memiliki paten untuk teknologi pembuatan produk makanan mereka. Paten ini mencakup berbagai fitur pembuatan produk makanan, seperti fermentasi, pasteurisasi, dan sterilisasi. Paten ini berlaku di seluruh dunia.

10. Paten perusahaan farmasi untuk teknologi pembuatan obat

Perusahaan farmasi memiliki paten untuk teknologi pembuatan obat mereka. Paten ini mencakup berbagai fitur pembuatan obat, seperti pencampuran, proses kimia, dan proses bioteknologi. Paten ini hanya berlaku di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Identitas Produk dan Cara Membuatnya Menarik

Cara Bisnis Mendapatkan Hak Paten di Indonesia

Berikut adalah prosedur yang harus dilakuan pelaku usaha untuk mendapatkan hak paten di indonesia:

1. Menentukan kebutuhan paten

Pertama-tama, Anda harus menentukan jenis kebutuhan paten yang Anda miliki. Paten di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu paten desain, paten dari pengusaha, dan paten dari invensi.

Paten desain melindungi bentuk dan konfigurasi desain dari sebuah produk, sedangkan paten dari pengusaha melindungi pengusaha dari penyalahgunaan hak cipta mereka. Paten dari invensi melindungi kemajuan teknologi yang sebelumnya tidak diketahui oleh masyarakat.

2. Menentukan wilayah paten

Selanjutnya, Anda harus menentukan wilayah paten yang akan Anda dapatkan. Paten di Indonesia dapat berlaku di seluruh Indonesia, atau hanya di beberapa daerah tertentu.

Jika Anda ingin mengajukan paten di Indonesia, Anda harus memastikan bahwa Anda telah menyelesaikan persyaratan administrasi yang diperlukan dan membayar biaya yang diperlukan.

3. Mengajukan permohonan paten

Setelah Anda memutuskan jenis kebutuhan dan wilayah paten, Anda harus mengajukan permohonan paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan cara:

  • Pemohon harus mengajukan surat pengajuan paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat harus mencantumkan nama, alamat, dan informasi lain yang relevan seperti jenis paten yang diminta.
  • Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan seperti laporan teknis, gambar, rincian produk, dan lainnya.
  • Pemohon harus membayar biaya pendaftaran dan biaya lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Memverifikasi permohonan paten

Setelah mendaftarkan permohonan paten, Kemenkumham akan memverifikasi berkas permohonan Anda untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, Anda akan menerima surat konfirmasi dari Kemenkumham yang menunjukkan bahwa Anda telah memperoleh paten.

5. Hasil permohona paten

Setelah memperoleh paten, Anda dapat melihat hasilnya dengan cara mengunjungi situs paten.dgip.go.id. Anda juga dapat menghubungi Kemenkumham untuk meminta informasi lebih lanjut tentang status paten Anda.

Jika permohonan paten disetujui, pemohon harus melakukan pembayaran paten. Pemohon harus membayar biaya paten sebelum paten tersebut diterbitkan. Setelah membayar biaya paten, pemohon akan menerima surat keterangan paten dari Kemenkumham.

Baca juga: Mengetahui Karakteristik Perusahaan Dagang dan Tips Mengelolanya

Apa Bedanya Hak Paten dan Hak Cipta?

hak paten

Hak paten dan hak cipta adalah dua hak milik intelektual yang berbeda yang diberikan kepada pemilik untuk melindungi karya mereka. Meskipun keduanya berbeda, mereka sama-sama bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual.

Berikut ini adalah perbedaan utama antara hak paten dan hak cipta.

1. Hak paten vs Hak cipta

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas produk dan proses yang bermanfaat. Sebagai contoh, seseorang dapat memiliki paten atas suatu benda atau sebuah proses yang digunakan untuk membuat benda tersebut.

Sementara itu, hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mempublikasikan, menggunakan, atau menjual karyanya.

2. Jenis karya yang dilindungi

Paten melindungi produk dan proses yang bermanfaat. Sebagai contoh, sebuah produk yang diciptakan oleh seseorang akan dilindungi oleh paten.

Sementara itu, hak cipta melindungi karya yang berupa tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya yang diciptakan oleh seseorang.

3. Masa Berlaku

Masa berlaku paten bervariasi dari satu negara ke negara lainnya. Namun, umumnya paten berlaku selama 20 tahun setelah penerimaan permohonan. Sementara itu, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah kematiannya.

4. Perbedaan dalam Proses Permohonan

Permohonan paten memerlukan banyak dokumen dan informasi untuk diserahkan kepada pemerintah, seperti gambar, deskripsi, dan lainnya.

Sedangkan proses permohonan hak cipta juga memerlukan banyak dokumen, tetapi prosesnya lebih mudah daripada permohonan hak paten.

5. Biaya

Permohonan paten jauh lebih mahal daripada permohonan hak cipta. Hal ini karena proses permohonan paten lebih rumit dan memerlukan banyak dokumen dan informasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Deskripsi Produk yang Baik?

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang individu atau badan hukum untuk memiliki hak eksklusif, untuk memproduksi, menjual, menggunakan, dan/atau mengkomersilkan sebuah produk, proses, atau inovasi unik untuk jangka waktu tertentu.

Paten memberikan perlindungan terhadap produk, proses, atau inovasi yang unik, memungkinkan orang yang memiliki hak paten untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari produk, proses, atau inovasi yang unik mereka.

Sebagai pelaku bisnis, pastikan untuk selalu melakukan pembukuan yang terstruktur dan akurat. Untuk itu, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo.

Kledo adalah software yang membantu Anda memudahkan proses pembukuan dan penyusunan laporan keuangan. Dengan menggunakan Kledo, Anda dapat menyimpan dan mengelola transaksi keuangan dengan mudah dan cepat.

Kledo juga menawarkan berbagai fitur lainnya seperti aplikasi invoice, hitung pajak, software inventory, dan masih banyak lagi. Mulai dari 139 ribu saja, Anda sudah bisa menikmati layanan dengan fitur terlengkap dari Kledo.

Tunggu apalagi? Anda bisa mencoba Kledo gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 2 =