Salah satu jenis bisnis yang sering kita jumpai di sekitar kita ialah jenis usaha kelompok. Ada berbagai kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan menjalankan usaha kelompok.
Mulai dari kemudahan dalam menjalankan bisnis hingga akses modal yang lebih besar. Pada artikel ini, kami akan membagikan apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai usaha kelompok.
Apa Arti Usaha Kelompok?
Sebelum kita mempelajari lebih lanjut mengenai jenis usaha kelompok, Anda perlu memahami dulu pengertian usaha dan usaha kelompok.
Usaha bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan pikiran, tenaga jasmani maupun rohani untuk mencapai tujuan pekerjaan yang diinginkan.
Beberapa ahli mempunyai pendapat mengenai apa itu usaha, seperti Harmaizar Z yang mengatakan bahwa usaha (perusahaan) adalah bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan secara terus menerus, yang dimiliki oleh individu maupun badan hukum, dengan tujuan memperoleh keuntungan bisnis.
Sedangkan Hughes dan Kapoor mendefinisikan usaha sebagai kegiatan individu yang terorganisir guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekaligus memeperoleh penghasilan bagi perusahaan.
Salah satu bentuk usaha yang sering kita jumpai ialah jenis usaha kelompok. Jenis usaha kelompok adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang atau badan secara bersama-sama. Artinya, bisnis ini didirikan dan dijalnkan oleh lebih dari satu orang.
Baca juga: Jenis-jenis Usaha dan Cara Memulai Bisnis yang Harus Anda Ketahui
Karakteristik Usaha Kelompok
Usaha kelompok mempunyai ciri tersendiri yang membedakannya dengan usaha perseorangan. Berikut ulasannya:
- Setiap anggota usaha kelompok mempunyai peranan masing-masing untuk mencapai tujuan perusahaan
- Keanggotaan terdiri dari anggota aktif dan pasif sesuai dengan tugasnya
- Modal bisnis diperoleh dari pengumpulan dana kolektif
- Laba yang diperoleh bisnis akan dibagi secara dil sesuai dengan perjanjian yang telah disepekati.
Baca juga: Jurnal Khusus: Pengertian, Manfaat, dan Contoh Transaksinya
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Ditinjau dari kepemilikannya, badan usaha dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis berikut ini:
Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah badan usaha yang hanya melibatkan satu orang saja baik sebagai pemilik perusahaan dan penanggung jawab operasional perusahaan.
Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh perusahaan perorangan ialah adanya insentif pajak yang diberikan pemerintah. Para pelaku bisnis tunggal hanya akan dikenakan pajak penghasilan pribadi atas pengeluaran maupun penghasilan bisnisnya.
Meski begitu, perusahaan perorangan juga mempunyai kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan. Kekurangan tersebut ialah pemilik bisnis harus bertanggung jawab penuh atas bisnisnya. Bahkan, pemilik bisnis harus siap apabila bisnisnya bangkrut dan aset pribadinya disita untuk membayar hutang bisnis.
Baca juga: Yuk, Kenali Pengertian dan Contoh Perusahaan Perseorangan
2. Kemitraan
Jenis badan usaha berikutnya ialah usaha kemitraan yang dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang. Usaha kemitraan terbagi menjadi dua jeni yaitu kemitraan terbatas dan kemitraan umum.
Pada kemitraan umum, semua pihak mengelola perusahaan secara bersama-sama baik dari aspek modal, tenaga, keuntungan, dan kerugiannya.
Sedangkan pada kemitraan terbatas, keangotaan dibagi menjadi dua mitra. Mitra yang pertama memiliki kendali untuk mengelola operasional perusahaan. Kemudian mitra lainnya disebut mitra terbatas karena hanya berperan sebagai penyedia modal dan tidak ikut campur mengelola perusahaan.
Kelebihan kemitraan umum terletak pada perlakuan pajaknya dimana perusahaan tidak dikenakan pajak badan. Melainkan dikenakan pajak penghasilan atas laba maupun rugi masing-masing mitra.
Adapun kekurangan usaha kemitraan hampir sama dengan perusahaan perorangan dimana ada risiko penyitaan aset pribadi mitra untuk melunasi kerugian perusahaan. Kemudian, pendirian usaha kemitraan membutuhkan banyak biaya baik untuk modal, layanan hukum, serta pengelolaan akuntansi.
3. Korporasi
Terakhir ialah jenis badan usaha korporasi yang paling komplek dan mahal daripada jenis bisnis lainnya. Korporasi bisa diartikan sebagai usaha berbadan hukum yang independen dan harus dipisahkan dari pemilik bisnisnya.
Karena ciri tersebut, aset pribadi owner bisa terlindungi karena hutang perusahaan bukan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan. Selain itu, perusahaan yang berbentuk korporasi lebih mudah mengumpulkan dana dari investor.
Perusahaan bisa memperoleh sumber modal dengan menjual sahamnya. Selain itu, apabila salah satu pemegang saham mengalami kecacatan atau meninggal dunia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi status perusahaan.
Meskipun begitu, korporasi tetap mempunyai kekurangan yaitu membutuhkan dana yang besar untuk menjalankan operasional perusahaannya. Alasannya, skala korporasi yang besar membuat mereka membutuhkan banyak tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, hingga konsultan keuangan.
Selain itu, korporasi diwajibkan mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara tempat perusahaan berdiri. Apabila perusahaan melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Baca juga: Perbedaan CV dan PT, Kepanjangan, dan Syarat Pendiriannya
Berbagai Contoh Jenis Usaha Kelompok
Setelah mengetahui jenis-jenis badan usaha, selanjutnya mari kita bahas berbagai contoh jenis usaha kelompok:
1. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha kelompok yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Adapun karakterisitik koperasi yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan sementara
- Modal koperasi berasal dari simpanan wajib dan pokok anggota.
- Risiko kerugian ditanggung semua anggota
- Sistem usaha dijalankan secara swadaya
Baca juga: Manfaat Penggunaan Aplikasi Pembukuan Koperasi, Apa Saja?
2. CV (Commanditaire Vennootschap)
Perusahaan CV atau persekutuan terbatas adalah jenis badan usaha kelompok yang didirikan oleh dua atau lebih orang yang terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif.
Sekutu aktif adalah pemilik CV yang bertanggung jawab mengelola operasional perusahaan setiap harinya. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang berperan sebagai pemberi modal dan tidak berhak mengelola operasional perusahaan secara langsung.
Adapun ciri-ciri CV lainnya yaitu:
- Pemilik CV harus dimiliki orang Indonesia asli dan wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
- Modal CV berasal dari sekutu pasif dengan jumlah yang cukup besar.
- Sekutu pasif tidak ikut bertanggung jawab apabila CV mengalami kerugian.
Baca juga: Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis, Kelebihan, Kekurangan dan Tips Membangunnya
3. Firma
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Tak jarang, para anggota firma masih mempunyai hubungan kekerabatan dan mendirikan bisnis atas dasar saling percaya dan tujuan yang sama.
Badan usaha firma mempunyai berbagai karakteristik sebagai berikut:
- Kerja sama firma bersifat tidak permanen
- Risiko kerugian ditanggung semua anggota firma
- Pendiri firma wajib mengelola bisnis dengan baik agar bisa sukses
- Apabila ada salah satu anggota yang tidak menjalankan tugasnya, kerja sama firma dapat berakhir
- Firma dapat berubah menjadi CV
Kemudian, perusahaan firma dibagi menjadi 4 jenis ini:
Firma Umum
Firma umum adalah jenis firma dimana anggotanya mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Misalnya kesepakatan kongsi untuk mengembangkan perusahaan.
Firma Terbatas
Jenis firma ini merupakan kebalikan dari firma umum. Alasannya, para anggotanya mempunyai kekuasaan terbatas dalam menjalankan bisnis.
Firma Jasa
Firma jasa adalah badan usaha yang menyediakan layanan jasa seperti konsultan pajak, konsultan keuangan, akuntansi, kuasa hukum, dan sebagainya.
Firma Dagang
Firma dagang adalah badan usaha firma yang menyediakan barang untuk diperdagangkan seperti bisnis tas, kosmetik, baju, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Apa Itu Firma? Berikut Pengertian Lengkap dan Perbedaannya Dengan Badan Usaha Lainnya
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha kelompok yang sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah. Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (POS)
BUMN memiliki beberapa ciri berikut ini:
- Mayoritas pemilik saham berasal dari pemerintah dan sisanya dijual kepada masyarakat.
- Laba BUMN dijadikan sebagai sumber kas negara.
- BUMN bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan bisnis.
Baca juga: Kenali Beragam Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
5. Perseroan Terbatas (PT)
Menurut UU Nomor 40 tahun 2007, perseoran terbatas atau PT adalah badan hukum persekutuan modal dan pendirianya dilakukan berdasarkan perjanjian.
Modal PT dibagi atas saham yang diperjualbelikan di pasar modal. Sama seperti badan usaha lainnya, PT mempunyai ciri khusus tersendiri yang dijelaskan sebagai berikut:
- PT dipimpin oleh para dewan direksi
- Keputusan tertinggi PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Tujuan utama PT adalam memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
- PT bukan bagian dari BUMN namun berkewajiban mematuhi semua peraturan negara dan hukum yang mengatur badan usaha.
- Modal PT terbagi atas obligasi dan saham.
PT bisa diklasifikasikan menjadi 6 jenis berikut:
PT Perseorangan
Saham PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang saja dan bertanggungjawab dengan keseluruhan bisnis.
PT Asing
PT asing merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri namun turut menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
PT Domestik
PT yang didirikan dan dijalankan di dalam negeri dan wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
PT Kosong
PT kosong adalah perusahaan yang sudah mempunyai izin membuka usaha namum belum melakukan kegiatan bisnis.
Perseroan Terbuka (Tbk)
Perusahaan Tbk adalah perusahaan go public yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
PT Tertutup
PT tertutupadalah PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara umum dan biasanya pemilik saham hanya berasal dari saudara, kolega, dan anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Perusahaan Tbk adalah: Ciri, Pro Kontra, Tips, dan Contohnya
Kelebihan Usaha Kelompok
Setiap bisnis tentu memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri tergantung dengan bagaimana cara pelaku bisnis dalam menjalankan usaha dan menyiapkan berbagai rencana dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi.
Lantas, apa saja berbagai kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan menjalankan usaha kelompok? Berikut penjelasannya!
Memperoleh Banyak Modal
Seperti yang telah kami jelaskan, usaha kelompok dijalankan lebih dari satu orang termasuk dalam hal pengumpulan modal. Oleh karenanya, modal yang didapatkan jenis usaha kelompok lebih besar dibandingkan jika Anda menjalankan usaha perseorangan.
Perusahaan yang mempunyai modal besar lebih berpeluang besar untuk mengembangkan bisnis dan mendapat banyak keuntungan.
Brainstorming yang Lebih Kuat
Usaha kelompok dijalankan oleh beberapa pihak yang mempunya idenya masing-masing. Mereka mempunyai hak yang sama untuk mengutarakan idenya untuk kemudian dirundingkan bersama anggota lainnya.
Proses tersebut dinamakan brainstorming yang bertujuan untuk mencari ide bisnis terbaik yang sejalan dengan visi misi perusahaan.
Pembagian Job Desk yang jelas
Kelebihan usaha kelompok lainnya ialah adanya pembagian job description yang jelas mengenai petunjuk dan gambaran tanggung jawab dan pekerjaan bagi setiap anggotanya. Sehingga, dengan adanya pembagian tugas membuat pekerjaan menjadi lebih mudah karena tidak dikerjakan seorang diri.
Saling Bahu Membahu
Selanjutnya, kelebihan menjalankan usaha kelompok adalah saling bahu membahu satu sama lain dalam menjalankan bisnis. Kita tentu sudah paham bahwa menjalankan bisnis akan lepas dari berbagai tantangan dan masalah setiap harinya.
Namun, dalam usaha kelompok, setiap anggota tentu akan saling membantu satu sama lain untuk mengatasi pelbagai masalah bisnis.
Meminimalisir Risiko
Menjalankan bisnis tidak hanya berbicara mengenai untung saja, akan tetapi juga kemungkinan mengalami kerugian yang besar. Namun, bila menjalankan usaha kelompok, risiko tersebut akan ditanggung oleh semua anggota perusahaan. Sehingga dapat mengurangi beban kerugian yang harus ditanggung masing-masing orang.
Sama halnya ketika bisnis berhasil meraup laba besar, maka profit tersebut juga harus dibagi secara adil supaya semua pihak merasa puas.
Baca juga: 17 Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya, Apa Saja?
Kesimpulan
Nah, itulah berbagai jenis usaha kelompok, karakteristiknya masing-masing, serta kelebihannya. Jadi, apakah Anda tertarik menjalankan usaha kelompok bersama kolega bisnis Anda?
Namun, ada satu hal yang tidak boleh Anda lewatkan dalam bisnis yaitu membuat pembukuan yang detail dan sistematis. Untuk memudahkan pembukuan, Anda bisa memanfaatkan software akuntansi dari Kledo.
Kledo merupakan software berbasis cloud yang mempunyai beragam fitur mulai dari otomatisasi lebih dari 30 jenis laporan keuangan, membuat faktur secara instan, perpajakan, manajemen aset dan gudang, pembelian, dan masih banyak lagi.
Mulai dari 4500 saja, Anda sudah bisa mendapatkan layanan dengan fitur terbaik dari Kledo. Jadi, apa lagi yang perlu diragukan? Anda bisa membuktikannya sendiri dengan mencoba Kledo gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Cara Kelola Keuangan Bisnis dengan Corporate Card, Lebih Efisien! - 9 Desember 2024
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024